Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Gugatan ke PT Seko Fajar Plantation: Ahli Waris Minta Kejelasan Laporan Keuangan Sejak 1996

Last updated: October 30, 2026 6:01 pm
admin
Published: October 30, 2026
Hukum
3 Min Read
Haji Musa
SHARE

Media-publik.co Jakarta – Sengketa terkait kepemilikan saham almarhum Haji Musa di PT Seko Fajar Plantation yang nerupakan perusahaan afiliasi Agro Manunggal Grup kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan oleh H. Rizal Musa, anak ketiga almarhum Haji Musa, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur PT Seko Fajar, perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Palopo–Masamba, Sulawesi Selatan.

Perusahaan tersebut diketahui memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas sekitar 23.000 hektare.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 1038/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL tersebut melibatkan H. Rizal Musa sebagai penggugat dan PT Seko Fajar Plantation sebagai tergugat.

Dalam perkembangan persidangan, perkara tersebut telah memasuki tahapan pemberian kesempatan terakhir kepada pihak tergugat untuk melengkapi dokumen legalitas perusahaan, khususnya akta pendirian dan dokumen anggaran dasar serta anggaran rumah tangga (AD/ART), dan menghadirkan prinsipal yaitu Direktur PT Seko Fajar Plantation di pengadilan.

Sebelumnya, pihak tergugat disebut masih memiliki kekurangan dokumen terkait legal standing perusahaan yang diperlukan dalam proses persidangan.

Menuntut Keterbukaan Laporan Keuangan dan Dividen

Dalam gugatannya, H. Rizal Musa meminta keterbukaan informasi terkait laporan tahunan PT Seko Fajar untuk periode 1996 hingga 2002.

Selain itu, penggugat juga meminta agar perusahaan membuka laporan bulanan periode Januari hingga Juni 2003 serta dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan untuk periode 1996–2002 dan Januari–Juni 2003.

“Inikan perusahaan yang dibangun antara ayah saya almarhum H.Musa dan Almarhum The Nin King yang sekarang perusahaan ini dibawah kendali Nicholas The, harusnya hal – hal seperti ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan tanpa masuk proses hukum cuma karena pihak sebelah sana menutup diri dan saya menuntut keadilan atas hak ahli waris terhadap seluruh peninggalan H. Musa di Agro Manunggal Grup dan seluruh afiliasinya” ungkap Rizal Musa di Jakarta, Jum’at 30 Oktober 2026.

Persoalan pembagian keuntungan perusahaan atau dividen menjadi salah satu pokok tuntutan dalam perkara tersebut.

Penggugat meminta pemeriksaan terhadap keuntungan perusahaan dan perhitungan dividen yang berkaitan dengan kepemilikan saham almarhum Haji Musa sebanyak 16.300 lembar saham, dengan nilai yang disebut mencapai Rp16,3 miliar.

Pemeriksaan tersebut diminta mencakup perhitungan dividen untuk periode 1996 hingga 2002, termasuk dividen interim PT Seko Fajar pada Juni 2003.

Melalui gugatan ini, pihak penggugat pada dasarnya meminta kejelasan mengenai laporan keuangan perusahaan, perhitungan keuntungan, serta hak ekonomi yang melekat pada kepemilikan saham almarhum Haji Musa.

Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi pengelolaan perusahaan dan pemenuhan hak pemegang saham maupun ahli warisnya.

Hingga proses hukum berjalan, substansi tuntutan tersebut masih harus diuji melalui persidangan. Oleh karena itu, seluruh dalil dan permintaan penggugat tetap merupakan bagian dari perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.

TAGGED:Haji Musa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Dugaan Penggelapan 17 Sertifikat Tanah, Calon Dubes RI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Hukum
Aab Bachtiar Turun Gunung, DPD PSI Lebak Perkuat Struktur DPC di Dapil 3
Daerah
Paradoks Finansial Gen Z: Antara Gaya Hidup Digital dan Inklusi Keuangan Syariah
Opini Publik
Tindak Lanjut Temuan BPK, Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia
Hukum
Cegah Kemacetan Pagi Hari, Kapolres Lebak Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Simpang Yaspati
Daerah
Camat Curugbitung Apresiasi Pembangunan Jalan Hotmix di Desa Cilayang, Masyarakat Diimbau Menjaga dan Merawat
Daerah

You Might Also Like

Hukum

Hukum Tak Boleh Kehilangan Akal Sehat — Perlawanan Gabriel Sihombing di PN Jakarta Utara

August 21, 2026
Hukum

Kasus Nusron Wahid: Matahukum Ingatkan Beda Antara Mangkir dan Berhalangan Sakit

October 19, 2026
Hukum

Ditahan 53 Hari Akibat Cekcok Parkir, Satu Keluarga di Jaktim Praperadilan Polisi

September 1, 2026
Hukum

Hanya Rp500 Ribu, Perkara Gabriel Tunjukkan Ironi Penegakan Hukum di Indonesia

September 3, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?