Media-publik.co LEBAK — Pembangunan jalan rabat beton yang menghubungkan Kampung Kencud–Koranji, Desa Keboncau, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, jalan yang baru selesai dikerjakan sekitar satu minggu tersebut sudah mengalami pengelupasan pada permukaan beton.
Proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut memiliki volume kurang lebih 600 meter dengan lebar 2 meter. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Nawasena Adia Pratama.
Keluhan masyarakat disampaikan karena kondisi permukaan jalan yang dinilai belum lama selesai dikerjakan, namun sudah mengalami kerusakan. Hal tersebut diketahui pada Senin (31/8/2026).
Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan, kegagalan konstruksi dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik dari sisi pelaksanaan pekerjaan maupun pengawasan proyek.
“Mulai dari pelaksanaan proyek yang asal jadi, ditambah sistem pengawasan yang tidak maksimal,” ujarnya.
Ia juga menduga penggunaan air dalam campuran beton terlalu banyak. Penambahan air yang berlebihan memang dapat membuat adonan beton menjadi lebih encer dan mudah dituang, namun kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas permukaan beton.
Selain itu, menurutnya, proses perawatan beton setelah pengecoran juga perlu diperhatikan. Permukaan beton yang dibiarkan mengering terlalu cepat tanpa dilakukan penyiraman atau ditutup menggunakan karung basah dapat memengaruhi kualitas hasil pekerjaan.
“Diperparah lagi, diduga campuran pasir dan semen tidak sesuai standar,” katanya.
Sementara itu, Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lebak, Hamdan, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan pihaknya akan memanggil CV Nawasena Adia Pratama untuk meminta agar pekerjaan tersebut segera diperbaiki.
Menurut Hamdan, pekerjaan tersebut baru memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) sehingga saat ini masih berada dalam masa pemeliharaan.
“Jadi untuk itu, mau tidak mau, suka tidak suka, program rabat beton ini harus diperbaiki. Apabila tidak, maka akan terkena sanksi administratif hingga daftar hitam (blacklist),” tegasnya.
Adapun apabila pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak maupun spesifikasi yang telah ditetapkan, penyedia jasa dapat dikenakan sejumlah sanksi. Di antaranya, kontraktor atau penyedia jasa wajib membayar kerugian sesuai nilai kerugian yang timbul atau mengembalikan selisih harga apabila mutu material maupun kualitas pekerjaan berada di bawah ketentuan kontrak.
Selain itu, penyedia jasa juga wajib melakukan perbaikan, termasuk membongkar dan memasang ulang bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
Penulis: Welly
