Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Dana PT TSI Rp124,4 Miliar Diduga Jebol, CBA Desak Kejagung Periksa Dirut Bank Mandiri Riduan

Last updated: August 27, 2026 3:07 am
Redaksi
Published: August 27, 2026
Hukum
6 Min Read
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna
SHARE

Media-publik.co Jakarta – Rp124,4 Miliar Dipersoalkan, CBA Pertanyakan Pengawasan Bank Mandiri: Riduan Harus Diperiksa!
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengusut dugaan pencairan dana Kredit Modal Kerja (KMK) milik PT Toba Surimi Industries (PT TSI) senilai Rp124,4 miliar di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

Uchok meminta Kejagung tidak hanya memeriksa pihak di level operasional, tetapi juga meminta pertanggungjawaban jajaran pimpinan Bank Mandiri, termasuk Direktur Utama Bank Mandiri Riduan.

Menurut Uchok, nilai dana yang dipersoalkan sangat besar sehingga tidak semestinya kasus tersebut hanya dilihat sebagai persoalan administratif atau kesalahan individu di tingkat cabang.

“Kalau benar terjadi pencairan dana Rp124,4 miliar menggunakan 54 lembar cek yang tanda tangannya dinyatakan tidak identik, maka ini harus diusut secara serius. Jangan berhenti pada pegawai di level bawah. Kejagung perlu memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan pengendalian internal,” kata Uchok dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah PT TSI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, gugatan PT TSI telah terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perusahaan mempersoalkan penarikan fasilitas KMK sebesar Rp124,4 miliar pada periode 29 September hingga 23 Oktober 2025 menggunakan 54 lembar cek.

Pihak PT TSI melalui kuasa hukumnya, David Tobing, mendalilkan bahwa penarikan dana tersebut tidak pernah diperintahkan maupun disetujui oleh direksi perusahaan. PT TSI juga menyatakan dana tersebut tidak pernah diterima atau dinikmati oleh perusahaan.

Dalam perkara pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn disebut telah menyatakan terdakwa Tepi terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dipertimbangkan dalam perkara itu juga disebut menyatakan tanda tangan pada 54 cek tidak identik dengan tanda tangan pembanding Direktur Utama PT TSI.

Uchok menilai fakta-fakta tersebut perlu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji apakah terdapat kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pengawasan internal di Bank Mandiri.

Menurut dia, apabila benar terdapat transaksi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang dilakukan berulang kali, maka mekanisme pengawasan bank perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Yang harus dijawab adalah bagaimana transaksi sebesar itu bisa lolos dari sistem pengawasan bank. Apakah SOP dijalankan, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah ada mekanisme konfirmasi kepada pihak perusahaan,” ujar Uchok.

Dia juga meminta Kejagung menelusuri aliran dana apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kalau ada dugaan tindak pidana, jangan hanya melihat siapa yang mencairkan. Harus dilihat ke mana uang itu mengalir, siapa yang menerima, siapa yang menikmati, dan apakah ada pihak lain yang memberikan fasilitas atau membiarkan transaksi tersebut terjadi,” katanya.

Uchok menilai pemeriksaan terhadap Dirut Bank Mandiri penting untuk mengetahui sejauh mana sistem pengawasan dan pengendalian internal perusahaan berjalan.

“Dirut harus dimintai penjelasan, setidaknya mengenai sistem pengawasan, manajemen risiko, dan mekanisme pengendalian internal Bank Mandiri. Jangan sampai ketika ada masalah besar, tanggung jawab hanya dilempar kepada pegawai di cabang,” ujar Uchok.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap pimpinan bank bukan berarti menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana. Namun, langkah tersebut diperlukan untuk menguji fakta dan memastikan siapa yang memiliki tanggung jawab berdasarkan kewenangan masing-masing.

“Memeriksa bukan berarti menetapkan bersalah. Aparat penegak hukum harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Kalau tidak ada kesalahan, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” katanya.

Dalam gugatannya, PT TSI meminta agar penarikan atau pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Perusahaan juga meminta penghapusan pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut serta pengembalian pembayaran bunga yang disebut mencapai sekitar Rp288,2 juta. Selain itu, PT TSI meminta kualitas kreditnya dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan dari kolektibilitas 4 menjadi kolektibilitas 1.

PT TSI diketahui menggugat sekitar 30 pihak, termasuk jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri. Dalam gugatan, perusahaan mempersoalkan dugaan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta pengawasan terhadap proses pencairan dana.

Uchok menegaskan kasus tersebut harus dikawal secara transparan karena menyangkut dana dalam jumlah besar dan tata kelola bank milik negara.

“Bank Mandiri adalah bank BUMN. Karena itu, ketika muncul persoalan dana Rp124,4 miliar, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Kejagung harus memastikan apakah ini murni kesalahan operasional, kelalaian pengawasan, atau ada unsur kesengajaan dan tindak pidana,” pungkasnya.

Hingga kini, perkara perdata PT TSI masih berproses di Pengadilan Negeri Medan. Seluruh dalil dan tudingan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Penyidik Pakai Surat Prostitusi Tangkap Gabriel, LBH Peradi Profesional Lapor ke Propam Polri
Nasional
Mukhsin Nasir: MBG Terancam Gagal Karena Dikuasai Perantara, Bukan Pelaku Usaha Nyata
Nasional
Lelang Aset Rp1,75 Miliar Berujung Gugatan, Nasabah Seret BCA ke Pengadilan
Daerah
Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Nasional
Kritik Atas Pengkritik Gerakan: Saat Diagnosis Lupa Memeriksa Siapa yang Memeriksa
Nasional
Soroti Tata Kelola MBG, Nata Sutisna: Anak-anak Bukan Sekadar Angka dalam Laporan
Nasional

You Might Also Like

Hukum

Penyimpangan  Kredit  Bank BUMN  2009‑2011, Kerugian  Negara  Rp4,9  Miliar

August 28, 2026
Hukum

Saksi Menangis Saat Berikan Keterangan di Persidangan, Kenang Suami Tewas Dibunuh

August 27, 2026
Hukum

BaraNusa: Gejolak Papua, Aceh hingga Kaltim Jadi Alarm Keras bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran

August 17, 2026
Hukum

Tanggapi Aduan Warga dan LBH, Jaksa Limpahkan Kasus PT GRS ke PN Serang

September 5, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?