Media-publik.co JAKARTA — LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak secara resmi melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan kasus penculikan aktivis Fam Fuk Jhong, Jumat (28/8/2026).
Dalam surat tersebut, GMBI mendesak Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara dan menggelar perkara khusus. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, serta terbebas dari dugaan intervensi di tingkat daerah.
GMBI menyebut Fam Fuk Jhong diduga diculik secara paksa dan dibawa ke rumah kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Atas dugaan tersebut, GMBI meminta kepolisian mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain meminta penanganan perkara ditarik ke Mabes Polri, GMBI juga menyatakan menolak apabila kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, mengatakan dugaan tindak pidana penculikan merupakan perkara serius karena berkaitan dengan perampasan kemerdekaan seseorang.
Menurut dia, berdasarkan aturan yang dijadikan dasar oleh GMBI, perkara tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ, terlebih kasus itu telah menimbulkan perhatian dan keresahan di tengah masyarakat.
GMBI merujuk sejumlah ketentuan dalam menyampaikan penolakannya terhadap mekanisme RJ, di antaranya Pasal 450 KUHP Baru yang mengatur tindak pidana penculikan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, GMBI juga merujuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, khususnya Pasal 5, yang mengatur persyaratan materiil penerapan keadilan restoratif.
GMBI menilai dugaan penculikan terhadap aktivis memiliki dampak sosial yang cukup besar, terlebih karena dalam perkara tersebut disebut-sebut terdapat dugaan keterkaitan dengan pejabat publik.
“Penculikan adalah kejahatan serius yang merampas kemerdekaan seseorang. Secara regulasi dan dasar hukum, kasus ini mutlak tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif (RJ). Kami meminta Bapak Kapolri untuk segera menggelar perkara khusus di Mabes Polri demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Lebak,” tegas King Naga.
GMBI menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga ke tingkat pusat. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengungkap secara terang pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat dugaan aktor intelektual di balik perkara tersebut.
GMBI berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap serta memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat.
