Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Kasus Gas Portable Harga Ratusan Ribu Rupiah Ancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta KY Jaga Keadilan Bagi Buruh Pabrik

Last updated: October 13, 2026 3:11 am
admin
Published: October 13, 2026
Nasional
3 Min Read
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPN PERADI Profesional resmi mengajukan permohonan pemantauan persidangan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).
SHARE

Media-publik.co Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPN PERADI Profesional resmi mengajukan permohonan pemantauan persidangan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Langkah ini diambil untuk mengawal perkara yang menimpa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, seorang buruh pabrik asal Cikarang, Bekasi yang diduga menjadi korban rekayasa dan kriminalisasi dalam kasus pengisian ulang gas portable.

Gabriel saat ini berstatus terdakwa dalam perkara nomor 666/Pid.Sus‑LH/2026/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kegiatan refill gas portable. Ia didakwa berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (berubah menjadi Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) atau Pasal 32 ayat 2 jo. Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Tim advokat LBH PERADI Profesional yang dihuni Moch. Ainul, SH, Marulitua Rajagukguk, S.H. dan Juhari Siahaan, S.H., M.H. menyampaikan sejumlah indikasi kejanggalan selama proses persidangan berlangsung. Pertama, diduga penyalahgunaan wewenang surat perintah undercover buy oleh oknum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut pihak kuasa hukum, berdasarkan Pasal 16 ayat 1 KUHAP metode pembelian terselubung hanya berlaku untuk kasus narkotika dan psikotropika, bukan untuk perkara minyak dan gas bumi. Kedua, terdapat dugaan rekayasa kasus karena tiga saksi polisi penangkap yang juga menjadi penyidik dinyatakan tidak pernah melihat terdakwa melakukan penyalagunaan LPG 3 kg. Ketiga, terjadi benturan kepentingan ketika hakim menolak keberatan kuasa hukum atas penyidik yang merangkap sebagai saksi penangkap sehingga berpotensi menghasilkan kesaksian tidak objektif. Keempat, nilai perkara hanya ratusan ribu rupiah sehingga seharusnya diselesaikan dengan jalur administratif dan pembinaan, bukan proses pidana yang dinilai memboroskan anggaran negara.

Akibat proses hukum yang berlangsung, Gabriel mengalami kerugian materiil dan moril yang cukup besar, termasuk dipecat dari pekerjaan tetapnya sebagai buruh pabrik. Kegiatan menjual gas portable yang menjadi titik awal perkara dilakukannya untuk menambah penghasilan keluarga di tengah tekanan ekonomi. “Kami memohon Komisi Yudisial hadir memantau persidangan agar Majelis Hakim yang dipimpin Bapak Catur Bayu Sulistiyo, S.H., dapat menjaga independensi dan imparsialitasnya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah hanya untuk perkara ratusan ribu rupiah yang merusak rasa keadilan masyarakat,” ujar tim kuasa hukum dalam surat permohonannya.

Persidangan berikutnya akan diselenggarakan Selasa, 13 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat permohonan perlindungan dan pengawasan juga ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik maupun majelis hakim terkait kejanggalan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa

TAGGED:Gabriel
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Ariani Djalal: Konektivitas Wilayah Kunci Buka Potensi Baru Transportasi Laut
Nasional
Angkat Martabat Papua Lewat Musik, Meki Nawipa Dukung Papua Reagge Festival XI
Daerah
TNI Siapkan Tempat Tinggal Bagi Pengungsi Kebakaran Jelutung II
Nasional
Ariani Djalal: Ekosistem Pendidikan Kunci Bangun SDM Maritim Daerah Kepulauan
Nasional
Wujud Kepedulian, Kejari Bangka Selatan Bantu Warga Terdampak Kebakaran Dusun Serdang
Nasional
Selisih Hampir Rp8 Triliun, MTM Dinilai Kurang Efisien untuk Subsidi Pupuk
Nasional

You Might Also Like

Nasional

OJK Disorot: Rakyat Berteman Pinjol, Pejabatnya Disebut Nikmati Golf dan Rumah Miliaran

September 10, 2026
Nasional

Pedagang Gelora-Palmerah Deklarasikan PAGAR PALMERAH, Satukan Aspirasi dan Komitmen Jaga Ketertiban

September 16, 2026
Nasional

10 Tahun Penjara, Rp800 Miliar, dan Tanah 105,9 Hektare: Ini Hukuman yang Harus Dijalankan Alexander

September 24, 2026
Nasional

Didukung Penuh 27 DPC, Anton Berpeluang Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Jabar

August 17, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?