Media-Publik.co JAKARTA — Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) mendesak DPR RI dan Pemerintah segera menyelesaikan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) menjadi undang-undang.
KBBI menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, memutus mata rantai keuntungan dari tindak kejahatan, sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (24/8/2026), KBBI menegaskan bahwa persoalan perampasan aset tidak semata-mata berkaitan dengan aspek teknis hukum pidana, tetapi juga menyangkut upaya negara melindungi kekayaan publik dan mewujudkan keadilan sosial serta ekonomi.
Bagi kaum buruh, korupsi dinilai tidak hanya sebagai kejahatan terhadap negara, tetapi juga terhadap rakyat. Pasalnya, setiap anggaran negara yang hilang akibat korupsi berpotensi mengurangi kemampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, perumahan, infrastruktur hingga penciptaan lapangan kerja.
“Ketika anggaran negara dikorupsi, yang sesungguhnya dirampas adalah kemampuan negara memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat,” demikian sikap KBBI.
KBBI berpandangan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus mampu mengejar, membekukan, menyita, merampas dan memulihkan hasil kejahatan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut KBBI, apabila pelaku dipidana tetapi hasil kejahatan masih berada dalam penguasaannya, keluarga, jaringan, nominee maupun pihak lain yang menerima pengalihan aset, maka kejahatan tersebut masih menyisakan keuntungan ekonomi.
Karena itu, KBBI menilai RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemulihan aset atau asset recovery, terutama terhadap tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar.
Namun demikian, KBBI mengingatkan agar kewenangan negara dalam merampas aset tetap disertai perlindungan terhadap hak warga negara.
“Negara harus kuat menghadapi koruptor, tetapi tidak boleh kuat untuk merampas hak rakyat yang diperoleh secara sah,” tegas KBBI.
Asset Recovery Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat
KBBI juga menilai keberhasilan perampasan aset tidak cukup hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil disita atau dirampas. Hal yang lebih penting adalah memastikan untuk siapa aset tersebut pada akhirnya digunakan.
KBBI mendorong agar pemulihan aset memiliki orientasi social recovery. Artinya, kekayaan yang berhasil dipulihkan dari hasil kejahatan harus dikelola secara transparan dan akuntabel serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Pemanfaatan aset tersebut, kata KBBI, harus diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, jaminan sosial, perlindungan pekerja, perumahan rakyat, pembangunan infrastruktur publik, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Asset recovery tidak boleh berhenti di kas negara; asset recovery harus bermuara pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
KBBI juga menilai korupsi, kolusi, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pengadaan, suap dan pencucian uang merupakan bagian dari kejahatan ekonomi yang dapat menciptakan konsentrasi kekayaan melalui cara-cara melawan hukum.
Karena itu, pemberantasan korupsi dinilai harus diarahkan tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memutus keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari kejahatan.
“Tidak boleh ada kejahatan yang menghasilkan keuntungan,” kata KBBI.
Tolak Penyalahgunaan Kewenangan
Meski mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset, KBBI menegaskan dukungan tersebut bukan tanpa syarat.
KBBI meminta agar pelaksanaan perampasan aset tetap berpegang pada prinsip due process of law, kepastian hukum, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, kontrol kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut KBBI, regulasi tersebut harus memberikan perlindungan terhadap pemilik aset yang sah, pihak ketiga yang beritikad baik, korban tindak pidana serta keluarga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam tindak kejahatan.
Selain itu, KBBI meminta adanya jaminan hak untuk mengajukan keberatan, memperoleh pemeriksaan yang adil serta kontrol dan pengawasan pengadilan terhadap tindakan negara.
KBBI menolak segala kemungkinan penggunaan kewenangan perampasan aset sebagai instrumen politik, kriminalisasi, intimidasi maupun pembungkaman terhadap warga negara.
“KBBI mendukung negara yang kuat untuk melawan kejahatan, tetapi menolak negara yang kuat untuk merampas hak rakyat,” tegasnya.
Hak Pekerja dan Korban Harus Dilindungi
KBBI juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak korban dalam proses perampasan aset.
Dalam perkara kejahatan ekonomi, pekerja, buruh, konsumen, masyarakat maupun pihak lain sangat mungkin menjadi korban. Karena itu, apabila aset perusahaan atau pelaku tindak pidana menjadi objek perampasan, negara harus memastikan proses pemulihan aset tidak menghilangkan hak pihak yang secara hukum memiliki klaim terhadap aset tersebut.
“Asset recovery tidak boleh mengorbankan victim recovery. Pemulihan aset harus berjalan bersama dengan pemulihan hak korban,” kata KBBI.
Delapan Sikap KBBI
Atas dasar pandangan tersebut, KBBI menyatakan delapan sikap.
Pertama, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang sebagai instrumen memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang dan kejahatan ekonomi lainnya serta mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana.
Kedua, mendesak DPR RI dan Pemerintah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset secara terbuka, transparan dan demokratis dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Ketiga, mendesak agar pemulihan kekayaan rakyat menjadi tujuan utama RUU Perampasan Aset, bukan sekadar memperluas kewenangan aparat penegak hukum.
Keempat, meminta hasil perampasan aset dikelola secara transparan dan akuntabel serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Kelima, menuntut jaminan due process of law dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses pelacakan, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan dan pengembalian aset.
Keenam, menuntut perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik serta korban tindak pidana.
Ketujuh, menolak penyalahgunaan kewenangan perampasan aset untuk kepentingan politik, kriminalisasi, intimidasi atau pembungkaman terhadap rakyat, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil maupun warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya.
Kedelapan, mendorong gerakan buruh dan seluruh elemen masyarakat sipil mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tahap implementasi agar kekayaan yang berhasil dipulihkan benar-benar kembali kepada rakyat.
Serukan Gerakan Bersama
KBBI juga menyerukan kepada organisasi serikat pekerja, buruh, masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan dan seluruh rakyat Indonesia untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial.
KBBI menilai kekayaan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama tidak boleh berubah menjadi kekayaan segelintir orang melalui kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Di sisi lain, perjuangan melawan korupsi juga tidak boleh menghasilkan kewenangan negara yang tidak terkendali.
“Perjuangan kita harus memiliki dua arah sekaligus: kuat merampas hasil kejahatan, kuat pula melindungi hak rakyat. Kuat memberantas korupsi, kuat pula menjamin negara hukum. Kuat memulihkan aset, kuat pula memulihkan kesejahteraan rakyat,” demikian pernyataan KBBI.
KBBI menegaskan perjuangan tersebut bukan sekadar untuk menghukum koruptor, melainkan memastikan kekayaan yang berasal dari rakyat dapat kembali digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Sebab pada akhirnya, kekayaan negara adalah kekayaan rakyat. Jangan biarkan kekayaan rakyat dirampas oleh kejahatan. Rampas hasil kejahatannya, kembalikan kepada rakyat.”
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum KBBI Karmanto, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal Musrianto, S.H., di Jakarta, 24 Agustus 2026.
