Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Dr. Imam Sofian: Analisa Politik Budi Arie Tidak Mengandung Unsur Penghasutan

Last updated: September 10, 2026 7:55 am
admin
Published: September 10, 2026
Nasional
4 Min Read
Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,
SHARE

Media-publik.co Jakarta — Di tengah memanasnya perbincangan politik nasional menyusul pernyataan Ketua Umum Persatuan Relawan Indonesia untuk Jokowi (PROJO), Budi Arie Setiadi, terkait wacana kemungkinan percepatan Pemilu 2029, muncul klarifikasi hukum yang penting untuk dipahami publik. Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM menegaskan, secara substansi maupun bentuk, pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana makar maupun penghasutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pendapat hukum mendalam ini disampaikan oleh Dr. Imam Sofian, S.H., M.H., menyusul adanya laporan yang masuk ke kepolisian, yang mengaitkan pandangan politik Budi Arie dengan dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan. Bagi Imam, persoalan ini memerlukan pemisahan yang tegas antara kebebasan menyampaikan pandangan politik dengan tindakan pidana yang nyata.

“Wacana, pertanyaan, dan analisis tentang dinamika politik — termasuk waktu penyelenggaraan pemilu — adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Namun untuk disebut makar, ada syarat hukum yang ketat dan tidak bisa diabaikan,” ujar Imam menjelaskan kerangka berpikirnya.

Makar Menurut Hukum: Bukan Sekadar Ucapan

Imam merujuk pada Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Dalam ketentuan tersebut, ia menegaskan, pidana makar tidak lahir dari ucapan semata. Harus ada dua unsur pokok yang terpenuhi sekaligus: pertama, adanya maksud khusus untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, dan kedua, adanya perbuatan konkret yang mengarah ke pelaksanaan penggulingan kekuasaan tersebut.

“Pernyataan yang disampaikan berupa wacana, pertanyaan, dan analisis politik semata — bukan tindakan konkret. Tidak ada ajakan untuk turun ke jalan, tidak ada rencana mengorganisir massa, tidak ada persiapan apapun untuk mengubah kekuasaan dengan cara-cara di luar aturan main,” papar Imam.

Tim hukum juga menegaskan tidak ditemukannya bukti adanya ajakan, perintah, maupun instruksi kepada pihak manapun untuk melakukan tindakan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. “Sama sekali tidak terdapat unsur kekerasan, ancaman kekerasan, apalagi persiapan senjata atau gerakan terorganisir. Tanpa itu semua, pemberian label ‘makar’ menjadi tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.

Atas dasar uraian tersebut, Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM berkesimpulan bahwa unsur tindak pidana makar tidak terpenuhi dalam pernyataan Budi Arie.

Dugaan Penghasutan Juga Tidak Berdasar

Analisis mendalam serupa dikemukakan terkait tuduhan penghasutan. Merujuk Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penghasutan memerlukan unsur-unsur yang jelas: perbuatan dilakukan di muka umum, berupa ajakan atau bujukan, dan ditujukan agar orang lain melakukan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum.

“Kalau seseorang mengajak orang lain melakukan kejahatan, itu baru penghasutan. Tapi kalau seseorang sekadar mengajak berdiskusi, mempertanyakan, atau mengusulkan alternatif kebijakan politik — itu bukan penghasutan. Tidak ada ajakan melanggar hukum, tidak ada ajakan melakukan pidana,” tegas Imam.

Menurutnya, mempertanyakan jadwal pemilu, membicarakan kemungkinan perubahan, atau menyampaikan pandangan soal dinamika politik nasional adalah hal yang wajar dalam demokrasi yang sehat. Justru ketika wacana semacam ini dilabeli pidana secara sembarangan, maka yang terancam bukan pelaku pidana, melainkan ruang kebebasan berpendapat seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi Butuh Ruang Berdiskusi, Bukan Label Pidana

Tim hukum mengingatkan, perbedaan pandangan politik adalah napas kehidupan demokrasi. Apabila setiap pandangan yang berbeda atau usulan yang tidak populer langsung dilaporkan ke polisi dengan tuduhan makar, maka secara perlahan masyarakat akan takut berbicara, dan kebebasan berpendapat akan mati pelan-pelan.

“Kami tidak memihak siapapun. Kami hanya membaca hukum sebagaimana tertulis. Ucapan boleh disukai atau tidak disukai, boleh disetujui atau ditolak. Tapi beda pendapat tidak boleh dijadikan alasan pidana,” pungkas Imam.

TAGGED:Budi Arie
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Penyidik Pakai Surat Prostitusi Tangkap Gabriel, LBH Peradi Profesional Lapor ke Propam Polri
Nasional
Mukhsin Nasir: MBG Terancam Gagal Karena Dikuasai Perantara, Bukan Pelaku Usaha Nyata
Nasional
Lelang Aset Rp1,75 Miliar Berujung Gugatan, Nasabah Seret BCA ke Pengadilan
Daerah
Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Nasional
Kritik Atas Pengkritik Gerakan: Saat Diagnosis Lupa Memeriksa Siapa yang Memeriksa
Nasional
Soroti Tata Kelola MBG, Nata Sutisna: Anak-anak Bukan Sekadar Angka dalam Laporan
Nasional

You Might Also Like

Nasional

Jerry Massie: Jika Negara Takut pada Mantan Pemimpin, Bubarkan Saja

September 11, 2026
Nasional

Rugi Negara Rp1 Triliun, Ombudsman Puji Pengungkapan Sindikat Meterai Palsu

August 22, 2026
Nasional

Arif Rahman: Tata Kelola Harus Adil dan Berkelanjutan

August 20, 2026
Nasional

Hasil Urunan Warga, Jembatan Mekarsari Simbol Semangat yang Tak Pernah Padam

August 20, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?