MediaPublik.co, BOGOR – Di tengah masifnya penggunaan QRIS, transfer digital, hingga maraknya tawaran investasi, masyarakat sering kali kebingungan memahami siapa otoritas yang sebenarnya bertanggung jawab menjaga keamanan uang mereka. Menjawab persoalan tersebut, riset terbaru dari Program Studi Akuntansi Syariah Universitas Islam Tazkia Bogor mengupas tuntas perbedaan fungsi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai tiga pilar pelindung sistem keuangan Indonesia.
Kajian ilmiah bertajuk “Siapa yang Mengatur Uang Kita? BI, OJK, dan LPS di Balik Sistem Keuangan Indonesia” yang disusun oleh Parvez Athaya Rifa Adrian ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terjebak informasi keuangan yang menyesatkan. Riset ini menegaskan bahwa meskipun ketiga lembaga tersebut saling berhubungan erat dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), masing-masing memiliki mandat spesifik yang tidak boleh disalahpahami oleh konsumen.
“Banyak orang mengira ketiga lembaga ini memiliki tugas yang sama, padahal perannya sangat berbeda. Ketidakpahaman ini sering membuat masyarakat salah alamat saat mengadu atau salah mengira produk investasi sebagai simpanan aman,” ujar Parvez Athaya Rifa Adrian dalam hasil penelitiannya.
Berdasarkan kajian tersebut, berikut adalah pembagian peran nyata ketiga otoritas keuangan berdasarkan fungsi praktisnya dalam kehidupan sehari-hari:
• Bank Indonesia (BI): Bertindak sebagai bank sentral yang berfokus pada kestabilan nilai rupiah, kebijakan moneter (seperti penyesuaian suku bunga makro), serta kelancaran sistem pembayaran digital. Ketika masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS atau melakukan transfer antarbank secara instan, BI berperan memastikan ekosistem pembayaran tersebut berjalan aman dan efisien.
• Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Bertugas mengatur dan mengawasi jalannya lembaga jasa keuangan secara mikro (perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, hingga fintech). OJK menjadi benteng perlindungan konsumen dari investasi bodong. Riset ini mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas entitas ke OJK sebelum bertransaksi, namun menegaskan bahwa izin OJK bukan berarti jaminan investasi pasti menguntungkan, karena risiko bisnis tetap ada pada produk.
• Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Berfungsi menjaga kepercayaan nasabah perbankan dengan menjamin tabungan atau deposito hingga maksimal Rp2 Miliar per nasabah per bank apabila bank dicabut izin usahanya. Jaminan ini hanya berlaku jika nasabah memenuhi syarat 3T (Tercatat di pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi syarat LPS, dan Tidak merugikan bank). Riset ini memberi catatan penting bahwa produk investasi seperti reksa dana yang dijual di kantor bank tidak termasuk dalam penjaminan LPS.
Sebagai rekomendasi bagi publik, riset Universitas Islam Tazkia ini merumuskan lima kebiasaan finansial yang wajib diterapkan masyarakat di era digital:
1. Verifikasi Legalitas: Selalu gunakan layanan keuangan yang legal dan terdaftar resmi di situs otoritas terkait.
2. Waspadai Janji Manis: Jangan mudah percaya pada tawaran investasi dengan keuntungan besar yang diklaim tanpa risiko.
3. Proteksi Data Rahasia: Jangan pernah membagikan PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak mana pun.
4. Pahami Jenis Produk: Bedakan secara jelas mana produk simpanan bank yang dijamin LPS dan mana produk investasi yang memiliki risiko kerugian modal.
5. Cermat Berdokumen: Selalu simpan bukti transaksi secara tertib dan baca dengan teliti syarat serta ketentuan layanan sebelum menyetujui akad keuangan.
Melalui sinergi integratif antara stabilitas makro dari BI, pengawasan ketat OJK, serta jaminan kepastian dari LPS, sistem keuangan Indonesia dirancang untuk melindungi hak-hak masyarakat. Namun, perlindungan dari ketiga lembaga ini hanya akan optimal jika diimbangi dengan sikap kritis, kehati-hatian, dan tingkat literasi keuangan yang baik dari masyarakat selaku konsumen.
Penulis : Parves Athaya R
Editor : Redaksi
