Media-publik.co Jakarta – Pandangan dari Sekretaris Jenderal Lembaga Matahukum, Mukhsin Nasir, menyoroti polemik ketidakhadiran Nusron Wahid terhadap dua kali panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan informasi dari sumber yang kuat dan dapat dipercaya yang diterima Mukhsin Nasir, alasan Nusron Wahid tidak hadir bukan untuk menghindar atau melarikan diri dari tanggung jawab hukum, melainkan sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
Mukhsin Nasir menyampaikan bahwa kecurigaan masyarakat terhadap ketidakhadiran seorang pejabat tinggi adalah hal yang wajar muncul di ruang publik. Namun, perlu dipahami ada perbedaan mendasar antara istilah “mangkir” dan “berhalangan hadir”. Mangkir merupakan sikap menghindari panggilan tanpa alasan yang jelas. Sementara itu, apabila yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan yang tidak dapat ditunda, hal itu bukan penolakan terhadap proses hukum, melainkan kebutuhan kemanusiaan yang juga diakui oleh ketentuan hukum.
Terkait kasus yang sedang dihadapi Nusron Wahid, Mukhsin Nasir menegaskan bahwa apa pun alasan ketidakhadirannya, proses hukum tidak boleh terhenti. KPK tetap memiliki kewenangan untuk menjadwalkan ulang jadwal pemeriksaan. Di sisi lain, setelah kembali dari pengobatan, Nusron Wahid diharapkan segera memenuhi panggilan yang telah ditetapkan.
“Kesehatan adalah hak, hadir memenuhi panggilan hukum adalah kewajiban. Keduanya bisa berjalan beriringan, tidak harus saling meniadakan,” ujar Mukhsin Nasir. Menurutnya, upaya penyehatan diri tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum, begitu pula proses hukum tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan terkait kondisi kesehatan yang sedang dialami Nusron Wahid.
