Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Biaya Rawat Rp1 Miliar Belum Lunas, Sri Rahayu Ditahan di RS dan Diteror Surat Somasi ​

Last updated: September 10, 2026 8:52 am
admin
Published: September 10, 2026
Nasional
3 Min Read
Nasib pilu menimpa Sri Rahayu Adiningsih, pekerja program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan dan Pengelolaan Gizi (SPPG) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
SHARE

Media-publik.co Medan  — Nasib pilu menimpa Sri Rahayu Adiningsih, pekerja program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan dan Pengelolaan Gizi (SPPG) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kecelakaan kerja yang menimpanya bukan hanya merenggut kesehatannya, melainkan juga menjerumuskannya ke dalam tekanan bertubi-tubi: biaya pengobatan melonjak hingga miliaran rupiah, pemberi kerja tidak mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan, dan kini ia menerima surat somasi dari rumah sakit.

Kakak kandung korban, Rama Abang Kandung, menceritakan bahwa Sri Rahayu telah dirawat intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan sejak 11 Maret 2026 dengan total biaya perawatan mencapai Rp1.055.304.970. Namun yang memilukan, ternyata korban tidak diikutkan dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak pemberi kerja.

Badan Gizi Nasional (BGN) maupun Yayasan Mitra SPPG pun dinilai lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas musibah tersebut. Keluarga telah berupaya keras menutupi biaya pengobatan. Harta benda termasuk kendaraan dijual, berhasil menyetor Rp431.500.000, ditambah keringanan diskon dari rumah sakit sebesar Rp184.082.869. Pengorbanan itu ternyata belum cukup. Masih tersisa kekurangan pembayaran sebesar Rp439.722.101.

Kini keluarga menerima surat somasi bernomor 27/BD/IX/2026 dari Kuasa Hukum RS Mitra Medika Premiere, Budi Dharma, S.H. & Partners, dengan tenggat pelunasan paling lambat 16 September 2026. Jika tidak dipenuhi, ancaman proses hukum lanjutan mengancam. Lebih memprihatinkan, Sri Rahayu masih tertahan di ruang perawatan Lantai 18, Kamar 1816, RS Mitra Medika Premiere karena belum melunasi tagihan. Biaya terus bertambah sementara tekanan dari pihak rumah sakit tak kunjung mereda.

Laporan ke Banyak Pihak, Hasilnya Sebatas Surat-Menyurat

Komite Pemantau MBG yang mendampingi keluarga menyampaikan, pengaduan telah dikirim ke Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden, Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, hingga BGN. Namun sayangnya, respons yang diterima hanya sebatas surat balasan tanpa ada tindakan nyata di lapangan.

“Seluruh instansi tinggi terkesan diam. Tidak ada yang bergerak membantu secara nyata. Keluarga merasa seolah-olah negara tidak hadir saat kami sangat membutuhkannya, padahal secara konstitusi wajib melindungi rakyatnya,” ungkap perwakilan Komite Pemantau MBG Ahmad Ismail atau yang kerap disapa Ais, Kamis (10/9/2026).

Desakan: Rumah Sakit Wajib Punya Fungsi Sosial, BGN Harus Bertanggung Jawab

Komite Pemantau MBG juga menyoroti sikap rumah sakit yang dinilai terlalu kaku. Setiap rumah sakit memiliki kewajiban menjalankan fungsi sosial, apalagi dalam kasus kemanusiaan seperti ini. Pihaknya menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan hak Sri Rahayu, dan menuntut BGN segera menjalankan kewajibannya menanggung seluruh biaya pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas demi program negara.

TAGGED:Sri Rahayu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Penyidik Pakai Surat Prostitusi Tangkap Gabriel, LBH Peradi Profesional Lapor ke Propam Polri
Nasional
Mukhsin Nasir: MBG Terancam Gagal Karena Dikuasai Perantara, Bukan Pelaku Usaha Nyata
Nasional
Lelang Aset Rp1,75 Miliar Berujung Gugatan, Nasabah Seret BCA ke Pengadilan
Daerah
Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Nasional
Kritik Atas Pengkritik Gerakan: Saat Diagnosis Lupa Memeriksa Siapa yang Memeriksa
Nasional
Soroti Tata Kelola MBG, Nata Sutisna: Anak-anak Bukan Sekadar Angka dalam Laporan
Nasional

You Might Also Like

Nasional

Enam Tahun Berkiprah, Legalist Indonesia Buka Cabang Ketiga di PIK Jakarta

August 18, 2026
Nasional

Warisan Leluhur: Kerapan Sapi Betina Giliraja, Jaga Hubungan Manusia dan Bumi

September 2, 2026
Nasional

Ubah RUU Reforma Agraria Jadi Sistem Nasional Tata Kelola Agraria, Usul Dr. Rieke Diah Pitaloka ​

September 5, 2026
Nasional

LMND Soroti Ketimpangan Anggaran di Tengah Bencana Gempa NTT

August 19, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?