Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Kejagung Didesak Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau

Last updated: August 24, 2026 5:40 pm
Redaksi
Published: August 24, 2026
Hukum
5 Min Read
SHARE

Media-publik.co Jakarta – Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki pengelolaan keuangan PT Hutan Sanggam Berau (HSB), perusahaan daerah di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Desakan tersebut disampaikan Uchok setelah membandingkan pendapatan PT HSB dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Berau.

Menurut Uchok, berdasarkan data yang dimilikinya, pendapatan PT HSB pada 2025 mencapai sekitar Rp18,8 miliar. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan pendapatan perusahaan pada 2024 yang disebut hanya sekitar Rp8,2 miliar.

“Pendapatan PT HSB pada 2025 memang mencapai Rp18,8 miliar. Ini sangat besar bila dibandingkan dengan pendapatan pada tahun 2024 yang hanya mencapai Rp8,2 miliar,” kata Uchok, Senin (24/8/2026).

Namun, ia mempertanyakan besarnya kontribusi perusahaan terhadap PAD Kabupaten Berau.

Uchok menyoroti pernyataan Direktur PT HSB Roby Maula melalui Manajer Pamhut dan Bina Sosial, Anwar Kalfangare, yang menyebut PAD dari perusahaan tersebut berpotensi mencapai Rp1,9 miliar hingga Rp2 miliar.

Menurut Uchok, pernyataan tersebut justru perlu diperjelas dan diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kalau PAD-nya bisa menyentuh Rp1,9 miliar sampai Rp2 miliar, itu hanya gombal untuk menutupi dugaan adanya penyimpangan keuangan di PT HSB,” ujar Uchok.

Ia kemudian membandingkan pernyataan tersebut dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun 2025 yang dirujuk CBA, realisasi PAD dari PT HSB disebut hanya sekitar Rp27 juta dari target Rp28 juta.

Uchok menilai angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan pendapatan perusahaan.

“Realisasi PAD dari PT HSB untuk Kabupaten Berau menurut LHP BPK atas laporan keuangan Kabupaten Berau tahun 2025 hanya sebesar Rp27 juta dari target Rp28 juta,” tegasnya.

Menurut dia, kondisi tersebut semakin menarik perhatian karena pada 2024, ketika pendapatan PT HSB disebut hanya Rp8,2 miliar, setoran perusahaan ke kas daerah justru disebut mencapai sekitar Rp28,6 juta.

Dengan demikian, Uchok mempertanyakan bagaimana mekanisme penentuan kontribusi PT HSB terhadap PAD serta ke mana aliran pendapatan perusahaan tersebut setelah terjadi peningkatan pendapatan yang signifikan.

“Target PAD Kabupaten Berau sebesar Rp27 juta ini sangat minim bila dibandingkan setoran PT HSB ke kas daerah pada tahun 2024 yang bisa mencapai Rp28,6 juta, padahal pendapatan perusahaan hanya Rp8,2 miliar,” ujarnya.

CBA menilai perbedaan antara pendapatan perusahaan dan kontribusi kepada daerah tersebut perlu ditelusuri secara transparan.

Uchok mengatakan pernyataan jajaran PT HSB mengenai potensi PAD hingga Rp1,9 miliar-Rp2 miliar dapat menjadi salah satu informasi awal yang perlu diklarifikasi dengan data keuangan perusahaan serta laporan resmi pemerintah daerah.

“Dari penjelasan CBA dan juga pernyataan Manajer Pamhut dan Bina Sosial, Anwar Kalfangare, ini menjadi dasar yang akurat dan kuat bagi Kejaksaan Agung untuk memulai penyelidikan adanya dugaan penyimpangan keuangan di PT HSB,” katanya.

Meski demikian, dugaan penyimpangan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Perbedaan antara pendapatan perusahaan, target PAD, serta realisasi setoran ke daerah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

CBA meminta aparat penegak hukum terlebih dahulu menelusuri dokumen keuangan, mekanisme pembagian hasil, kewajiban perusahaan kepada pemerintah daerah, serta seluruh transaksi yang berkaitan dengan pendapatan PT HSB.

Uchok juga mendesak Kejagung meminta klarifikasi dari Direktur PT HSB Roby Maula dan Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas.

“CBA mendesak kepada Kejagung untuk segera memanggil dan meminta penjelasan dari Direktur PT HSB Roby Maula dan Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas mengenai lari ke mana saja PAD-nya yang bisa menyentuh Rp1,9 miliar sampai Rp2 miliar,” tutur Uchok.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut penting agar persoalan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tidak berhenti pada pernyataan atau perdebatan angka semata.

Menurut CBA, transparansi pengelolaan BUMD merupakan bagian penting dari upaya memastikan perusahaan milik daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Karena itu, CBA berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif terhadap seluruh data dan dokumen PT HSB. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seluruh pengelolaan keuangan PT HSB telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

TAGGED:CBAKejagungPT HSB Berau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Dugaan Penggelapan 17 Sertifikat Tanah, Calon Dubes RI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Hukum
Aab Bachtiar Turun Gunung, DPD PSI Lebak Perkuat Struktur DPC di Dapil 3
Daerah
Paradoks Finansial Gen Z: Antara Gaya Hidup Digital dan Inklusi Keuangan Syariah
Opini Publik
Tindak Lanjut Temuan BPK, Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia
Hukum
Cegah Kemacetan Pagi Hari, Kapolres Lebak Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Simpang Yaspati
Daerah
Camat Curugbitung Apresiasi Pembangunan Jalan Hotmix di Desa Cilayang, Masyarakat Diimbau Menjaga dan Merawat
Daerah

You Might Also Like

Hukum

KPK Naik ke Tahap Penyidikan, Rp1,5 Miliar Disita tapi Nama Tersangka Masih Misteri

August 22, 2026
Hukum

3,36 Gram Sabu Dimusnahkan, Polda PBD Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

August 20, 2026
Hukum

Desak Aph Periksa Kabid Cipta Karya Dinas PUPUR Mamasa, Dana Btt 2024 Dan Realisasi Dak 2025 Di Mamasa Disorot

August 17, 2026
Hukum

Nasabah Klaim Emas 2,2 Kg Raib di BJB Syariah, CBA Soroti Beban Dirut

September 3, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?