Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Rp45 Miliar Proyek Mebeler Disdik Bekasi: Aturan Dilanggar, Penawaran Murah Dibuang, Yang Mahal Menang

Last updated: October 1, 2026 8:32 am
admin
Published: October 1, 2026
Nasional
3 Min Read
SHARE

Media-publik.co Jakarta — Pelaksanaan Mini Kompetisi (Mikom) katalog elektronik untuk pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menuai sorotan tajam. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut diduga kuat melakukan tindakan maladministrasi dan menabrak sejumlah aturan krusial dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta pedoman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Mini Kompetisi Disdik Kota Belasi dengan total 9 paket proyek berjumlah hampir 45 Miliar lebih ini menuai polemik setelah semua pemenang pengadaan mebeler diketahui memiliki harga penawaran yang jauh lebih tinggi (mahal) dibandingkan kompetitor lainnya. Padahal, para kompetitor lain menawarkan produk dengan kualitas yang setara namun dengan harga yang jauh lebih efisien bagi anggaran daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, metode perankingan dalam mini kompetisi katalog v6 seharusnya dimulai dari harga terendah demi menjaga asas efisiensi anggaran negara dan kualitas yang memenuhi standar persyaratan lelang.

Hal ini tercantum dalam Perpres no 46 tahun 2025 ayat 23.2 tentang Pengadaan barang dan jasa dengan sistem minikompetisi LKPP. Namun yang terjadi, PPK diduga melakukan perankingan bukan berdasarkan harga terendah

Adapun tercantum dalam Dokumen Lelang pasal H7 dan H8 bahwa Penawar yang menawar di bawah 20% dari harga HPS akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi Analisa tehnis. Namun, pihak PPK justru diduga melakukan pengguguran sepihak terhadap pasal H7 yang mereka keluarkan sendiri, Dimana penawaran yang lebih murah tanpa melakukan proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak penyedia, justru langsung gugur.

Tindakan pengguguran sepihak tersebut dinilai telah melanggar poin-poin krusial dalam dokumen pengadaan, di antaranya dugaan pelanggaran terhadap poin 23.2 Perpres no 46 tahun 2025 dan poin H.7 dokumen lelang. Terkait persoalan ini, laporan konfirmasi resmi juga telah dilayangkan ke LKPP Pusat untuk ditindaklanjuti.

Saat dimintai konfirmasi mengenai indikasi pemborosan anggaran dan dasar aturan yang melandasi pengguguran sepihak tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Chondro, enggan menjelaskan secara rinci.

“Kami sudah melaksanakan proses Mini Kompetisi dimaksud sesuai dengan ketentuan,” ujarnya singkat tanpa merinci poin ketentuan mana yang dimaksud.

Saat ditanya mengenai penjelasan mengenai ketentuan, mengapa penawaran harga yang lebih mahal bisa menang padahal sistem ranking E-Katalog V6 dimulai dari harga terendah, lalu apa indikator penilaian PPK hingga menggugurkan harga yang lebih murah secara sepihak tanpa konfirmasi, serta poin aturan mana yang membolehkan PPK menabrak batasan di pasal 23.2 perpress dan h7 dokumen lelang tersebut? Kadisdik merangkap PPK tersebut bisu , kemudian justru memblokir pesan teks para awak media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik Kota Bekasi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai indikasi pelanggaran prosedur dan alasan dipilihnya harga penawaran yang lebih mahal dalam proyek pengadaan tersebut.

TAGGED:PPK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Ariani Djalal: Konektivitas Wilayah Kunci Buka Potensi Baru Transportasi Laut
Nasional
Angkat Martabat Papua Lewat Musik, Meki Nawipa Dukung Papua Reagge Festival XI
Daerah
TNI Siapkan Tempat Tinggal Bagi Pengungsi Kebakaran Jelutung II
Nasional
Ariani Djalal: Ekosistem Pendidikan Kunci Bangun SDM Maritim Daerah Kepulauan
Nasional
Wujud Kepedulian, Kejari Bangka Selatan Bantu Warga Terdampak Kebakaran Dusun Serdang
Nasional
Selisih Hampir Rp8 Triliun, MTM Dinilai Kurang Efisien untuk Subsidi Pupuk
Nasional

You Might Also Like

Nasional

CBA Bongkar Remunerasi BPD Jambi: Gaji-Bonus Naik, Layanan Nasabah Dipertanyakan

August 20, 2026
Nasional

Bersama Kementerian Kehutanan, Arif Rahman Beri Bekal Teknik Budidaya dan Pengelolaan Hutan Rakyat bagi Kelompok Tani di Bayah

October 7, 2026
Nasional

Jangan Hanya di Karawang, GSBK Minta Kasus KPR Fiktif Ditelusuri Hingga BTN Pusat

September 10, 2026
Nasional

Terpilih Aklamasi, Anton Suratto Segera Susun Tim Baru Demi Jawa Barat

September 25, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?