Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Akibat Kasus Penculikan Aktivis Lebak, King Naga Minta Propam Polri Periksa Polda Banten

Last updated: August 19, 2026 5:53 pm
Redaksi
Published: August 19, 2026
Daerah
3 Min Read
Red
SHARE

Mediapublik.co Serang – Pernyataan Polda Banten yang menyebut Ketua DPRD Lebak, dr. Juwita Wulandari, dipastikan tidak terlibat dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis LSM, Fam Fuk Tjhong alias Uun, menuai sorotan.

Ketua GMBI Distrik Kabupaten Lebak, King Naga, mempertanyakan dasar kepolisian dalam menyampaikan kesimpulan tersebut kepada publik. Menurutnya, proses penyidikan seharusnya mengedepankan transparansi, profesionalitas, serta prinsip kehati-hatian sebelum perkara diuji dalam proses peradilan.

“Polisi memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang suatu perkara. Namun, jangan sampai pernyataan kepada publik justru terkesan seperti memberikan vonis sebelum proses hukum selesai,” kata King Naga, Rabu (19/8).

Ia menilai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih harus diuji berdasarkan alat bukti lainnya. Karena itu, menurutnya, kesimpulan mengenai keterlibatan atau tidak terlibatnya seseorang dalam perkara pidana harus disampaikan secara proporsional dan tidak mendahului kewenangan pengadilan.

King Naga juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“BAP bukan putusan pengadilan. Keterangan yang ada di dalam BAP masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan harus diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut King Naga, publik juga memiliki sejumlah pertanyaan terkait kronologi perkara yang sebelumnya mencuat. Di antaranya mengenai dugaan korban dijemput secara paksa dari rumah oleh sejumlah orang, mengalami penganiayaan, kemudian dibawa ke kediaman Ketua DPRD Lebak untuk diminta memohon maaf.

Selain itu, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten sebelumnya disebut sempat berencana mengajukan izin penyitaan terhadap telepon genggam milik Ketua DPRD Lebak untuk menelusuri komunikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kalau memang ada alat bukti dan petunjuk yang sedang didalami penyidik, biarkan seluruhnya diuji melalui proses hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa status atau jabatan seseorang membuat proses penyidikan menjadi berbeda,” tegas King Naga.

Ia meminta Polda Banten menjalankan penyidikan secara objektif, transparan dan profesional tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun jabatan.

King Naga juga mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan kasus tersebut guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Yang kami minta sederhana, proses hukum harus berjalan lurus dan terbuka. Jangan ada tebang pilih. Kalau memang tidak terlibat, buktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah, bukan sekadar pernyataan yang terkesan mengunci perkara sejak awal,” pungkasnya.

TAGGED:Polda Banten
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Penyidik Pakai Surat Prostitusi Tangkap Gabriel, LBH Peradi Profesional Lapor ke Propam Polri
Nasional
Mukhsin Nasir: MBG Terancam Gagal Karena Dikuasai Perantara, Bukan Pelaku Usaha Nyata
Nasional
Lelang Aset Rp1,75 Miliar Berujung Gugatan, Nasabah Seret BCA ke Pengadilan
Daerah
Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Nasional
Kritik Atas Pengkritik Gerakan: Saat Diagnosis Lupa Memeriksa Siapa yang Memeriksa
Nasional
Soroti Tata Kelola MBG, Nata Sutisna: Anak-anak Bukan Sekadar Angka dalam Laporan
Nasional

You Might Also Like

Daerah

Erupsi Gunung Api Hambat Penerbangan Bali-Jakarta, Camel Petir Serukan Utamakan Keselamatan

September 6, 2026
Daerah

GWSBB Kukuhkan Pengurus, Serukan Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Kriminalitas

September 1, 2026
Daerah

Geger! Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya

August 23, 2026
Daerah

Camel Petir Ikut Jumat Berkah Wartawan di Depan Kantor BPN Tangerang

August 22, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?