Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Cacat Sejak Awal Bukti Gas Portabel Diperoleh Secara Ilegal, Tidak Boleh Dipakai di Sidang ​

Last updated: September 11, 2026 3:02 am
admin
Published: September 11, 2026
Nasional
4 Min Read
SHARE

Media-publik.co Jakarta — Sebuah kejanggalan fatal yang mengguncang fondasi proses hukum terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (10/9/2026). Saksi berinisial AJ mengakui di hadapan Majelis Hakim bahwa surat perintah pengawasan yang dipakai untuk memantau akun media sosial sekaligus menangkap Gabriel Lumbantoruan ternyata sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang dihadapi.

Surat bertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok itu secara tegas memerintahkan penyidikan terhadap pelaku praktik prostitusi — tidak menyebut nama Gabriel, tidak menyebut gas portabel. Bahkan lebih memprihatinkan, saksi AJ mengaku tidak membaca isi surat tersebut sebelum melaksanakannya.

Fakta mencengangkan ini memicu protes keras dari Tim Kuasa Hukum Gabriel. Maruli Tua Rajagukguk, salah satu pembela dari LBH Peradi Profesional, menegaskan akan melaporkan seluruh penyidik yang menangani perkara ini ke Propam Polri.

“Ini bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap Gabriel dilakukan dengan cara yang melanggar hukum itu sendiri. Surat perintah undercover cacat administrasi dan salah peruntukan. Karena dasarnya ilegal, maka seluruh tindakan yang mengikutinya pemantauan, penangkapan, hingga penyitaan menjadi tidak sah. Prinsip hukumnya tegas: buah dari pohon beracun tetap beracun. Bukti yang diperoleh melawan hukum tidak boleh dipakai dalam persidangan,” tegas Maruli usai sidang.

Ia menegaskan, hal ini jauh melampaui sekadar kesalahan teknis. Ini bukan soal salah ketik. Ini pengabaian hukum yang menyangkut hak asasi dan kemerdekaan seseorang.

‘Padahal sesuai Pasal 16 KUHAP Baru, teknik undercover buying sendiri tidak diperbolehkan untuk perkara Minyak dan Gas. Para penyidik tidak saja melanggar prosedur, melainkan menyalahgunakan kewenangan secara nyata. Berdasarkan Pasal 23 ayat (7) KUHAP Baru, mereka dapat dijatuhi sanksi administratif, etik, hingga pidana,” tambahnya.

Tim Kuasa Hukum yang mendampingi Gabriel terdiri dari Maruli Tua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, dan Ahmad Yusra. Mereka berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi kliennya hingga tuntas.

Sidang Terhenti, Barang Bukti Hilang

Pada sidang hari itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi yang ternyata seluruhnya adalah penyidik dalam perkara yang sama. Kuasa hukum mengajukan keberatan karena hal itu menimbulkan konflik kepentingan, namun Majelis Hakim tidak mengabulkannya dan hanya mencatat keberatan tersebut dalam berita acara.

Hanya satu saksi yang sempat diperiksa. Dua saksi lainnya terpaksa ditunda karena pihak penuntut lalai membawa barang bukti fisik kaleng gas portabel dan tabung LPG. Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti tersebut wajib hadir pada sidang berikutnya. Sementara itu, tim pembela telah membacakan pernyataan pembela yang menegaskan akan menghadirkan saksi meringankan serta ahli guna menguji secara menyeluruh legalitas teknik penyidikan yang dipakai.

Nasib Buruh Kecil yang Terancam Berat

Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing adalah seorang buruh kecil yang didakwa mengisi ulang gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas portabel. Kerugian yang diduga terjadi hanya bernilai ratusan ribu rupiah. Namun di hadapannya kini terancam hukuman berat: pidana penjara hingga 6 tahun dan denda materiil sebesar Rp60 miliar, berdasarkan Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 31 UU Metrologi Legal.

TAGGED:GabrielPortabel
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Dugaan Penggelapan 17 Sertifikat Tanah, Calon Dubes RI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Hukum
Aab Bachtiar Turun Gunung, DPD PSI Lebak Perkuat Struktur DPC di Dapil 3
Daerah
Paradoks Finansial Gen Z: Antara Gaya Hidup Digital dan Inklusi Keuangan Syariah
Opini Publik
Tindak Lanjut Temuan BPK, Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia
Hukum
Cegah Kemacetan Pagi Hari, Kapolres Lebak Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Simpang Yaspati
Daerah
Camat Curugbitung Apresiasi Pembangunan Jalan Hotmix di Desa Cilayang, Masyarakat Diimbau Menjaga dan Merawat
Daerah

You Might Also Like

Nasional

Dokumen Pendidikan Jadi Arena Politik, Ketua DPD PROJO Banten: Jangan Lintas Koridor Hukum

October 7, 2026
Nasional

Bersama Kementerian Kehutanan, Arif Rahman Beri Bekal Teknik Budidaya dan Pengelolaan Hutan Rakyat bagi Kelompok Tani di Bayah

October 7, 2026
Nasional

Marwan Jafar PKB: Standar Kewajaran LPS Harus Terukur dan Akuntabel

October 8, 2026
Nasional

Kasus PT JDI di Nabire: Laporan Matahukum Diterima Ombudsman, Ada Dugaan Pejabat Berpihak

October 6, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?