Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Jeffri Simanjuntak: KPK Ompong dan Penakut Hadapi Nusron Wahid

Last updated: October 30, 2026 10:07 am
admin
Published: October 30, 2026
Hukum
3 Min Read
Menteri ATR BPN Nusron Wahid
SHARE

Media-publik.co Jakarta — Sumpah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan rasuah di sektor pertanahan kembali diuji. Meski Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan dalih “agenda kementerian”, komisi antirasuah itu memilih mengambil sikap lunak: meyakini sang menteri akan kooperatif pada pemanggilan berikutnya.

Sikap optimistis KPK ini memantik kritik keras dari kalangan aktivis anti-mafia tanah dan praktisi hukum. Pola pemanggilan yang terkesan mengulur waktu dinilai berpotensi memberi ruang kompromi serta mengaburkan konstruksi perkara yang sejatinya sudah benderang pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua Umum DPP Kasat Mata (Koalisi Masyarakat Anti Mafia Tanah) Jeffri AM Simanjuntak, S.H., M.H., menilai ketidakhadiran menteri dalam pemeriksaan penyidik bukan sekadar persoalan bentrok jadwal, melainkan cermin buruk iktikad penegakan hukum di lingkaran elit.

“Jangan ada perlakuan istimewa atau karpet merah bagi siapapun di hadapan hukum, termasuk seorang Menteri ATR/BPN. Publik mencatat, empat dari delapan tersangka yang sudah ditetapkan KPK merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Ketika lingkaran terdekat sang menteri sudah dijerat, alasan ‘kesibukan kementerian’ untuk menghindari pemeriksaan penyidik terasa sangat dangkal dan mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para petani dan korban mafia tanah,” tegas Jeffri.

Lebih lanjut, Jeffri mendesak KPK untuk tidak kehilangan ‘taring’ dan segera mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan undang-undang apabila pada pemanggilan ketiga Nusron kembali mangkir.

“KPK tidak boleh tersandera oleh kalkulasi politik. Sektor pertanahan adalah sarang mafia yang selama ini memiskinkan rakyat. Jika KPK ragu dan hanya berharap pada ‘kesadaran’ saksi kunci, maka penanganan kasus dugaan suap di ATR/BPN ini berisiko berujung pada kompromi tingkat tinggi dan penjelasannya akan menguap begitu saja,” tambah Jeffri.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik telah menelaah alasan ketidakhadiran Nusron dan meyakini yang bersangkutan akan hadir memberikan keterangan yang dibutuhkan. Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai krusial untuk mengonfirmasi temuan bukti-bukti OTT yang menyeret delapan orang tersangka, mulai dari Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, pejabat pertanahan daerah, hingga pihak swasta pengembang besar.

Publik kini menunggu keberanian lembaga antirasuah: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan secara tajam ke atas, ataukah KPK kembali melunak di hadapan tembok kekuasaan.

TAGGED:Nusron Wahid
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Dugaan Penggelapan 17 Sertifikat Tanah, Calon Dubes RI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Hukum
Aab Bachtiar Turun Gunung, DPD PSI Lebak Perkuat Struktur DPC di Dapil 3
Daerah
Paradoks Finansial Gen Z: Antara Gaya Hidup Digital dan Inklusi Keuangan Syariah
Opini Publik
Tindak Lanjut Temuan BPK, Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia
Hukum
Cegah Kemacetan Pagi Hari, Kapolres Lebak Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Simpang Yaspati
Daerah
Camat Curugbitung Apresiasi Pembangunan Jalan Hotmix di Desa Cilayang, Masyarakat Diimbau Menjaga dan Merawat
Daerah

You Might Also Like

Hukum

LBH Bogor Bawa Sengketa CV JABB S dengan BCA ke Pengadilan

September 21, 2026
Hukum

Saksi Menangis Saat Berikan Keterangan di Persidangan, Kenang Suami Tewas Dibunuh

August 27, 2026
Hukum

Penyimpangan  Kredit  Bank BUMN  2009‑2011, Kerugian  Negara  Rp4,9  Miliar

August 28, 2026
Hukum

TPPU Hanya Potongan Fakta, Matahukum Ingatkan Pentingnya Pengawasan Berjenjang

September 3, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?