Media-Publik.co JAKARTA — Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi pada Senin (24/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta pelaksanaan program di lapangan, alur kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan program MBG periode 2025–2026.
Enam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Mereka masing-masing berinisial RSA, Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur; S, Mitra SPPG Ciputat; SDS, karyawan swasta; U, Mitra SPPG Kabupaten Lebak; MA, pemasok atau supplier ompreng; serta HD, Mitra SPPG Cibadak.
Pemeriksaan terhadap sejumlah mitra SPPG dari berbagai daerah tersebut menunjukkan penyelidikan Kejagung tidak hanya menyasar aspek tata kelola di tingkat pusat, tetapi juga menelusuri pelaksanaan program hingga ke tingkat lapangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN.
“Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Anang.
Menurut dia, pemeriksaan juga berkaitan dengan penelusuran proses pengadaan, pendistribusian, hingga pelaksanaan pemberian makanan bergizi gratis di berbagai wilayah.
Anang menegaskan, seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
“Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah yang diambil,” ujarnya.
Penyelidikan hingga kini masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung masih mendalami fakta-fakta terkait pelaksanaan program, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dalam tata kelola program MBG.
