Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Hanya Rp500 Ribu, Perkara Gabriel Tunjukkan Ironi Penegakan Hukum di Indonesia

Last updated: September 3, 2026 4:21 pm
admin
Published: September 3, 2026
Hukum
3 Min Read
Tim Kuasa Hukum dari LBH PERADI PROFESIONAL, yang terdiri dari Marulitua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, Ahmad Yusra, dan Ali Akbar Tanjung
SHARE

Media-publik.co Jakarta  – Perjuangan mencari keadilan hakiki bagi Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing harus melewati jalan yang lebih panjang.

Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak perlawanan (keberatan) Kuasa Hukum dalam putusan sela, dengan alasan materi perlawanan telah masuk ke dalam pokok perkara. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Gabriel didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari LBH PERADI PROFESIONAL, yang terdiri dari Marulitua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, Ahmad Yusra, dan Ali Akbar Tanjung. Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa hal ini tidak menyurutkan langkah Kuasa Hukum sedikit pun. LBH Peradi Profesional berkomitmen untuk mengawal perkara pidana Rp500ribu ini secara total karena penegakan hukum berlebihan dan melukai keadilan dimasyarakt emi “Sejak awal kami menegaskan bahwa perkara ini mencederai akal sehat dan rasa keadilan dimasyarakat. Sungguh ironis, negara harus menguras anggaran operasional yang besar—mulai dari penyidikan, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan—hanya untuk memperkarakan dugaan kerugian sebesar Rp500 ribu.

Di negeri ini, belum pernah ada sejarahnya dugaan korupsi atau kerugian negara Rp500ribu disidangkan dengan usaha luar biasa dari kepolisian, kejaksaan hingga majelis hakim. Sementara di sisi lain, kita menyaksikan para koruptor kakap yang merugikan keuangan negara ratusan miliar justru sering kali mendapat vonis yang sangat ringan,” ujar perwakilan Kuasa Hukum usai persidangan.

Tim Kuasa Hukum mengingatkan kembali sisi kemanusiaan yang nyata dalam kasus ini. Gabriel adalah seorang buruh pabrik bukanlah mafia minyak dan gas (migas) yang meraup keuntungan haram demi kekayaan. Ia hanyalah seorang buruh kecil yang melakukan pengisian ulang (refill) gas portabel demi menyambung hidup keluarga di tengah himpitan ekonomi, ia melakukan tindakan isi ulang gas portable tanpa pemahaman mendalam mengenai regulasi yang menjeratnya.

LBH PERADI PROFESIONAL mengetuk hati nurani publik untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh hanya sekadar mengejar kepastian hukum formal di atas kertas, tetapi harus memiliki jiwa, moralitas, dan rasa keadilan.
“Hukum kita sedang mempertontonkan ironi yang menyakitkan. Bagaimana mungkin buruh pabrik diburu secara berlebihan, bahkan Kepolisian melakukab praktik undercover buying oleh dengan menabrak pasal 16 ayat 1 dan penjelasan KUHAP, sementara kejahatan besar yang merampas hak-hak rakyat justru diperlakukan dengan penuh kelunakan? Ini bukan lagi soal pasal, ini soal kemanusiaan yang terluka,” tegas Kuasa Hukum.

TAGGED:GabrielPN Jakarta Utara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Dugaan Penggelapan 17 Sertifikat Tanah, Calon Dubes RI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Hukum
Aab Bachtiar Turun Gunung, DPD PSI Lebak Perkuat Struktur DPC di Dapil 3
Daerah
Paradoks Finansial Gen Z: Antara Gaya Hidup Digital dan Inklusi Keuangan Syariah
Opini Publik
Tindak Lanjut Temuan BPK, Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia
Hukum
Cegah Kemacetan Pagi Hari, Kapolres Lebak Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Simpang Yaspati
Daerah
Camat Curugbitung Apresiasi Pembangunan Jalan Hotmix di Desa Cilayang, Masyarakat Diimbau Menjaga dan Merawat
Daerah

You Might Also Like

Nasional

Ahli Hukum Pidana Sebut Proses Hukum Gabriel Lumbantoruan Sarat Cacat Prosedur

October 2, 2026
Hukum

Ombudsman Jakarta Raya: Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin Bukti Sinergi Penegak Hukum Berhasil

October 24, 2026
Hukum

Dana PT TSI Rp124,4 Miliar Diduga Jebol, CBA Desak Kejagung Periksa Dirut Bank Mandiri Riduan

August 27, 2026
Hukum

Tiga BUMD Berau Nihil Kontribusi, CBA Desak Kejagung Turun Tangan Usut Keuangan Perusahaan Daerah

August 22, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?