Media-publik.co Sorong – Aktivitas sebuah pabrik pengolahan kayu di Jalan Klalin VI, Kelurahan Warmon, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan. Persoalan yang dipertanyakan tidak hanya menyangkut asal-usul bahan baku kayu, tetapi juga pengelolaan dan pembuangan limbah hasil produksi.
Pabrik tersebut disebut berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial RK yang menurut informasi merupakan penanggung jawab perusahaan di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pabrik itu diduga menerima kayu pacakan dari masyarakat sebagai salah satu bahan baku produksi. Informasi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai asal kayu, pihak pemasok, serta kelengkapan dokumen yang menyertai bahan baku sebelum masuk ke area pabrik.
Pemerhati lingkungan, Edison, mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas pabrik tersebut.
“Jangan hanya melihat kayu yang masuk. Harus diperiksa dari mana asalnya, siapa pemasoknya, dan bagaimana dokumennya. Termasuk limbahnya, dibuang ke mana dan bagaimana pengelolaannya,” tegas Edison, Rabu (9/9/2026).
Menurut Edison, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan perizinan berusaha serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Ia juga meminta pengawasan terhadap industri pengolahan kayu di wilayah Papua Barat Daya dilakukan secara lebih menyeluruh, tidak hanya berfokus pada bahan baku, tetapi juga terhadap proses produksi dan pengelolaan limbah yang dihasilkan.
Edison berharap Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi dapat mendorong pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap aktivitas industri kehutanan di wilayah tersebut, khususnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran dan masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi resmi dari instansi berwenang.
Pihak perusahaan maupun RK belum memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut. Ruang untuk memberikan hak jawab tetap terbuka sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim)
