Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

David Pajung: Hasil Pemilihan Langsung Tak Bisa Dibajak DPR Lewat Wacana Angket

Last updated: November 1, 2026 10:38 pm
admin
Published: November 1, 2026
Nasional
2 Min Read
Ketua Umum Relawan All Cipayung Nusantara, David Pajung,
SHARE

Media-publik.co Jakarta — Ketua Umum All Cipayung Nusantara sekaligus relawan Jokowi, David Pajung, menolak tegas wacana angket atau pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

Meski suket yang menjadi dasar penyetaraan ijazah SMA Gibran telah dibatalkan, David menegaskan hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Sebab, Gibran terpilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

“Sistem pemilihan kita hari ini adalah sistem pemilihan langsung, bukan lagi parlemen. Artinya one man, one vote. Satu suara, satu jiwa, itu berharga di setiap TPS,” kata David Pajung dalam program “Kompas Petang” di KompasTV, Sabtu (31/10/2026).

“Jadi, tidak boleh suara rakyat yang 58 persen — sekitar 96 juta suara — itu dibajak atas nama perwakilan di DPR. Itu namanya pengkhianatan terhadap sistem pemilihan langsung,” tegasnya.

David juga menegaskan bahwa putusan MA terkait pembatalan suket Gibran sebatas masalah administratif pada tahap pra-pemilihan dan proses pencalonan, sehingga tidak bisa diberlakukan surut untuk membatalkan hasil pemilihan yang sudah berjalan besar.

“Konteks ini adalah administratif ketika pra-pemilihan, proses pencalonan. Mustahil putusan MA itu berlaku surut untuk sebuah proses besar yang sudah diputuskan oleh rakyat langsung,” jelas David.

Latar Belakang Putusan MA

Sebelumnya, pada Jumat (30/10/2026), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pembatalan keabsahan suket yang diajukan oleh Subhan Palal. Putusan dengan nomor 742 K/TUN/2026 ini diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. MA kemudian mengadili sendiri dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Putusan ini memicu berbagai reaksi di kalangan politisi dan masyarakat, termasuk munculnya wacana di kalangan anggota DPR untuk membahas langkah lanjutan terkait keabsahan dokumen yang digunakan saat pendaftaran calon wakil presiden tersebut.

TAGGED:David PajungPrabowo Gibran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Tindak Lanjut Temuan BPK, Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia
Hukum
Cegah Kemacetan Pagi Hari, Kapolres Lebak Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Simpang Yaspati
Daerah
Camat Curugbitung Apresiasi Pembangunan Jalan Hotmix di Desa Cilayang, Masyarakat Diimbau Menjaga dan Merawat
Daerah
Penggeledahan Pesantren Putri, Wildan Ansori Nasution: Izin Bukan Cek Kosong Bertindak Sewenang-Wenang
Hukum
Bank Banten Hadiri Rapat Pleno TPAKD Provinsi Banten 2026, Perkuat Peran dalam Mendorong Akses Keuangan Daerah
Daerah
Kasus Asabri dan Dugaan Pemerasan, Mukhsin Nasir: Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah Saja
Hukum

You Might Also Like

Nasional

Kasus PT JDI di Nabire: Laporan Matahukum Diterima Ombudsman, Ada Dugaan Pejabat Berpihak

October 6, 2026
Nasional

Arif Rahman: Tata Kelola Harus Adil dan Berkelanjutan

August 20, 2026
Nasional

Dokumen Pendidikan Jadi Arena Politik, Ketua DPD PROJO Banten: Jangan Lintas Koridor Hukum

October 7, 2026
Nasional

BaraNusa: Kasus Keracunan Sidoarjo Bukti MBG Gagal, Minta Evaluasi Total

September 3, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?