Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Ubah RUU Reforma Agraria Jadi Sistem Nasional Tata Kelola Agraria, Usul Dr. Rieke Diah Pitaloka ​

Last updated: September 5, 2026 5:58 am
admin
Published: September 5, 2026
Nasional
6 Min Read
RDP Reforma Agraria
SHARE

Media-publik.co Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan pernyataan sikap mendalam terkait pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Menurutnya, momen pembahasan tersebut harus dijadikan titik tolak untuk langkah yang lebih mendasar dan berkelanjutan, bukan sekadar menyelesaikan persoalan sesaat.

“Reforma Agraria tak boleh jadi obat sementara. Kita butuh sistem, bukan sekadar program,” tegas Dr. Rieke dalam pernyataan sikapnya, Jakarta, 2 September 2026.

Perubahan Paradigma: dari RUU Reforma Agraria Menjadi Sistem Nasional Tata Kelola Agraria

Dr. Rieke menegaskan bahwa pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria merupakan momentum penting untuk menjawab persoalan agraria yang berlangsung lintas rezim pemerintahan. Namun, melihat cakupan persoalan yang hendak diselesaikan, diperlukan langkah politik hukum yang lebih mendasar: mengubah orientasi RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU tentang Sistem Nasional Tata Kelola Agraria.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian judul, melainkan perubahan paradigma. Reforma Agraria tetap harus menjadi substansi utama, namun pada hakikatnya merupakan instrumen koreksi terhadap struktur agraria yang timpang. Persoalan yang dihadapi jauh lebih besar bagaimana negara secara permanen mengelola bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya melalui kewenangan yang tidak saling bertabrakan, data yang dapat dipertemukan, perencanaan yang terintegrasi, anggaran yang terukur, penyelesaian konflik yang efektif, serta pengawasan yang memastikan hasil akhirnya benar-benar untuk rakyat.

UUPA Tetap Fondasi, Agraria Tak Boleh Direduksi Jadi Pertanahan

Dr. Rieke menegaskan bahwa RUU ini tidak dimaksudkan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), melainkan mengoperasionalkan mandatnya. Agraria mencakup bumi, air, ruang angkasa, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya karena itu, tata kelola agraria harus dibangun secara terintegrasi tanpa mengubah integrasi tersebut menjadi sentralisasi kewenangan.

Landasan utamanya adalah Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara Pasal 33 ayat (4) mensyaratkan demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Hak Menguasai dari Negara bukan tujuan, melainkan instrumen. Tujuan akhirnya adalah kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Makna “dikuasai oleh negara” mencakup fungsi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan — kelima fungsi tersebut selama ini tersebar dalam berbagai rezim sektoral. Sistem Nasional Tata Kelola Agraria harus mengintegrasikannya tanpa memusatkan seluruh kewenangan pada satu lembaga.

Satu Sistem Nasional, Tetap Desentralistik dan Satu Data Agraria yang Terintegrasi

Sistem tata kelola agraria harus sekaligus menjalankan mandat Pasal 18, 18A, 18B, dan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 satu sistem nasional dengan kewenangan yang tetap terdesentralisasi, serta mengakui masyarakat hukum adat dan ketahanan negara.

Selain itu, tata kelola agraria tidak mungkin efektif apabila negara tidak memiliki gambaran utuh mengenai apa yang dikuasai, siapa yang menguasai, di mana letaknya, berdasarkan hak apa, dan bagaimana sumber agraria tersebut dimanfaatkan. Oleh karena itu, RUU harus membangun Data Dasar Agraria dan Dashboard Nasional Agraria yang mempertemukan data numerik dan spasial namun Satu Data Agraria bukan berarti satu server atau pengambilalihan kewenangan, melainkan interoperabilitas, standar bersama, dan data yang dapat ditelusuri.

Reforma Agraria Sebagai Instrumen Korektif Permanen dan Penyelesaian Konflik

Dalam Sistem Nasional Tata Kelola Agraria, Reforma Agraria tetap menjadi instrumen korektif permanen mencakup penataan penguasaan, redistribusi, penguatan hak, penyelesaian konflik, pemulihan hak, dan pencegahan rekonsentrasi. Keberhasilannya tidak boleh hanya diukur dari hektare tanah yang dibagikan atau sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari keadilan dan kesejahteraan rakyat.

