Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Penggeledahan Pesantren Putri, Wildan Ansori Nasution: Izin Bukan Cek Kosong Bertindak Sewenang-Wenang

Last updated: November 2, 2026 6:25 am
admin
Published: November 2, 2026
Hukum
5 Min Read
SHARE

Media-publik.co — Tindakan aparat kepolisian yang memasuki dan melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren putri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada dini hari Selasa (27/10/2026), menuai sorotan keras dari praktisi hukum sekaligus pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM).

Advokat Hak Asasi Manusia, Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., mengutuk keras tindakan tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak asasi manusia, terlebih ketika tindakan itu menyangkut lingkungan pendidikan perempuan dan melibatkan santriwati yang sebagian masih di bawah umur.

“Saya sangat mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap santriwati di lingkungan pesantren putri pada tengah malam. Apapun alasan penegakan hukumnya, aparat tidak boleh kehilangan batas kemanusiaan. Santriwati yang sedang beristirahat, bahkan belum mengenakan jilbab secara lengkap, harus tetap dihormati martabat dan hak privasinya,” tegas Wildan.

Landasan Konstitusi dan HAM yang Harus Dijaga

Wildan menjelaskan, peristiwa ini harus dilihat dari perspektif konstitusi dan peraturan perundang-undangan tentang HAM:

Pertama, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Kedua, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tindakan terhadap santriwati yang masih berusia anak wajib memperhatikan prinsip perlindungan khusus dan kepentingan terbaik bagi anak.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 33 ayat (1), memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta hak bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Bahkan, Pasal 34 UU HAM menegaskan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, atau diperlakukan sewenang-wenang.

“Ketentuan tersebut bukan sekadar norma tertulis. Itu adalah kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi seluruh aparat negara. Jika benar terjadi pendobrakan pintu, penodongan senjata, pembentakan, penarikan paksa, atau perlakuan yang merendahkan martabat santriwati, maka tindakan tersebut patut diduga melanggar prinsip HAM dan harus diperiksa secara serius,” ujarnya.

Perlindungan Anak dan Prosedur Penggeledahan

Wildan juga menyoroti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 ayat (2) huruf i mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis. Jika santriwati yang diperiksa masih di bawah umur, aparat wajib memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dan memperhatikan kondisi psikologis mereka.

Selain itu, ia mengingatkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Polri. Pasal 11 ayat (2) menegaskan anggota Polri yang melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkannya sesuai kode etik, disiplin, dan hukum yang berlaku.

Terkait prosedur penggeledahan, Wildan mengingatkan ketentuan dalam Pasal 113 dan Pasal 114 KUHAP: penggeledahan pada prinsipnya harus memiliki izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak sesuai undang-undang. Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan serta memenuhi ketentuan prosedural lainnya.

“Kalaupun ada izin pengadilan, itu bukan cek kosong untuk bertindak sewenang-wenang. Legalitas penggeledahan tidak membenarkan penggunaan kekuatan berlebihan, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat perempuan dan anak. Kewenangan aparat tetap dibatasi hukum dan prinsip HAM,” tegasnya.

Desakan Pemeriksaan dan Perlindungan Korban

Wildan mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah melakukan evaluasi serta pemeriksaan transparan terhadap personel yang terlibat. Ia juga meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas mengawasi dugaan pelanggaran prosedur maupun pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

Para santriwati yang terdampak harus mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemulihan trauma. Jika ditemukan pelanggaran hukum, etik, maupun disiplin, personel yang bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menimbulkan ketakutan bagi anak-anak perempuan yang sedang menempuh pendidikan. Pesantren bukan ruang tanpa hukum, tetapi juga bukan ruang yang boleh dimasuki dan diperlakukan secara sewenang-wenang. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap HAM,” pungkas Wildan Ansori Nasution.

Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., adalah Advokat Hak Asasi Manusia yang aktif menyuarakan isu-isu hukum dan pelanggaran HAM, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat sipil

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Tindak Lanjut Temuan BPK, Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia
Hukum
Cegah Kemacetan Pagi Hari, Kapolres Lebak Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Simpang Yaspati
Daerah
Camat Curugbitung Apresiasi Pembangunan Jalan Hotmix di Desa Cilayang, Masyarakat Diimbau Menjaga dan Merawat
Daerah
Bank Banten Hadiri Rapat Pleno TPAKD Provinsi Banten 2026, Perkuat Peran dalam Mendorong Akses Keuangan Daerah
Daerah
David Pajung: Hasil Pemilihan Langsung Tak Bisa Dibajak DPR Lewat Wacana Angket
Nasional
Kasus Asabri dan Dugaan Pemerasan, Mukhsin Nasir: Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah Saja
Hukum

You Might Also Like

Hukum

Tanggapi Aduan Warga dan LBH, Jaksa Limpahkan Kasus PT GRS ke PN Serang

September 5, 2026
Hukum

Desak Aph Periksa Kabid Cipta Karya Dinas PUPUR Mamasa, Dana Btt 2024 Dan Realisasi Dak 2025 Di Mamasa Disorot

August 17, 2026
Hukum

Kurang Pengawasan, CERI Desak Tata Kelola Pupuk Nonsubsidi Diaudit

October 22, 2026
Hukum

Gelombang Pengaduan Ketiga KOSMAK: Sorot Dugaan Penyalahgunaan Dana Sawit Rp176,1 Triliun

September 3, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?