Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Manipulasi Harga dan Rugikan Negara Rp176 Triliun, KOSMAK Minta Kejagung Jangan Mangkir

Last updated: September 11, 2026 9:38 am
admin
Published: September 11, 2026
Nasional
4 Min Read
Kosmak Laporan ke Kejagung
SHARE

Media-publik.co Jakarta — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2023. Dugaan penyimpangan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp176,1 triliun, yang justru dinikmati oleh 25 korporasi perkebunan sawit besar secara melawan hukum.

Desakan itu disampaikan KOSMAK saat menyerahkan Dumas Gelombang Ke-3 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

Sudah 3 Tahun, Belum Ada Tersangka

KOSMAK mencatat Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 telah diterbitkan sejak 7 September 2023 — namun hingga kini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sepanjang Oktober–November 2023, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 saksi, termasuk manajemen perusahaan sawit raksasa hingga mantan pejabat tinggi negara.

“KOSMAK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan penyuapan dalam proses penyidikan ini. Kami mencurigai adanya peran eks-Jampidsus Febrie Adriansyah serta mantan Direktur Perencanaan BPDPKS periode 2015–2018, Agustinus Antonius,” tegas Sugeng Teguh Santoso kepada awak media di lokasi, Jumat (11/9/2026)

Agustinus Antonius yang merupakan rekan satu almamater Febrie Adriansyah, diduga ditunjuk oleh Febrie sebagai Direktur PT Sebambam Mega Energi pada 19 Januari 2024 — tak lama setelah berhenti dari BPDPKS. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan kepentingan yang tidak wajar.

Dana Rakyat Berpindah ke Kantong Korporasi Besar

Selama 2015–2023, BPDPKS menyalurkan dana insentif biodiesel sebesar Rp176,1 triliun kepada 25 korporasi sawit. Sebagian besar — 91,3% — justru diterima oleh para produsen biodiesel besar. Sementara itu, alokasi untuk penelitian dan pengembangan hanya 0,37%, serta pelatihan dan sumber daya manusia petani kecil hanya 0,27%. Tiga kelompok korporasi terbesar — Wilmar Group, Sinar Mas Group, dan Jhonlin Group — saja menerima total Rp72,5 triliun.

“Penyidik telah menemukan adanya permufakatan jahat yang sengaja mengubah formula penentuan Harga Indeks Pasar biodiesel serta penggelembungan harga. Hal inilah yang secara sistematis memperkaya 25 korporasi tersebut dan merugikan keuangan negara,” jelas Ronald Loblobly, Koordinator KOSMAK.

Peran Airlangga & Dugaan Intervensi

KOSMAK juga menyoroti pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto — saat itu Menko Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPDPKS — yang diperiksa selama 12 jam pada 24 Juli 2023 dan dicecar 46 pertanyaan. Peristiwa itu diduga berujung pada pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum DPP Golkar pada Agustus 2024, yang diduga kuat berkaitan dengan intervensi tingkat tinggi.

23 Korporasi yang Diduga Manipulasi Harga

Komisioner KOSMAK, Carrel Ticualu, merinci 23 korporasi yang diduga menerima dana insentif biodiesel dengan praktik manipulasi Harga Indeks Pasar (HIP) antara lain: PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Sinarmas Bio Energy, PT SMART Tbk, PT Musim Mas, PT Jhonlin Agro Raya, PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Ciliandra Perkasa, PT LDC Indonesia, PT Pelita Agung Agriindustri, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan sejumlah perusahaan lainnya yang masing-masing menerima dana hingga triliunan rupiah.

BPDPKS Sebenarnya untuk Petani, Bukan Korporasi

BPDPKS dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan tujuan utama mendukung peremajaan sawit rakyat dan pengembangan perkebunan berkelanjutan. Namun dalam praktiknya, aturan turunan justru menggeser alokasi dana menjadi subsidi biodiesel yang lebih menguntungkan korporasi besar.

“Sudah saatnya Kejagung berani menetapkan tersangka. Jangan sampai kasus ini menjadi bukti bahwa kekuatan uang dan kekuasaan mampu membungkam penegakan hukum. Rakyat menunggu keadilan atas hilangnya uang negara sebesar Rp176 triliun,” pungkas KOSMAK.

TAGGED:KejagungKosmak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Penyidik Pakai Surat Prostitusi Tangkap Gabriel, LBH Peradi Profesional Lapor ke Propam Polri
Nasional
Mukhsin Nasir: MBG Terancam Gagal Karena Dikuasai Perantara, Bukan Pelaku Usaha Nyata
Nasional
Lelang Aset Rp1,75 Miliar Berujung Gugatan, Nasabah Seret BCA ke Pengadilan
Daerah
Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Nasional
Kritik Atas Pengkritik Gerakan: Saat Diagnosis Lupa Memeriksa Siapa yang Memeriksa
Nasional
Soroti Tata Kelola MBG, Nata Sutisna: Anak-anak Bukan Sekadar Angka dalam Laporan
Nasional

You Might Also Like

Nasional

Enam Tahun Berkiprah, Legalist Indonesia Buka Cabang Ketiga di PIK Jakarta

August 18, 2026
Nasional

OJK Disorot: Rakyat Berteman Pinjol, Pejabatnya Disebut Nikmati Golf dan Rumah Miliaran

September 10, 2026
Hukum

Kejagung Didesak Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau

August 24, 2026
Hukum

KOSMAK Kembali Datangi Gedung Bundar, Desak Kejagung Usut Pihak Lain dalam Kasus Batu Bara PLN EPI

August 28, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?