Media-Publik.co Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERADI Profesional menyoroti perkara yang menjerat Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, seorang buruh pabrik yang didakwa dalam perkara pengisian ulang (refill) 37 kaleng gas portabel.
Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (27/8/2026), dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Gabriel dari LBH PERADI Profesional.
Dalam keterangannya, LBH PERADI Profesional menilai tanggapan JPU belum mampu menjawab sejumlah argumentasi yang disampaikan pihak pembela, khususnya terkait tindakan pembelian terselubung atau undercover buying.
Menurut tim kuasa hukum Gabriel, JPU menyebut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 sebagai dasar pelaksanaan undercover buying. Namun, kuasa hukum berpendapat ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar apabila tindakan undercover buying dilakukan dalam perkara yang bukan tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Kuasa hukum merujuk pada Pasal 16 ayat (1) KUHAP beserta penjelasannya. Mereka berpendapat, berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tidak dapat dijadikan dasar Jaksa untuk membenarkan undercover buying,” ujar tim kuasa hukum Gabriel dalam keterangan tertulisnya.
LBH PERADI Profesional menyatakan keprihatinannya terhadap perkara yang dihadapi Gabriel. Menurut mereka, Gabriel merupakan buruh pabrik yang sehari-hari bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun kini menghadapi ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kuasa hukum menilai ancaman hukuman tersebut tidak sebanding dengan perkara yang didakwakan kepada Gabriel, yakni pengisian ulang 37 kaleng gas portabel dengan nilai kerugian negara yang disebut tidak mencapai Rp500 ribu.
LBH PERADI Profesional mengatakan pihaknya memberikan bantuan hukum kepada Gabriel karena menilai terdapat persoalan kemanusiaan dalam perkara tersebut.
“Hati dan nurani kami tercabik melihat ketidakadilan yang dialami buruh pabrik tersebut. Bagaimana mungkin hukum begitu represif dan tega memenjarakan seorang buruh kecil hanya karena untuk bertahan hidup senilai Rp500 ribu? Di mana letak kemanusiaan dalam penegakan hukum kita hari ini?” ujar tim kuasa hukum Gabriel.
Tim kuasa hukum juga membandingkan perkara tersebut dengan penanganan kasus korupsi di Indonesia. Mereka menyebut belum pernah menemukan perkara korupsi dengan nilai Rp500 ribu yang diproses hingga persidangan.
Menurut LBH PERADI Profesional, Gabriel melakukan pengisian ulang gas tersebut karena ketidaktahuan mengenai aspek hukum. Gabriel disebut melihat praktik serupa di tempat lain dan kemudian mencobanya dalam waktu singkat untuk mendapatkan tambahan penghasilan.
Kuasa hukum menyatakan tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta keperluan kegiatan camping. Gabriel disebut baru mengetahui bahwa tindakannya dianggap sebagai tindak pidana setelah diamankan dan diborgol oleh aparat.
“Gabriel bukan mafia migas yang menguras kekayaan alam untuk memperkaya diri. Dia bukan pejabat korup yang merongrong uang rakyat demi gaya hidup mewah. Dia hanyalah seorang buruh yang mencoba bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi,” tegas kuasa hukum.
“Ketidaktahuannya adalah bukti tidak adanya niat jahat (mens rea). Menghukum ketidaktahuan rakyat kecil dengan sanksi puluhan miliar adalah bentuk penindasan, bukan penegakan keadilan,” lanjutnya.
LBH PERADI Profesional juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum secara formal, tetapi tetap mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan kemanusiaan.
“Jangan sampai hukum kita kembali menunjukkan wajahnya yang paling buruk: tajam kepada rakyat kecil yang tak berdaya, namun tumpul di hadapan para mafia migas yang merampok uang negara dalam skala besar,” kata LBH PERADI Profesional.
Mereka juga menilai Pasal 55 Undang-Undang Migas semestinya digunakan untuk menindak praktik mafia migas, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat kecil yang mencari penghasilan.
Pada persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Gabriel telah mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan JPU. Perlawanan tersebut antara lain menyoroti kewenangan PN Jakarta Utara serta persoalan penggunaan anggaran negara dalam proses penanganan perkara.
Tim kuasa hukum Gabriel yang hadir dalam persidangan terdiri atas Maruli Rajagukguk, Irman Bunawolo, D. Novian Baeruma, Ahmad Yusra, Fatma Nurul Anisa, dan Juhari Siahaan.
LBH PERADI Profesional mengajak masyarakat dan media massa untuk turut mengawal proses hukum perkara tersebut. Mereka berharap kasus Gabriel menjadi perhatian dalam upaya memastikan penegakan hukum tetap memperhatikan akal sehat, hati nurani, dan rasa keadilan.
