Media-publik.co LEBAK – Legalitas lahan dan perizinan parkir berbayar di Rumah Sakit (RS) Kartini, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Bamus DPRD Kabupaten Lebak, Rabu (9/9/2026).
RDP tersebut membahas keabsahan legalitas kepemilikan lahan serta perizinan pengelolaan parkir berbayar di RS Kartini yang berlokasi di Jalan Sunan Kalijaga Nomor 325, Blok Papanggo, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dalam forum tersebut, muncul dugaan bahwa lahan yang digunakan sebagai area parkir berada di atas tanah yang berstatus tanah negara dan diduga berkaitan dengan kawasan sempadan sungai. Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait.
RDP dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Dr. Juwita Wulandari. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak Ade Surnaga atau yang akrab disapa “King Naga”, Ketua Ormas BPPKB DPC Lebak, sejumlah anggota DPRD Lebak, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Kesehatan, Bidang Hukum Pemkab Lebak, Camat Rangkasbitung, serta jajaran terkait lainnya.
Dalam pemaparannya, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak Ade Surnaga mempertanyakan dasar legalitas kepemilikan lahan dan perizinan pengelolaan parkir berbayar RS Kartini.
Menurut Ade, berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang digunakan sebagai area parkir tersebut diduga merupakan tanah timbul atau bekas aliran sungai yang telah mati.
“Legalitas lahan dan perizinan parkir berbayar RS Kartini patut dipertanyakan. Kami meminta persoalan ini ditelusuri secara menyeluruh agar status dan dasar penguasaan lahannya menjadi jelas,” kata Ade dalam RDP.
Ia juga menyoroti status tanah timbul yang menurutnya perlu dipastikan melalui kajian dan ketentuan pertanahan yang berlaku. Menurut dia, masyarakat maupun pihak yang berada di sekitar lokasi tidak dapat serta-merta mengklaim kepemilikan tanah tanpa adanya dasar hak dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai asal-usul lahan tersebut, lanjut Ade, diperoleh dari keterangan mantan Lurah Cijoro Pasir berinisial HI serta pengakuan sejumlah warga setempat yang menyebut area tersebut sebelumnya merupakan tanah timbul atau bekas kali mati.
Namun, status dan legalitas lahan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Lebak Agus Nugraha menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terkait kejelasan perizinan serta status kepemilikan lahan yang digunakan sebagai area parkir RS Kartini.
“Untuk kejelasan perizinan dan kepemilikan lahan parkir RS Kartini masih dalam penelusuran pihak DPMPTSP,” ujar Agus dalam RDP.
RDP tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memastikan status hukum lahan, legalitas pengelolaan parkir, serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Welly
