Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Saksi Menangis Saat Berikan Keterangan di Persidangan, Kenang Suami Tewas Dibunuh

Last updated: August 27, 2026 11:31 am
Redaksi
Published: August 27, 2026
Hukum
4 Min Read
Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan tenaga kesehatan di Bamusbama Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
SHARE

Media-Publik.id Kota Sorong – Istri dari almarhum Jeremia Lobo, korban pembunuhan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Sandra dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (27/8/2026).

Sandra yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangis dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong saat memberikan keterangan terkait pembunuhan yang menimpa suami tercintanya saat melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Saksi yang merupakan ASN, dan bekerja di RS Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya tak henti-hentinya menangis ketika memceritakan suaminya meninggal dibunuh secara keji oleh para terdakwa.

“Awalnya saya diberitahu oleh teman kerja jika suaminya telah tiada, meninggal dibunuh,” tutur saksi dalam persidangan yang diimpin hakim Aris Fitra Wijaya tersebut.

Lebih lanjut saksi terangkan bahwa korban pembunuhan dua orang, salah satu adalah suaminya yang saat kejadian menggunakan motor melintas di sekitar TKP.

Saksi mengaku bahwa peristiwa pembunuhan terjadi di Bamusbama pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026.

“Suami saya sudah lama bekerja sebagai tenaga kesehatan, mulai dari honor hingga diangkat menjadi ASN tenaga kesehatan di kabupaten Tambrauw,” ujarnya.

Saksi juga mengaku bahwa pada saat hadir dalam rekonstruksi, pelaku penyerangan berjumlah 12 orang namun yang melakukan eksekusi terhadap suami korban berjumlah tiga orang.

Beberapa saat kemudian saksi Sandra kembali menangis saat diminta majelis hakim menceritakan luka yang dialami suaminya sebelum akhirnya meninggal.

“Saya sempat melihat korban di rumah jenazah. Dituduh almarhum suami saya terdapat sejumlah luka tebasan parang. Saksi katakan bahwa selama bekerja sebagai tenaga kesehatan tidak mempunyai musuh,” ujarnya.

Ketika hakim menanyakan bagaimana kondisi saksi paska kepergian suami, saksi menangis karena tak mampu menjawab pertanyaan anaknya dimana bapak saya. Sementara saya sendiri tidak tahu bagaimana masa depan anak saya karena jejak digital itu tidak bisa dihapus.

“Saya merasa tidak percaya, suaminya yang tidak memiliki musuh dibunuh secara keji oleh terdakwa,” kata saksi dengan nada sedih.

Saksi mengungkapkan bahwa paska kejadian dirinya sempat selama sebulan naik ke tempat kerja tapi setelah itu, hingga saat ini saksi tidak bekerja dikarenakan tempat kerjanya merupakan zona merah.

Mendengar keterangan saksi, ketua majelis hakim Aris Fitri Wijaya terlihat mengusap air mata, dan menyampaikan kepada saksi jangan berkecil hati dan larut dalam kesedihan.

“Suami ibu adalah pahlawan bagi keluarga karena rela bekerja di temat terpencil. Ibu harus sampaikan kepada anak bahwa ayahnya pahlawan. Semoga anaknya ketika sudah besar bisa menggantikan jejak ayahnya,” ujarnya.

Aris pun menyampaikan biarkan saja jejak digital, yang penting korban adalah pahlawan bagi keluarga, terutama anak.

Terkait keterangan saksi, para terdakwa masing-masing Yudas Yesyan, Gidion Yesnath, Maxsi Yesyan dan Elon Yekwam membantah. Menurut para terdakwa yang melakukan pembunuhan dua orang bukan empat.

Salah satu terdakwa Gidion Yesnath meminta kepada ketua majelis hakim untuk hadirkan Kalfin Yekwam dan Silas Yesnath yang dipulangkan oleh polisi padahal kedua orang itu yang membawa senjata api.

Kendati demikian ketua majelis hakim Aris Fitra Wijaya mengatakan permohonan terdakwa sudah dicatat. Kami akan minta kepada JPU untuk hadirkan kedua orang tersebut dipersidangan.

Pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa si dakwa dengan dakwaan kumulatif oleh JPU. Dalam dakwaan tersebut para terdakwa di dakwa melanggar Pasal 459 dan atau 469 Ayat (2) dan atau Pasal 262 Ayat (4) KUHP Nasional. (Jun)

TAGGED:ASNJPUKabupaten TambrauwPapua Barat DayaPengadilan Negeri Sorong tenaga kesehatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Penyidik Pakai Surat Prostitusi Tangkap Gabriel, LBH Peradi Profesional Lapor ke Propam Polri
Nasional
Mukhsin Nasir: MBG Terancam Gagal Karena Dikuasai Perantara, Bukan Pelaku Usaha Nyata
Nasional
Lelang Aset Rp1,75 Miliar Berujung Gugatan, Nasabah Seret BCA ke Pengadilan
Daerah
Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Nasional
Kritik Atas Pengkritik Gerakan: Saat Diagnosis Lupa Memeriksa Siapa yang Memeriksa
Nasional
Soroti Tata Kelola MBG, Nata Sutisna: Anak-anak Bukan Sekadar Angka dalam Laporan
Nasional

You Might Also Like

Hukum

SMSI Sumbawa Barat dan Kejari Sepakat Jadi Satu Hati Melayani Masyarakat Lewat Kebenaran

August 24, 2026
Hukum

Kritisi Mandeknya Kasus PT Genesis, LBH Mengadukan Aparat Penegak Hukum ke Jamwas

September 3, 2026
Hukum

Kejagung Didesak Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau

August 24, 2026
Hukum

 Dugaan Cacat Proses dan Penguasaan Hutan Lindung, PT Letawa Kembali Dilaporkan ke Polda Sulbar

August 24, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?