Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Satu Tahun Kasus PT Genesis: Saat Segel Kementerian Dihiraukan dan Hukum Lingkungan Diuji di Serang

Last updated: August 19, 2026 3:52 am
Redaksi
Published: August 19, 2026
Daerah
5 Min Read
Red
SHARE

Mediapublik.co SERANG — Di balik garis polisi dan segel resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terpasang di pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mencuat pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum lingkungan. Meskipun telah disegel sebanyak tiga kali sejak 2023 hingga 2025 muncul dugaan kuat bahwa korporasi tersebut masih menjalankan aktivitas operasionalnya, memicu tanda tanya terkait wibawa hukum di tanah Banten.

Data perdagangan global yang dihimpun menunjukkan PT GRS tetap menjadi pemain aktif dalam rantai pasok internasional. Hingga pertengahan 2025, tercatat adannya pengiriman impor dan ekspor yang dilakukan perusahaan ini, Komoditas yang diperdagangkan mencakup klasifikasi HSN Code 2607, 7804, dan 2704.

Pertanyaan terhadap Kedaulatan Hukum

Tokoh masyarakat Kabupaten Serang yang juga Dewan Khos PP Pagar Nusa, Elang Mangkubumi, mempertanyakan keseriusan negara dalam menangani kasus ini. Menurutnya, berlanjutnya dugaan aktivitas di tengah status penyegelan merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

“Kita patut bertanya, sejauh mana segel negara memiliki taring di mata korporasi? Jika sebuah perusahaan yang sedang dalam proses penyidikan pidana dan berstatus disegel berkali kali diduga masih beroperasi ada apa dengan sistem penegakan hukum kita?” ujar Elang.

Elang mendesak aparat untuk transparan mengenai hambatan proses hukum yang menggantung sejak April lalu. “Apakah hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas? Publik berhak tahu mengapa proses menuju hukum ini seolah terhenti sudah satu tahun sejak viral penyegelan langsung oleh menteri LH. Jangan sampai ada dugaan ‘permainan’ di balik layar yang justru melindungi korporasi yang diduga merusak lingkungan di tanah leluhur kami,” tambahnya.

Perspektif Pakar Hukum: Segel Negara yang Dilanggar

Menanggapi fenomena dugaan pembukaan segel pabrik, Pengamat Hukum dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius.

Menurut Marulitua, segel yang dipasang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH adalah instrumen resmi negara. “Siapa pun yang merusak, merobek, atau membuka segel tersebut tanpa izin PPNS KLH telah melanggar Pasal 364 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III,” jelas Marulitua.

Terkait mandeknya penanganan perkara, Marulitua menyoroti pentingnya fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas) Polri terhadap PPNS KLH. Berdasarkan KUHAP, penyidik memiliki tenggat waktu untuk merampungkan berkas perkara.

“Jika SPDP sudah dikirim namun dalam 60 hari tidak ada perkembangan, Kejaksaan berwenang mengembalikan SPDP tersebut sesuai Pedoman Jaksa Agung No. 24 Tahun 2021. Harus dicek di mana kendalanya. PPNS KLH wajib berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan asas kepastian hukum terpenuhi—apakah perkara lanjut ke persidangan atau dihentikan,” tambah Marulitua.

Status Hukum dan Upaya Penegakan

Saat ini, KLH telah menempuh jalur pidana dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan pada April 2026. Perusahaan disangkakan melanggar Pasal 103, 104, dan 106 Jo. pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Suara Warga dan Dilema Lapangan Kerja

Di tengah polemik hukum yang mendera korporasi tersebut, dinamika di tingkat warga lokal turut merefleksikan situasi yang dilematis. Salah satu warga menuturkan adanya informasi bahwa sudah ada pekerja yang mulai masuk kembali ke area pabrik.

“Kalau infonya memang ada pekerja yang mulai masuk lagi Tapi kalau benar atau tidaknya beroperasi ya saya sebagai masyarakat kan tidak tahu pasti, apakah pabrik itu sudab selesai dalam proses perizinan atau bagaimana, tapi di satu sisi masyarakat sedang membutuhkan lapangan pekerjaan untuk menyambung hidup, namun di sisi lain ada aturan hukum juga harus ditegakkan itu saja sih, jadi dilematis ya” ungkap Hendrawan salah seorang warga setempat

Kasus ini memiliki catatan kelam. Pada 21 Agustus 2025, saat upaya penyegelan oleh KLH, terjadi insiden pengeroyokan dan intimidasi terhadap jurnalis serta staf kementerian. Polisi telah memproses tersangka dari unsur sipil dan oknum aparat terkait insiden tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pihak manajemen PT GRS terkait dugaan aktivitas di balik segel tersebut, namun belum mendapatkan respon. (Red)

TAGGED:GakkumPT Genesis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Penyidik Pakai Surat Prostitusi Tangkap Gabriel, LBH Peradi Profesional Lapor ke Propam Polri
Nasional
Mukhsin Nasir: MBG Terancam Gagal Karena Dikuasai Perantara, Bukan Pelaku Usaha Nyata
Nasional
Lelang Aset Rp1,75 Miliar Berujung Gugatan, Nasabah Seret BCA ke Pengadilan
Daerah
Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Nasional
Kritik Atas Pengkritik Gerakan: Saat Diagnosis Lupa Memeriksa Siapa yang Memeriksa
Nasional
Soroti Tata Kelola MBG, Nata Sutisna: Anak-anak Bukan Sekadar Angka dalam Laporan
Nasional

You Might Also Like

Daerah

Temui Botok Pati, Pimpinan DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

August 27, 2026
Daerah

Revitalisasi SMPN 2 Malingping Berjalan Sesuai Target, Anggaran Capai Rp1,42 Miliar

August 20, 2026
Daerah

Akibat Kasus Penculikan Aktivis Lebak, King Naga Minta Propam Polri Periksa Polda Banten

August 19, 2026
Daerah

Gus Rozin Menjemput Aspirasi, Merajut Kekuatan NU dari Daerah

August 26, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?