Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

BGN Wajibkan BPJS tapi Dana Diduga Disunat, Keluarga Pekerja MBG Lapor Yayasan ke Polri

Last updated: September 16, 2026 4:59 pm
admin
Published: September 16, 2026
Nasional
3 Min Read
Tim Advokasi KP-MBG yang dipimpin Maruli Rajagukguk
SHARE

Media-publik.co Jakarta — Surat perintah pemenuhan kewajiban telah keluar dari Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 10 September 2026, mewajibkan Yayasan Mutiara Kharisma Insani untuk bertanggung jawab penuh atas nasib Sri Rahayu Adiningsih. Begitu juga, Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 secara tegas mencantumkan bahwa biaya operasional program sebesar Rp3.000 per porsi sudah termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja non-ASN dan relawan.

Namun di lapangan, semua ketentuan itu seolah tak berdaya. Dana perlindungan yang seharusnya disetorkan diduga tidak pernah sampai ke pihak BPJS, sehingga saat kecelakaan kerja menimpa Sri Rahayu, ia justru tak memiliki perlindungan apa pun. Rumah Sakit Mitra Medika Premier Medan pun lebih mengutamakan sisi komersial, mengirimkan surat somasi dan ancaman upaya hukum lanjutan di tengah perjuangan nyawa Sri Rahayu yang belum tentu selamat.

Tak tahan melihat adiknya terlantar begitu saja, Ramayandha Sudrajat selaku kakak kandung Sri Rahayu bersama Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP-MBG) mendatangi Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 14 September 2026 untuk melayangkan laporan resmi. Di hadapan awak media, Ramayandha tak kuasa menahan tangis saat menceritakan nasib adiknya.

“Adik saya bekerja memberi makan anak-anak bangsa atas nama program negara. Saat dia sekarat, dia justru ditelantarkan. Di mana hati nurani mereka Presiden, BGN, dan Yayasan? Kami datang ke sini menuntut keadilan, bukan janji di atas kertas,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca, Rabu (16/9/2026)

Tim Advokasi KP-MBG yang dipimpin Maruli Rajagukguk menegaskan bahwa laporan yang diajukan memuat tuntutan pidana berlapis terhadap pihak yayasan. Tersangkanya diduga melanggar Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait pengabaian keselamatan fisik dan kesejahteraan pekerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dugaan terberat yang disangkakan adalah penggelapan dana iuran jaminan sosial yang telah dipotong namun tidak disetorkan, dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.

Achmad Ismail selaku Koordinator KP-MBG menyebut langkah ini bukan sekadar perjuangan satu keluarga, melainkan ujian moral terbesar bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

“Kami mendesak agar Kepala Badan Gizi Nasional turut diperiksa dalam kasus ini. Bagaimana mungkin fungsi pengawasan lembaga begitu rapuh hingga pekerja yang berada di garda terdepan program presiden dibiarkan hancur tanpa perlindungan yang layak?” tegasnya.

Kini berkas laporan telah berada di tangan penyidik Bareskrim Polri. Seluruh publik pun menanti jawaban satu pertanyaan besar: mampukah hukum di negeri ini bergerak cepat atas dasar kemanusiaan dan keadilan bagi rakyat kecil, ataukah kembali tumpul saat berhadapan dengan tembok kelalaian birokrasi.

TAGGED:MBG
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Buka Ruang Dialog, Kajari Sumbawa Barat Sambut Insan Pers dan LSM Bahas Persoalan Hukum
Nasional
Perkuat Lembaga Desa, PABPDSI Minta Tunjangan Minimal Rp1 Juta dan Operasional BPD 2 Presen
Nasional
Marwan Jafar: Bank Indonesia Wajib Dorong Penguatan dan Penyehatan UMKM
Nasional
Sub Rayon V Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu, 16 SMP Ikuti Tujuh Cabang Lomba
Daerah
Musyawarah Ponpes Al Bayan dan PT Aplus Pasipik Hasilkan Tiga Poin Kesepahaman
Daerah
Relawan All Cipayung Nusantara: Tuduhan Dasco Lindungi Roy Suryo Tak Berdasar dan Bermuatan Politik
Nasional

You Might Also Like

Nasional

Didukung Penuh 27 DPC, Anton Berpeluang Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Jabar

August 17, 2026
Nasional

Ratusan Korban Haji Ilegal Rugi Rp30 Miliar, Desak Satgas Haji Bareskrim Segera Tangkap Pelaku

August 22, 2026
Nasional

HUT Kejaksaan Ke-81: Kejati Jateng Gelar Ziarah di TMP Giri Tunggal, Teguhkan Tekad Menegakkan Hukum

September 1, 2026
Nasional

Biaya Rawat Rp1 Miliar Belum Lunas, Sri Rahayu Ditahan di RS dan Diteror Surat Somasi ​

September 10, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?