Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Kasus Nusron Wahid: Matahukum Ingatkan Beda Antara Mangkir dan Berhalangan Sakit

Last updated: October 19, 2026 4:57 am
admin
Published: October 19, 2026
Hukum
2 Min Read
SHARE

Media-publik.co Jakarta – Pandangan dari Sekretaris Jenderal Lembaga Matahukum, Mukhsin Nasir, menyoroti polemik ketidakhadiran Nusron Wahid terhadap dua kali panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan informasi dari sumber yang kuat dan dapat dipercaya yang diterima Mukhsin Nasir, alasan Nusron Wahid tidak hadir bukan untuk menghindar atau melarikan diri dari tanggung jawab hukum, melainkan sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

Mukhsin Nasir menyampaikan bahwa kecurigaan masyarakat terhadap ketidakhadiran seorang pejabat tinggi adalah hal yang wajar muncul di ruang publik. Namun, perlu dipahami ada perbedaan mendasar antara istilah “mangkir” dan “berhalangan hadir”. Mangkir merupakan sikap menghindari panggilan tanpa alasan yang jelas. Sementara itu, apabila yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan yang tidak dapat ditunda, hal itu bukan penolakan terhadap proses hukum, melainkan kebutuhan kemanusiaan yang juga diakui oleh ketentuan hukum.

Terkait kasus yang sedang dihadapi Nusron Wahid, Mukhsin Nasir menegaskan bahwa apa pun alasan ketidakhadirannya, proses hukum tidak boleh terhenti. KPK tetap memiliki kewenangan untuk menjadwalkan ulang jadwal pemeriksaan. Di sisi lain, setelah kembali dari pengobatan, Nusron Wahid diharapkan segera memenuhi panggilan yang telah ditetapkan.

“Kesehatan adalah hak, hadir memenuhi panggilan hukum adalah kewajiban. Keduanya bisa berjalan beriringan, tidak harus saling meniadakan,” ujar Mukhsin Nasir. Menurutnya, upaya penyehatan diri tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum, begitu pula proses hukum tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan terkait kondisi kesehatan yang sedang dialami Nusron Wahid.

TAGGED:Nurson Wahid
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Dugaan Penggelapan 17 Sertifikat Tanah, Calon Dubes RI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Hukum
Aab Bachtiar Turun Gunung, DPD PSI Lebak Perkuat Struktur DPC di Dapil 3
Daerah
Paradoks Finansial Gen Z: Antara Gaya Hidup Digital dan Inklusi Keuangan Syariah
Opini Publik
Tindak Lanjut Temuan BPK, Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia
Hukum
Cegah Kemacetan Pagi Hari, Kapolres Lebak Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Simpang Yaspati
Daerah
Camat Curugbitung Apresiasi Pembangunan Jalan Hotmix di Desa Cilayang, Masyarakat Diimbau Menjaga dan Merawat
Daerah

You Might Also Like

Hukum

 Dugaan Cacat Proses dan Penguasaan Hutan Lindung, PT Letawa Kembali Dilaporkan ke Polda Sulbar

August 24, 2026
Hukum

Ombudsman Jakarta Raya: Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin Bukti Sinergi Penegak Hukum Berhasil

October 24, 2026
Hukum

Perdasi Pertambangan Rakyat Papua Tengah Menjadi Sorotan di Balik Rencana Pengelolaan Lahan Bekas PT Kristalin

October 22, 2026
Hukum

TPPU Hanya Potongan Fakta, Matahukum Ingatkan Pentingnya Pengawasan Berjenjang

September 3, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?