Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Penyidik Pakai Surat Prostitusi Tangkap Gabriel, LBH Peradi Profesional Lapor ke Propam Polri

Last updated: September 15, 2026 10:09 am
admin
Published: September 15, 2026
Nasional
3 Min Read
LBH PERADI Profesional: Maruli Rajagukguk, D Novian Baeruma, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, dan Ahmad Yusra.
SHARE

Media-publik.co Jakarta — Sebanyak 11 personel penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk Kasat Reskrim, resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengaduan yang diajukan oleh LBH Peradi Profesional ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang serius, di mana surat perintah penyelidikan untuk kasus prostitusi justru digunakan untuk menangkap tersangka dalam perkara pengisian ulang gas portabel.

Pengaduan resmi diserahkan langsung ke Sekretariat Umum Markas Besar Polri pada Senin, 14 September 2026, dan juga disampaikan melalui layanan pengaduan daring Propam. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Fakta krusial yang terungkap dalam pengaduan menunjukkan bahwa Surat Perintah Undercover Nomor Sprin/72/V/RES.1.24./2026/Resor Pel tertanggal 25 Mei 2026 — yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok — secara tegas memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan praktik prostitusi di wilayah Jakarta Utara. Surat tersebut sama sekali tidak menyebut nama Gabriel Lumbantoruan maupun perkara pengisian ulang gas portabel. Namun ironisnya, justru surat perintah inilah yang dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan terhadap Gabriel.

Kondisi semakin diperparah ketika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 10 September 2026, personel yang melaksanakan operasi tersebut secara terbuka mengakui bahwa mereka tidak membaca isi surat perintah sebelum menjalankan tugas.

Tim Kuasa Hukum dari LBH Peradi Profesional Maruli Rajagukguk menilai hal ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran hukum acara pidana yang nyata dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi manusia.

“Bagaimana mungkin aparat penegak hukum menangkap seseorang berdasarkan surat perintah yang salah objek dan bahkan tidak dibaca isinya? Jika hal sepele seperti membaca surat perintah saja tidak dilakukan dengan teliti, bagaimana mungkin akan terlaksana penegakan hukum yang profesional dan akuntabel?” tegas kuasa hukum.

Secara hukum, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mencantumkan penyamaran dan pembelian terselubung sebagai cara penyelidikan, Penjelasan Pasal 16 ayat (1) secara tegas menyatakan teknik tersebut merupakan instrumen khusus yang diatur dalam undang-undang tertentu — seperti di bidang narkotika — dan tidak berlaku untuk perkara di bidang minyak dan gas bumi. Dengan demikian, penggunaan teknik undercover buy dalam kasus ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam pengaduan tersebut, LBH Peradi Profesional meminta Propam Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim beserta 10 penyidik lainnya, serta menjatuhkan sanksi etik yang setimpal. Tim kuasa hukum juga merekomendasikan agar seluruh personel yang terlibat diberikan pendidikan dan pelatihan ulang terkait Standar Operasional Prosedur, teknik investigasi khusus, serta Kode Etik Profesi Polri.

“Hal ini dinilai penting agar pelanggaran serupa tidak terulang dan agar aparat memahami batas kewenangan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tindakan penegakan hukum,” tambah kuasa hukum.

LBH Peradi Profesional menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya dan menuntut penanganan yang objektif, transparan, serta berkeadilan bagi semua pihak.

TAGGED:Gabriel
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Dugaan Penggelapan 17 Sertifikat Tanah, Calon Dubes RI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Hukum
Aab Bachtiar Turun Gunung, DPD PSI Lebak Perkuat Struktur DPC di Dapil 3
Daerah
Paradoks Finansial Gen Z: Antara Gaya Hidup Digital dan Inklusi Keuangan Syariah
Opini Publik
Tindak Lanjut Temuan BPK, Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia
Hukum
Cegah Kemacetan Pagi Hari, Kapolres Lebak Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Simpang Yaspati
Daerah
Camat Curugbitung Apresiasi Pembangunan Jalan Hotmix di Desa Cilayang, Masyarakat Diimbau Menjaga dan Merawat
Daerah

You Might Also Like

Nasional

Hadir di Tengah Pasar Rakyat, BULOG Lebak-Pandeglang Pastikan Beras Bisa Dibeli Semua

September 5, 2026
Nasional

Jerry Massie: Jika Negara Takut pada Mantan Pemimpin, Bubarkan Saja

September 11, 2026
Nasional

QRIS Makin Luas, Marwan Jafar Dorong Penguatan Keamanan, Literasi Digital, dan Pengaduan Konsumen

October 1, 2026
Nasional

Camel Petir Hadiri Muktamar NU ke‑35 Jombang, Siap Hibur Ribuan Jamah dengan Lagu Religi

August 24, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?