Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

KPK Naik ke Tahap Penyidikan, Rp1,5 Miliar Disita tapi Nama Tersangka Masih Misteri

Last updated: August 22, 2026 12:11 pm
Redaksi
Published: August 22, 2026
Hukum
3 Min Read
Gedung KPK
SHARE

Media-publik.co Jakarta – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menaikkan status dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan terbuka justru memicu gelombang tanya dan kekhawatiran dari masyarakat. Pasalnya, meski tim penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai fantastis sebesar Rp1,5 miliar, KPK belum juga menetapkan satu pun nama tersangka. Kejanggalan ini dinilai rawan menjadi celah masuknya intervensi politik dan memicu kecurigaan publik bahwa kasus ini berpotensi “diuapkan”.

Pengamat kebijakan publik dari Poros Intelektual Muda (PIM), Adhim, menilai wajar jika publik bertanya-tanya. “Rumor KPK terkait manuver penindakan di Kabupaten Bogor sempat membingungkan publik. Setelah sempat melayangkan bantahan keras mengenai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), lembaga antirasuah tersebut akhirnya mengamini bahwa mereka memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi besar di Bumi Tegar Beriman,” ungkap Adhim, Jumat (21/8/2026).

Publik mempertanyakan logika hukum yang diterapkan. Format “Penyidikan Terbuka” dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum tanpa menyebut nama tersangka dinilai sangat tidak biasa dan berisiko.

“Ini sangat aneh dan tidak biasa. Uang tunai Rp1,5 miliar itu bukan jumlah yang kecil dan jelas disita dari penguasaan pihak tertentu. Bagaimana mungkin barang buktinya sudah ada di tangan penyidik, tapi subjek hukum atau orang yang bertanggung jawab atas uang itu masih belum ditentukan?” lanjut Adhim.

Menurutnya, situasi ini wajar memicu kecurigaan publik bahwa KPK sedang menghadapi tekanan dari kekuatan besar di Kabupaten Bogor. Publik khawatir operasi terbuka ini justru menjadi modus untuk “mengulur waktu” atau melokalisir perkara agar tidak menyentuh aktor intelektual yang lebih tinggi.

“KPK jangan sampai masuk angin! Jangan karena ada intervensi atau lobi-lobi di ruang gelap, kasus yang sudah terang benderang dengan bukti Rp1,5 miliar ini malah diuapkan atau hanya menjerat pegawai kelas bawah,” tegasnya.

Menanggapi keraguan publik, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa mekanisme Sprindik Umum diambil murni untuk kepentingan penguatan alat bukti secara formal. Melalui penyidikan terbuka, KPK justru mengundang publik untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum perkara terkait insentif atau upah pungut pajak tersebut.

“Tidak ada intervensi. Jadi, progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berprogres secara positif. Terlebih tadi malam sudah diputuskan oleh pimpinan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran masyarakat yang terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan KPK benar-benar mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

TAGGED:Gedung KPK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Dugaan Penggelapan 17 Sertifikat Tanah, Calon Dubes RI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Hukum
Aab Bachtiar Turun Gunung, DPD PSI Lebak Perkuat Struktur DPC di Dapil 3
Daerah
Paradoks Finansial Gen Z: Antara Gaya Hidup Digital dan Inklusi Keuangan Syariah
Opini Publik
Tindak Lanjut Temuan BPK, Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia
Hukum
Cegah Kemacetan Pagi Hari, Kapolres Lebak Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Simpang Yaspati
Daerah
Camat Curugbitung Apresiasi Pembangunan Jalan Hotmix di Desa Cilayang, Masyarakat Diimbau Menjaga dan Merawat
Daerah

You Might Also Like

Hukum

Gabriel Lumbantoruan Cabut BAP dan Bantah Tuduhan Penyalahgunaan LPG 3 Kg

October 6, 2026
Hukum

Buruh Tani Surade Sadar Risiko Kerja, Antusias Miliki Jaminan Sosial Tenaga Kerja ​

September 5, 2026
Hukum

BaraNusa: Gejolak Papua, Aceh hingga Kaltim Jadi Alarm Keras bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran

August 17, 2026
Hukum

Perkara Gas Portabel di PN Jakut, LBH PERADI Nilai Hukuman Gabriel Tak Berkeadilan

August 27, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?