Media-publik.co LEBAK – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam arisan bodong memasuki babak baru. Terduga pelaku berinisial JW melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata terhadap pelapor ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis (10/9/2026).
Perkara tersebut bermula dari laporan Lisa Lisdiana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada 24 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/380/VII/SPKT II Ditreskrimum.
Dalam laporan itu, JW dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.
Dalam perkembangan kasus tersebut, JW yang berada dalam situasi hukum yang dinilai tidak menguntungkan kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan balik secara perdata melalui Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Ketua LSM Banten Corruption Watch Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, angkat bicara.
Dalam keterangan tertulisnya, Deni mengatakan bahwa gugatan perdata yang diajukan terduga atau pihak yang dilaporkan dalam perkara arisan bodong terhadap pelapor merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam praktik hukum di Indonesia.
Menurut Deni, langkah tersebut dapat menjadi salah satu strategi pertahanan hukum. Pihak yang dilaporkan biasanya menggunakan sejumlah dalih untuk menggugat balik korban atau pelapor.
Salah satu tujuannya, kata dia, adalah menggeser atau mengaburkan persoalan yang dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan menjadi sengketa keperdataan, seperti utang-piutang atau wanprestasi.
“Jika hubungan hukum tersebut kemudian dinilai sebagai perkara perdata, konsekuensinya berbeda dengan perkara pidana. Pihak yang bersengketa dapat diarahkan pada kewajiban membayar kerugian atau memenuhi prestasi,” ujar Deni
Selain itu, menurut Deni, gugatan balik juga dapat dilakukan apabila korban atau pelapor memviralkan perkara maupun nama pihak yang dilaporkan di media sosial atau melakukan penagihan dengan cara yang dianggap intimidatif.
Dalam kondisi tersebut, pihak yang dilaporkan dapat mengajukan gugatan dengan dalih pencemaran nama baik maupun perbuatan melawan hukum (PMH), antara lain berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Deni juga menyinggung mengenai prinsip prejudicieel geschil atau persoalan pendahuluan dalam perkara pidana dan perdata. Ia menyebut adanya PERMA Nomor 1 Tahun 1956 yang dalam kondisi tertentu memungkinkan pemeriksaan perkara pidana ditangguhkan apabila terdapat perkara perdata yang berkaitan dengan kepemilikan atau hubungan hukum tertentu dan perlu diputus terlebih dahulu.
“Hal ini bisa menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan karena adanya perkara perdata tidak otomatis menghapus atau menghentikan dugaan tindak pidana,” katanya.
Deni mengimbau para korban arisan yang menghadapi gugatan perdata agar mempersiapkan bukti-bukti secara lengkap dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Menurutnya, salah satu hal penting yang perlu dibuktikan adalah apakah sejak awal terdapat dugaan niat jahat atau rekayasa dalam pelaksanaan arisan, termasuk penggunaan nama atau slot yang tidak nyata.
“Jika terdapat bukti manipulasi atau pola gali lubang tutup lubang yang dilakukan secara sengaja, hal tersebut perlu disampaikan dan dibuktikan dalam persidangan. Namun, penentuan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau wanprestasi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti,” jelasnya.
Deni menambahkan, apabila korban berada dalam posisi sebagai tergugat dalam gugatan perdata, korban pada prinsipnya dapat mengajukan gugatan rekonvensi sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara perdata.
Melalui rekonvensi tersebut, korban dapat mengajukan tuntutan balik atas kerugian yang dialaminya, baik kerugian materiil maupun immateriil, dengan didukung bukti-bukti yang relevan.
Sementara itu, Deni menegaskan bahwa pengajuan gugatan perdata oleh JW tidak serta-merta menghentikan proses laporan dugaan pidana yang telah disampaikan korban kepada Polda Banten.
“Korban tetap perlu berkoordinasi dengan penyidik dan mengikuti perkembangan penanganan laporan pidananya. Pengajuan gugatan perdata secara sepihak tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana,” pungkas Deni.
Penulis: Welly