“Reforma Agraria jangan hanya membagi tanah. Kita harus membenahi sistem yang menentukan siapa menguasai sumber agraria Indonesia, untuk kepentingan siapa, dan apakah hasil akhirnya benar-benar kembali kepada rakyat,” tegas Dr. Rieke.

Salah satu persoalan mendasar yang juga disoroti adalah adanya kesenjangan dalam penyelesaian konflik banyak tempat untuk mengadu, tetapi belum tentu tersedia jalan efektif menuju penyelesaian. Oleh karena itu, RUU harus membangun sistem penyelesaian konflik yang memiliki ujung yang jelas, serta menguji pembentukan Pengadilan Khusus Agraria atau memperkuat peradilan yang ada agar putusan dapat dieksekusi dan hak rakyat dipulihkan.

Delapan Arah Politik Hukum untuk Mewujudkan Sistem Tata Kelola Agraria

Dr. Rieke merangkum pandangannya dalam delapan arah politik hukum:

1. Ubah orientasi RUU menjadi Sistem Nasional Tata Kelola Agraria dengan Reforma Agraria tetap sebagai instrumen utama.
​
2. Tegaskan UUPA sebagai fondasi, tidak mereduksi agraria menjadi semata pertanahan.
​
3. Jadikan Pasal 33, 18, 18A, 18B, dan 30 UUD 1945 sebagai kerangka konstitusional.
​
4. Bangun Data Dasar Agraria berbasis interoperabilitas, bukan sentralisasi.
​
5. Tempatkan Reforma Agraria sebagai instrumen korektif permanen.
​
6. Bangun mekanisme penyelesaian konflik yang berujung pada pemulihan hak.
​
7. Pastikan sistem berjalan desentralistik dan partisipatif.
​
8. Fungsi dahulu, lembaga kemudian — jangan kunci desain kelembagaan sebelum kebutuhannya terbukti.

Perubahan orientasi bukan untuk mengecilkan Reforma Agraria, justru sebaliknya agar Reforma Agraria tidak terus-menerus menjadi obat bagi penyakit yang diproduksi kembali oleh tata kelola yang terfragmentasi.

“Tujuan akhirnya hanya satu: sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara tidak cukup hanya memiliki tanah, peta, sertifikat, dan izin. Negara harus mampu mengetahui siapa menguasai apa, di mana, dan apakah penguasaan tersebut benar-benar menghadirkan kemakmuran rakyat. Itulah alasan kita membutuhkan Sistem Nasional Tata Kelola Agraria,” tutup Dr. Rieke Diah Pitaloka.

TAGGED:Reforma Agraria
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Penyidik Pakai Surat Prostitusi Tangkap Gabriel, LBH Peradi Profesional Lapor ke Propam Polri
Nasional
Mukhsin Nasir: MBG Terancam Gagal Karena Dikuasai Perantara, Bukan Pelaku Usaha Nyata
Nasional
Lelang Aset Rp1,75 Miliar Berujung Gugatan, Nasabah Seret BCA ke Pengadilan
Daerah
Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Nasional
Kritik Atas Pengkritik Gerakan: Saat Diagnosis Lupa Memeriksa Siapa yang Memeriksa
Nasional
Soroti Tata Kelola MBG, Nata Sutisna: Anak-anak Bukan Sekadar Angka dalam Laporan
Nasional

You Might Also Like

Nasional

Dana Bantuan Kementan Rp26 Miliar Dialihkan ke Perusahaan Keluarga, KOSMAK Usut

September 11, 2026
Nasional

Dugaan Mafia Hukum di Polri: IPW Apresiasi Langkah Kapolri, Minta Usut Tuntas Keterlibatan Pejabat

September 7, 2026
Nasional

Didukung Penuh 27 DPC, Anton Berpeluang Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Jabar

August 17, 2026
Nasional

Tabrak Syarat TKDN, Kepala dan Pokja UKPBJ Disdik Bogor Didorong Segera Diperiksa KPK

September 12, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?