Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Kupas Tuntas Peran BI, OJK, dan LPS dalam Melindungi Uang Masyarakat

Last updated: November 3, 2026 4:20 pm
Redaksi
Published: November 3, 2026
Opini Publik
4 Min Read
Foto : Ilustrasi LPS, OJK
SHARE

MediaPublik.co, BOGOR – Di tengah masifnya penggunaan QRIS, transfer digital, hingga maraknya tawaran investasi, masyarakat sering kali kebingungan memahami siapa otoritas yang sebenarnya bertanggung jawab menjaga keamanan uang mereka. Menjawab persoalan tersebut, riset terbaru dari Program Studi Akuntansi Syariah Universitas Islam Tazkia Bogor mengupas tuntas perbedaan fungsi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai tiga pilar pelindung sistem keuangan Indonesia.

Kajian ilmiah bertajuk “Siapa yang Mengatur Uang Kita? BI, OJK, dan LPS di Balik Sistem Keuangan Indonesia” yang disusun oleh Parvez Athaya Rifa Adrian ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terjebak informasi keuangan yang menyesatkan. Riset ini menegaskan bahwa meskipun ketiga lembaga tersebut saling berhubungan erat dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), masing-masing memiliki mandat spesifik yang tidak boleh disalahpahami oleh konsumen.

“Banyak orang mengira ketiga lembaga ini memiliki tugas yang sama, padahal perannya sangat berbeda. Ketidakpahaman ini sering membuat masyarakat salah alamat saat mengadu atau salah mengira produk investasi sebagai simpanan aman,” ujar Parvez Athaya Rifa Adrian dalam hasil penelitiannya.

Berdasarkan kajian tersebut, berikut adalah pembagian peran nyata ketiga otoritas keuangan berdasarkan fungsi praktisnya dalam kehidupan sehari-hari:

• Bank Indonesia (BI): Bertindak sebagai bank sentral yang berfokus pada kestabilan nilai rupiah, kebijakan moneter (seperti penyesuaian suku bunga makro), serta kelancaran sistem pembayaran digital. Ketika masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS atau melakukan transfer antarbank secara instan, BI berperan memastikan ekosistem pembayaran tersebut berjalan aman dan efisien.

• Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Bertugas mengatur dan mengawasi jalannya lembaga jasa keuangan secara mikro (perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, hingga fintech). OJK menjadi benteng perlindungan konsumen dari investasi bodong. Riset ini mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas entitas ke OJK sebelum bertransaksi, namun menegaskan bahwa izin OJK bukan berarti jaminan investasi pasti menguntungkan, karena risiko bisnis tetap ada pada produk.

• Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Berfungsi menjaga kepercayaan nasabah perbankan dengan menjamin tabungan atau deposito hingga maksimal Rp2 Miliar per nasabah per bank apabila bank dicabut izin usahanya. Jaminan ini hanya berlaku jika nasabah memenuhi syarat 3T (Tercatat di pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi syarat LPS, dan Tidak merugikan bank). Riset ini memberi catatan penting bahwa produk investasi seperti reksa dana yang dijual di kantor bank tidak termasuk dalam penjaminan LPS.

Sebagai rekomendasi bagi publik, riset Universitas Islam Tazkia ini merumuskan lima kebiasaan finansial yang wajib diterapkan masyarakat di era digital:

1. Verifikasi Legalitas: Selalu gunakan layanan keuangan yang legal dan terdaftar resmi di situs otoritas terkait.

2. Waspadai Janji Manis: Jangan mudah percaya pada tawaran investasi dengan keuntungan besar yang diklaim tanpa risiko.

3. Proteksi Data Rahasia: Jangan pernah membagikan PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak mana pun.

4. Pahami Jenis Produk: Bedakan secara jelas mana produk simpanan bank yang dijamin LPS dan mana produk investasi yang memiliki risiko kerugian modal.

5. Cermat Berdokumen: Selalu simpan bukti transaksi secara tertib dan baca dengan teliti syarat serta ketentuan layanan sebelum menyetujui akad keuangan.

Melalui sinergi integratif antara stabilitas makro dari BI, pengawasan ketat OJK, serta jaminan kepastian dari LPS, sistem keuangan Indonesia dirancang untuk melindungi hak-hak masyarakat. Namun, perlindungan dari ketiga lembaga ini hanya akan optimal jika diimbangi dengan sikap kritis, kehati-hatian, dan tingkat literasi keuangan yang baik dari masyarakat selaku konsumen.

Penulis : Parves Athaya R

Editor : Redaksi

TAGGED:Bank SyariahBILPSOJkPemerintahUang DigitalUniversitas Islam Tazkia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Aksi Sigap Warga Selamatkan Pengendara Motor dari Potensi Tabrakan dengan Puluhan Kerbau di Cijalur
Daerah
Camellia Panduwinata Lubis: Penegakan Hukum di Pesantren Harus Lindungi Martabat Santriwati
Nasional
Dugaan Penggelapan 17 Sertifikat Tanah, Calon Dubes RI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Hukum
Aab Bachtiar Turun Gunung, DPD PSI Lebak Perkuat Struktur DPC di Dapil 3
Daerah
Paradoks Finansial Gen Z: Antara Gaya Hidup Digital dan Inklusi Keuangan Syariah
Opini Publik
Tindak Lanjut Temuan BPK, Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia
Hukum

You Might Also Like

Nasional

Kasus Salah Transfer BCA Menang di Pengadilan, CBA: OJK Harus Lebih Responsif

September 4, 2026
Opini Publik

Bahaya Sistemik Regulasi Dana Cadangan Pesangon

August 31, 2026
Nasional

EN-LMND Desak Pemerintah Hentikan MBG, Alihkan Anggaran untuk Pendidikan Tinggi Gratis

October 3, 2026
Opini Publik

Hadiri HUT ke-81 RI Bersama Prabowo, Fery Radiansyah: Kemerdekaan Harus Dirayakan dari Desa

August 17, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?