Media-publik.co Kota Sorong – Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Mangewang Polresta Sorong Kota bersama Opsnal Macan Polsek Sorong Kota berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian di kapal pesiar milik warga negara Jerman.
Pelaku berinisial OJDF ditangkap pada Sabtu (19/9/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan melalui pesan tertulis, Senin (21/9/2026).
Afriangga menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban bersama dua rekannya melabuhkan kapal pesiar di Dermaga Dofior, Kota Sorong, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIT.
Setelah kembali dari berbelanja, korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya yang berada di dalam kapal telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sorong Kota. Laporan itu tercatat dalam register Laporan Polisi Nomor: LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 19 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Mangewang dan Opsnal Macan Polsek Sorong Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Selat Makassar, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
“Tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat hendak melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh tim gabungan,” ujarnya.
Afriangga mengatakan, dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga milik korban. Barang-barang tersebut sebelumnya disembunyikan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Belakang Swissbell, Kelurahan Malaimsimsa, Distrik Sorong Manoi.
“Barang-barang yang berhasil diamankan antara lain sejumlah telepon genggam dan laptop, satu unit drone beserta baterai dan tas, speaker dan headphone, perlengkapan selam, dive computer, dua unit spear gun diving, perlengkapan memancing, serta sejumlah jeriken,” tambahnya.
Afriangga menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk warga negara asing yang menjadi korban tindak pidana di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya bersama beberapa terduga pelaku lainnya dalam aksi pencurian tersebut.
“Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
(Jun)
