Media-publik.co Jakarta — Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menyampaikan pandangan hukumnya secara tegas dan mendalam terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Adriansyah. Menurutnya, secara hakikat dan bangunan hukum, TPPU adalah kejahatan turunan — tidak lahir dari kehampaan, melainkan selalu mengandaikan adanya sumber atau kejahatan asal (predicate crime). TPPU berfungsi menyembunyikan, mengalihkan, dan menyucikan jejak kekayaan yang diperoleh dari perbuatan terlarang sebelumnya.
“Dalam menegakkan kebenaran terhadap kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi penegak hukum seperti Febri Adriansyah, kita tidak boleh terjebak memperlakukan dugaan ini seolah-olah berdiri sendiri terlepas dari akar permasalahannya. Mengupas hanya kulit luarnya tanpa menelusuri asal-usul harta dan kekuasaan yang terlibat berarti membangun keadilan di atas fondasi yang rapuh dan berpotensi menutup-nutupi pihak lain yang lebih tinggi atau sistem yang cacat,” kata Mukhsin Nasir kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Komjak, Tim 9 Penyidik, dan Jamwas Harus Bekerja Tanpa Tembok Pelindung
Mukhsin Nasir menegaskan bahwa pembentukan Tim 9 — kelompok penyidik terpilih yang disiapkan demi profesionalisme dan keahlian — serta keberadaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai benteng disiplin internal dan Komisi Kejaksaan RI (Komjak) sebagai pengawas eksternal yang mandiri, menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada tersangka tertentu saja. Lembaga-lembaga inilah yang memikul tanggung jawab berat untuk tidak sekadar menjalankan prosedur, melainkan menjamin integritas proses dari atas hingga ke bawah.
“Pengawasan yang jujur tidak boleh menutup mata terhadap sosok tertinggi dalam institusi ini, yaitu Jaksa Agung sendiri. Ketika perkara menyangkut pejabat yang dulunya memegang kendali penanganan kejahatan berat, kepercayaan publik tergantung pada satu hal: apakah pemeriksaan dilakukan tanpa tembok pelindung, tanpa kekebalan jabatan, dan berani menyeberang batas hierarki bila jejak kebenaran menunjuk ke sana?” ungkap pria lulusan hukum Universitas Bung Karno tersebut.
Keadilan, lanjut Mukhsin, menuntut kesetaraan. Tidak boleh ada standar ganda — bawahan diteliti secara menyeluruh, sementara pimpinan justru terbebas dari pemeriksaan. Oleh sebab itu, Matahukum mengingatkan dengan tegas: Komjak wajib memantau secara menyeluruh dan berani menegur hingga melaporkan jika menemui hambatan; Tim 9 Penyidik wajib mengikuti jejak bukti dan asal-usul kekayaan tanpa terhalang atasan langsung; serta Jamwas harus membuka mekanisme kejujuran profesi agar tidak terjadi persekongkolan atau penutupan fakta hukum di dalam tubuh kejaksaan sendiri.
Mekanisme Pengawasan: Bawahan Terbukti Salah, Atasan Langsung Ikut Dievaluasi
Secara khusus, Mukhsin Nasir juga menyoroti mekanisme pengawasan yang kini melekat di lingkungan Kejaksaan RI — sebuah prinsip penting yang menjamin akuntabilitas tidak berhenti pada pelaksana langsung.
“Telah berlaku mekanisme pengawasan yang melekat di lingkungan Kejaksaan RI: apabila seorang jaksa terbukti melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam menjalankan tugasnya, maka atasan langsung yang berada di atasnya akan ikut dievaluasi dan turut bertanggung jawab. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban berjenjang, sehingga tidak mungkin kesalahan terjadi di lapisan bawah tanpa ada pengawasan yang terlewat di lapisan atas,” jelas Mukhsin Nasir.
Mekanisme ini menjadi landasan kuat bahwa setiap tindakan di lingkungan kejaksaan memiliki mata rantai tanggung jawab. Tidak boleh hanya yang di bawah yang disalahkan, sementara yang di atas terlepas dari pengawasan.
Prinsip Akhir: TPPU Tanpa Akar Adalah Sandiwara Hukum
Menutup pandangannya, Mukhsin Nasir menegaskan kembali prinsip hukum yang mendasar. Menurutnya, TPPU tanpa kejelasan akar kejahatannya hanyalah potongan fakta yang terputus dan rentan dimanipulasi.
“Jika pengawasan — terhadap cara kerja, arahan, serta keterlibatan pimpinan tertinggi — tidak berjalan lurus dan berani, maka apa yang kita bangun bukanlah keadilan, melainkan sandiwara hukum yang merugikan rakyat dan meruntuhkan wibawa lembaga di mata nurani bangsa,” tutupnya.
