Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi

Last updated: September 14, 2026 9:46 am
Redaksi
Published: September 14, 2026
Nasional
3 Min Read
Marwan Jafar
SHARE

Media-publik.co JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diminta berhati-hati dan memastikan seluruh aspek kesiapan sebelum menerapkan program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, menegaskan program penjaminan polis tidak boleh semata-mata diarahkan untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi. Menurutnya, kepentingan dan perlindungan pemegang polis harus menjadi prioritas utama.

“Program penjaminan polis tentu kita sambut baik sebagai bagian dari upaya memperkuat industri asuransi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tetapi yang paling penting, jangan sampai kepentingan industri lebih dahulu diperhatikan sementara perlindungan pemegang polis justru menjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Marwan di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Marwan, kehadiran program penjaminan polis merupakan langkah positif untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Namun, implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan terukur agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama bagi masyarakat yang menjadi pemegang polis.

Ia menilai urgensi perlindungan tersebut semakin besar mengingat jumlah masyarakat yang menjadi peserta atau tertanggung dalam industri asuransi sangat besar.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), jumlah total polis di industri asuransi jiwa mencapai 22,44 juta unit pada semester I-2026. Sementara jumlah tertanggung atau orang yang mendapatkan perlindungan asuransi jiwa mencapai 153,58 juta orang, baik tertanggung perorangan maupun kumpulan.

“Angkanya sangat besar. Karena itu, setiap kebijakan mengenai penjaminan polis akan menyangkut kepentingan masyarakat dalam jumlah yang sangat luas. Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang paling rentan ketika terjadi persoalan pada perusahaan asuransi,” tegasnya.

Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) itu mengatakan, perusahaan asuransi yang sehat dan memiliki kondisi keuangan solid kemungkinan lebih mudah mengikuti mekanisme penjaminan polis.

Namun, menurutnya, persoalan tidak berhenti pada kesiapan perusahaan. Pemegang polis juga harus mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai mekanisme penjaminan, hak dan kewajiban, serta bentuk perlindungan yang diberikan apabila terjadi permasalahan pada perusahaan asuransi.

Karena itu, Marwan mendorong LPS bersama regulator dan industri asuransi memperkuat sosialisasi, edukasi, serta bimbingan teknis sebelum dan selama program penjaminan polis diterapkan.

Hal tersebut mencakup penjelasan mengenai mekanisme kepesertaan, iuran berkala, iuran tambahan, cakupan penjaminan, hingga prosedur penyelesaian apabila perusahaan asuransi menghadapi persoalan.

Legislator asal Jawa Tengah itu juga menilai ketersediaan dan akurasi data polis individual menjadi salah satu faktor paling krusial dalam keberhasilan program penjaminan polis.

Menurutnya, data polis individual harus menjadi perhatian utama karena sangat menentukan efektivitas pelaksanaan penjaminan maupun proses penyelesaian ketika terjadi permasalahan pada perusahaan asuransi.

“Data polis individual ini menjadi salah satu prasyarat utama. Kita harus memastikan datanya akurat, lengkap, mutakhir, dan dapat diakses ketika dibutuhkan. Jangan sampai ketika terjadi masalah, justru data pemegang polis menjadi persoalan,” ujarnya.t

 

(akbar)

TAGGED:DPR RIMarwan Jafar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Penyidik Pakai Surat Prostitusi Tangkap Gabriel, LBH Peradi Profesional Lapor ke Propam Polri
Nasional
Mukhsin Nasir: MBG Terancam Gagal Karena Dikuasai Perantara, Bukan Pelaku Usaha Nyata
Nasional
Lelang Aset Rp1,75 Miliar Berujung Gugatan, Nasabah Seret BCA ke Pengadilan
Daerah
Kritik Atas Pengkritik Gerakan: Saat Diagnosis Lupa Memeriksa Siapa yang Memeriksa
Nasional
Soroti Tata Kelola MBG, Nata Sutisna: Anak-anak Bukan Sekadar Angka dalam Laporan
Nasional
Tabrak Syarat TKDN, Kepala dan Pokja UKPBJ Disdik Bogor Didorong Segera Diperiksa KPK
Nasional

You Might Also Like

Nasional

Kasus Salah Transfer BCA Menang di Pengadilan, CBA: OJK Harus Lebih Responsif

September 4, 2026
Nasional

OJK Disorot: Rakyat Berteman Pinjol, Pejabatnya Disebut Nikmati Golf dan Rumah Miliaran

September 10, 2026
Nasional

Biaya Rawat Rp1 Miliar Belum Lunas, Sri Rahayu Ditahan di RS dan Diteror Surat Somasi ​

September 10, 2026
Nasional

HUT Kejaksaan Ke-81: Kejati Jateng Gelar Ziarah di TMP Giri Tunggal, Teguhkan Tekad Menegakkan Hukum

September 1, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?