Media-Publik.co Bekasi – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd. (FOE).
Uchok juga meminta penyidik menelusuri dugaan aliran dana dari pihak Foster Oil kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Pertamina, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami menduga, sejak terjalin kerja sama yang sedari awal menyalahi aturan itu, banyak aliran dana ke sejumlah pejabat, termasuk Wali Kota Bekasi dan para pejabat Pertamina serta Kementerian ESDM,” ungkap Uchok Sky Khadafi, Jumat (21/8/2026).
Menurut Uchok, persoalan kerja sama tersebut semakin perlu diusut karena PT Migas Perseroda Kota Bekasi tetap dinyatakan mengalami kerugian meskipun telah memberikan dividen kepada pemerintah daerah.
“Terlebih, meski sudah memberikan dividen kepada pemerintah daerah, PT Migas Perseroda Kota Bekasi tetap dinyatakan merugi. Padahal, dividen yang diberikan itu dianggap sebagai keuntungan dari bagi hasil kerja sama dengan perusahaan asing asal Singapura tersebut,” ujarnya.
Ia menilai, pemberian dividen tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa kerja sama tersebut menguntungkan bagi daerah.
“Jadi, jika dicermati, sekalipun memberikan dividen, tetap saja merugi karena sedari awal prosesnya saja sudah salah,” katanya.
Uchok kemudian menyoroti kerja sama yang dimulai pada periode Wali Kota Bekasi berinisial MM dan berakhir pada 2019 tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan berdasarkan hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Audit investigasi BPKP kan sudah sangat jelas. Artinya, kerja sama operasi itu banyak pelanggaran. Apalagi jika didapati hasil migas itu dijual ke negara luar,” tuturnya.
Selain itu, Uchok mempertanyakan keputusan memperpanjang kerja sama setelah sebelumnya terjadi sengketa hukum antara PD Migas Kota Bekasi dan FOE.
“Kerja sama itu sudah diputus dan PD Migas digugat FOE ke PN, kemudian di PT Bandung kalah. Setelah itu berakhir pada kasasi Mahkamah Agung dan PD Migas dimenangkan. Kenapa justru diperpanjang lagi? Jelas-jelas Kota Bekasi dirugikan, bahkan negara pun ikut terbebani dan dirugikan atas kerja sama itu. Kok dilanjutkan? Ini ada apa?” tanya Uchok.
Uchok berharap Jampidsus yang baru dapat segera melakukan pembenahan dan menuntaskan penyidikan perkara kerja sama migas tersebut secara profesional dan transparan.
“Dan ingat, Sprindik awal PD Migas yang sudah ada tetap berlaku sebagai dasar hukum bagi penyidik untuk bekerja dan menetapkan tersangka,” pungkasnya. (Red)
