Media-publik.co Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang memasuki masa reses sebagai bagian dari rangkaian kegiatan kedewanan.
Masa reses menjadi momentum bagi para wakil rakyat untuk kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap secara langsung aspirasi, kebutuhan, serta berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Pelaksanaan reses tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kota Serang Nomor 006/Kep.Pimp-DPRD/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Penetapan Masa Reses DPRD Kota Serang Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 Tahun Anggaran 2026.
Masa reses berlangsung selama empat hari kerja, yakni 26 hingga 29 Agustus 2026.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan reses merupakan kesempatan bagi anggota DPRD untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
“Anggota DPRD diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat secara optimal, terutama terkait berbagai kebutuhan dan persoalan yang berkembang di masing-masing daerah pemilihan,” kata Muji, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, penyerapan aspirasi melalui reses tidak boleh sekadar menjadi kegiatan seremonial. Aspirasi yang dihimpun harus menjadi masukan yang dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah dan DPRD.
Muji menegaskan, berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat selama masa reses akan menjadi bahan pertimbangan dan kajian dalam pembahasan kebijakan maupun program pembangunan Kota Serang.
“Kita berharap pelaksanaan masa reses dapat berlangsung secara berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Kota Serang berkomitmen memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekaligus memperjuangkan aspirasi yang disampaikan melalui jalur kelembagaan.
“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Serang,” tegas Muji.
