Media-publik.co Jakarta — Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sedang berjalan saat ini bukan sekadar proses hukum biasa. Di balik nama-nama yang disebut dan angka kerugian yang dipajang, terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jernih dan objektif: apakah yang sedang diadili ini murni perkara pemerasan, atau justru terungkap dugaan pemerasan lain yang melibatkan pihak-pihak yang selama ini dianggap sebagai penegak hukum?
Kasus kerugian negara pada PT Asabri senilai Rp22 triliun yang melibatkan Jimmy Sutopo adalah fakta yang sudah tercatat dalam peradilan sebelumnya. Namun ketika muncul nama Tan Kian dengan dugaan aliran dana sebesar Rp40 miliar dalam Berita Acara Pemeriksaan, bersamaan dengan dugaan pemerasan senilai USD1,5 miliar, maka benang merah perkara ini tidak lagi lurus. Ia berbelok ke arah yang jauh lebih kompleks. Pertanyaan sederhana namun mendasar pun muncul di ruang publik: siapa sebenarnya yang memeras siapa?
Pertanyaan Hukum yang Belum Terjawab
Menurut Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, ada beberapa hal mendasar yang perlu dicermati bersama dalam proses persidangan kasus Febri Adriansyah ini.
“Pertama, jika dalam dakwaan disebutkan bahwa uang Rp40 miliar tersebut diterima oleh seseorang dan diserahkan kepada pihak lain, namun pihak yang disebut penerima utama tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa, maka secara logika hukum kita patut bertanya: apakah konstruksi hukum ini utuh dan adil? Sebab dalam sistem hukum acara pidana kita, setiap orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana seharusnya diperlakukan setara di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang kebal proses hukum hanya karena jabatannya,” ujar Mukhsin Nasir.
Kedua, lanjutnya, dugaan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp40 miliar dan USD1,5 miliar memunculkan dua kemungkinan hukum yang harus dibuktikan secara teliti di persidangan.
“Apakah ini murni pemerasan oleh pihak tertentu kepada Tan Kian? Jika benar, maka pelaku pemerasan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum, siapa pun dia. Ataukah ini justru pembayaran yang dilakukan Tan Kian untuk ‘menyelamatkan’ dirinya atau pihak lain dari proses hukum yang sedang berjalan? Jika ini yang terjadi, maka kita sedang berhadapan dengan dugaan suap atau bahkan perdagangan keadilan yang jauh lebih serius,” jelasnya.
Ketiga, kasus Asabri senilai Rp22 triliun yang melibatkan Jimmy Sutopo seharusnya menjadi titik terang penyelesaian masalah. Namun justru membuka ruang keraguan baru. Mengapa setelah kerugian negara yang sangat besar itu terungkap, muncul aliran dana yang nilainya fantastis di antara para pihak yang terhubung dengan perkara tersebut?
“Secara frasa hukum, ini disebut aliran dana yang patut ditelusuri asal-usul dan tujuannya. Bukan berarti otomatis bersalah, tetapi patut dipertanyakan secara serius oleh penegak hukum,” tegas Mukhsin.
Dakwaan yang Sebelah atau Kebenaran yang Belum Terungkap?
Yang menjadi catatan penting dalam pandangan Matahukum adalah: persidangan harus mencari kebenaran materiil, bukan sekadar menghukum satu pihak sambil menutup kemungkinan kesalahan pihak lain.
“Jika Jaksa Penuntut Umum mendakwa seseorang karena dugaan pemerasan, maka ia wajib membuktikan adanya ancaman atau tekanan, tujuan untuk keuntungan materi, serta hubungan sebab-akibat antara ancaman dengan penyerahan uang. Namun di saat yang sama, jika dari dokumen Berita Acara Pemeriksaan justru muncul nama-nama pihak lain yang diduga menerima manfaat dari transaksi tersebut, maka penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap hal itu,” tegas Mukhsin Nasir.
Satu perkara tidak boleh diproses secara terpisah-pisah jika akarnya saling terhubung. Jika hanya satu orang yang dijadikan sasaran hukum sementara pihak lain dibiarkan, maka pertanyaan publik “siapa memeras siapa?” adalah pertanyaan yang sah dan wajar. Bukan pertanyaan yang harus dibungkam.
“Siapa Memeras Siapa?” bukan sekadar pertanyaan retoris. Ia adalah cermin kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negara ini. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Hukum harus mampu menjawab secara tegas dan transparan: apakah uang yang berputar itu hasil kejahatan, atau justru biaya untuk menutupi kejahatan lain yang lebih besar? Dan siapa yang berada di garis terdepan dari semua ini?
“Persidangan Tipikor yang sedang berjalan adalah tempat yang tepat untuk menjawabnya — bukan dengan dalil-dalil sepihak, melainkan dengan bukti-bukti yang utuh, saksi yang lengkap, dan pemeriksaan yang adil terhadap semua pihak yang namanya muncul dalam dokumen. Keadilan tidak akan pernah tercapai jika kita hanya melihat separuh dari kebenaran yang ada,” pungkas Mukhsin Nasir.
