Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Jangan Hanya di Karawang, GSBK Minta Kasus KPR Fiktif Ditelusuri Hingga BTN Pusat

Last updated: September 10, 2026 1:25 pm
admin
Published: September 10, 2026
Nasional
4 Min Read
SHARE

Media-publik.co Karawang – Penyitaan uang sebesar Rp42.545.705.067 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif Bank BTN Kantor Cabang Karawang dipertanyakan Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK).

Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, menilai penyitaan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan karena nilainya jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Kalau potensi kerugian negara mencapai Rp237 miliar, tetapi yang disita baru sekitar Rp42,5 miliar, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar. Lalu sisanya ke mana?” ujar Febri, Kamis (10/9/2026).

Menurut Febri, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menjadi rujukan dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara sementara disebut mencapai Rp237.078.338.982 yang berasal dari 445 debitur.

Karena itu, menurut dia, Kejari Karawang perlu menjelaskan secara terbuka mengenai posisi selisih antara nilai kerugian negara yang dihitung dengan jumlah uang yang berhasil disita.

“Potensi kerugian negara disebut mencapai Rp237 miliar, sementara uang yang disita hanya Rp42,5 miliar. Ini harus dijelaskan. Apakah uang lainnya masih berada di rekening tertentu, sudah berpindah tangan, atau ada aset lain yang belum ditemukan?” katanya.

Febri menegaskan, penyitaan uang Rp42,5 miliar patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Namun, langkah tersebut menurutnya jangan sampai berhenti pada jumlah uang yang ditemukan di rekening escrow milik PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).

Sebelumnya, Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan penyidik berhasil menyelamatkan uang negara dengan menyita Rp42.545.705.067 dari rekening escrow atau rekening bersama milik PT BAS.

“Penyidik berhasil menyelamatkan uang negara dengan menyita sejumlah uang sebesar Rp42.545.705.067 dari rekening escrow atau rekening bersama milik PT BAS. Hari ini uang sitaan tersebut akan kami titipkan ke rekening penampungan sementara (RPL) pada salah satu bank Himbara,” ujar Dedy.

Kejari Karawang sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank BTN Kantor Cabang Karawang pada PT BAS untuk periode 2021-2024.

Namun bagi GSBK, penanganan perkara tersebut seharusnya tidak berhenti pada pihak-pihak yang berada di tingkat cabang maupun perusahaan pengembang. Febri meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran kredit tersebut.

“Jangan sampai Kejari Karawang seperti kuda lumping, kerjanya hanya loncat-loncat di Kabupaten Karawang saja. Kasus ini harus dikembangkan kalau memang ada indikasi keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Ia mempertanyakan apakah proses penyidikan telah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak di lingkungan BTN pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk jajaran manajemen pusat apabila memang ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

“Kenapa tidak dikembangkan sampai Bank BTN pusat? Kalau memang ada fakta dan bukti yang mengarah ke sana, kenapa tidak dipanggil dan diperiksa jajaran direksi maupun komisaris yang terkait dengan proses dan kebijakan penyaluran kredit tersebut?” ujarnya.

Febri menilai penyidikan kasus dugaan KPR fiktif tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengikuti aliran uang dan proses pengambilan keputusan, bukan hanya berfokus pada pihak yang berada di ujung proses pencairan kredit.

“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi bagaimana kredit bisa disalurkan, siapa yang menyetujui, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati, dan ke mana seluruh aliran dananya,” katanya.

Ia juga meminta Kejaksaan menjelaskan apakah angka Rp237,07 miliar tersebut merupakan kerugian negara final atau masih berupa perhitungan sementara, serta bagaimana posisi aset dan dana yang dapat dipulihkan dari perkara tersebut.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Kalau kerugian negara Rp237 miliar, maka penyidik harus menjelaskan bagaimana mekanisme pemulihannya dan berapa yang sudah berhasil diamankan,” tutup Febri.

TAGGED:Dedy Irvan ViratamaKajari Kabupaten Karawang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Dugaan Penggelapan 17 Sertifikat Tanah, Calon Dubes RI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Hukum
Aab Bachtiar Turun Gunung, DPD PSI Lebak Perkuat Struktur DPC di Dapil 3
Daerah
Paradoks Finansial Gen Z: Antara Gaya Hidup Digital dan Inklusi Keuangan Syariah
Opini Publik
Tindak Lanjut Temuan BPK, Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia
Hukum
Cegah Kemacetan Pagi Hari, Kapolres Lebak Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Simpang Yaspati
Daerah
Camat Curugbitung Apresiasi Pembangunan Jalan Hotmix di Desa Cilayang, Masyarakat Diimbau Menjaga dan Merawat
Daerah

You Might Also Like

Nasional

Kritik Atas Pengkritik Gerakan: Saat Diagnosis Lupa Memeriksa Siapa yang Memeriksa

September 13, 2026
Nasional

Enam Tahun Berkiprah, Legalist Indonesia Buka Cabang Ketiga di PIK Jakarta

August 18, 2026
Nasional

Hasil Urunan Warga, Jembatan Mekarsari Simbol Semangat yang Tak Pernah Padam

August 20, 2026
Nasional

Satgas PKH Dianggap Abaikan Hak Adat, Warga Nabire Minta Kejelasan Aturan Penertiban

August 28, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?