Media-publik.co JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan isi ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan, Selasa (6/10/2026).
Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, Gabriel membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung gas portable.
Gabriel mengatakan, sebanyak 37 tabung gas portable yang dibeli melalui metode undercover buy oleh pihak kepolisian merupakan barang yang diperolehnya dari pihak luar di Cikarang.
“Saya tidak pernah memindahkan atau menyuntikkan isi LPG 3 kg ke gas portable yang dijual tersebut. Gas portable itu saya beli dari pihak luar di Cikarang,” kata Gabriel dalam persidangan.
Gabriel mengakui pernah melakukan pengisian ulang gas portable. Namun, menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi saat hendak mendaki gunung.
“Kalau untuk isi ulang memang pernah saya lakukan, tetapi untuk kebutuhan pribadi saat naik gunung, bukan untuk dijual,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan alasan dirinya menjual gas portable yang dibeli dari pihak luar. Menurut Gabriel, aktivitas tersebut dilakukan karena tuntutan ekonomi.
“Saya bekerja sebagai buruh pabrik. Penghasilan saya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari setiap tabung, keuntungan saya hanya sekitar Rp2.000,” katanya.
Dalam persidangan, Gabriel juga mencabut seluruh keterangannya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kepolisian.
“Saya mencabut keterangan yang ada di BAP karena menurut saya keterangan tersebut tidak benar. Yang benar adalah keterangan yang saya sampaikan di persidangan ini,” tegas Gabriel.
Ahli Soroti Pembuktian
Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H., yang dihadirkan dalam persidangan, turut menyoroti proses hukum dalam perkara tersebut.
Rocky menilai penggunaan metode undercover buy harus tetap diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya.
“Undercover buy tidak bisa berdiri sendiri. Semua fakta yang diperoleh harus diuji dan dinilai bersama alat bukti lainnya,” ujar Rocky dalam keterangannya di persidangan.
Ia juga menyoroti perlunya pemeriksaan secara ilmiah terhadap kandungan gas portable yang menjadi objek perkara.
“Harus dilakukan uji laboratorium forensik kimia untuk mengetahui apakah kandungan gas portable sama dengan kandungan gas LPG 3 kg atau tidak,” katanya.
Menurut Rocky, tanpa pemeriksaan laboratorium tersebut, tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa gas yang berada di dalam tabung portable merupakan gas yang berasal dari LPG 3 kg bersubsidi.
“Kalau tidak dilakukan pemeriksaan, tidak bisa begitu saja disimpulkan bahwa isi gas portable otomatis sama dengan LPG 3 kg,” ujarnya.
Kuasa Hukum: Perkara Diduga Masuk Ranah Administrasi
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gabriel dari LBH Peradi Profesional menilai perkara yang menjerat kliennya patut dikaji dari aspek hukum administrasi.
Kuasa hukum menyebut perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Metrologi Legal.
“Perkara ini menurut kami lebih dahulu harus dilihat dari ranah hukum administrasi. Sanksi administratif semestinya menjadi pertimbangan sebelum masuk ke proses pemidanaan,” kata kuasa hukum Gabriel.
Mereka juga mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penggunaan metode undercover buy dalam perkara tersebut.
“Menurut kami, ada persoalan dalam proses penetapan tersangka karena tidak terdapat dua alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyoroti nilai kerugian yang disebut hanya mencapai ratusan ribu rupiah.
“Kerugiannya hanya ratusan ribu rupiah, tetapi proses hukum yang berjalan menggunakan anggaran negara. Ini perlu menjadi perhatian,” kata kuasa hukum.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
