Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Dua Ahli Sebut Gas Portable Ranah Administratif, Kuasa Hukum Minta Gabriel Lumbantoruan Dibebaskan

Last updated: October 14, 2026 1:42 am
admin
Published: October 14, 2026
Nasional
2 Min Read
Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan isi ulang gas portabel yang menjerat Gabriel Lumbantoruan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/10/2026).
SHARE

Media-publik.co Jakarta – Suara protes muncul terkait tuntutan hukum terhadap Gabriel Lumbantoruan, buruh pabrik asal Cikarang Bekasi dalam perkara pengisian ulang gas portable. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 12 bulan penjara dan denda Rp20 juta, sementara LBH Peradi Profesional selaku tim kuasa hukum menilai tuntutan tersebut merupakan pemaksaan perkara yang mencederai rasa keadilan publik.

Menurut tim kuasa hukum, sepanjang persidangan belum ada alat bukti sah yang membuktikan Gabriel melakukan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi. Dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan, yaitu Ahli Metrologi Legal dan Ahli Hukum Pidana, juga menyatakan bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah administratif dan diselesaikan dengan pembinaan, bukan pidana.

“Kami sangat keberatan dan protes keras. Fakta persidangan dengan terang benderang menunjukkan klien kami tidak pernah melakukan penyalahgunaan minyak dan gas. Bahkan, Gabriel terpaksa mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan Majelis Hakim karena isinya sarat rekayasa dan bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya. Sungguh kejam jika nasib seorang buruh yang mencari nafkah harus dikorbankan oleh penegakan hukum yang dipaksakan seperti ini,” ujar Juhari Siahaan, S.H., M.H., perwakilan tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional.

Sidang berikutnya akan diselenggarakan Selasa, 20 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi). Tim kuasa hukum berencana membedah seluruh fakta persidangan untuk meruntuhkan konstruksi tuntutan JPU. Mereka juga memohon kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memutus perkara dengan adil, yaitu membebaskan atau melepaskan Gabriel dari seluruh tuntutan hukum serta memulihkan nama baik dan kedudukan hukumnya seperti semula.

“LBH Peradi Profesional berkomitmen penuh dalam menegakkan keadilan dan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat kecil dan kaum buruh yang rentan menjadi korban kriminalisasi. Kami tidak akan membiarkan keadilan bagi rakyat kecil diinjak‑injak,” tutup perwakilan kuasa hukum.

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak JPU dan Majelis Hakim terkait permintaan pembebasan tersebut.

TAGGED:GabrielPortable
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Ariani Djalal: Konektivitas Wilayah Kunci Buka Potensi Baru Transportasi Laut
Nasional
Angkat Martabat Papua Lewat Musik, Meki Nawipa Dukung Papua Reagge Festival XI
Daerah
TNI Siapkan Tempat Tinggal Bagi Pengungsi Kebakaran Jelutung II
Nasional
Ariani Djalal: Ekosistem Pendidikan Kunci Bangun SDM Maritim Daerah Kepulauan
Nasional
Wujud Kepedulian, Kejari Bangka Selatan Bantu Warga Terdampak Kebakaran Dusun Serdang
Nasional
Selisih Hampir Rp8 Triliun, MTM Dinilai Kurang Efisien untuk Subsidi Pupuk
Nasional

You Might Also Like

Nasional

Kasus Sawit Rp176,1 Triliun, KOSMAK: Nilai Dakwaan Terhadap Febrie Terlalu Kecil

October 9, 2026
Nasional

Cegah Kerusakan Jalan dan Kecelakaan, Ombudsman Dukung Penuh Langkah Korlantas Polri

October 2, 2026
Nasional

Kinerja Mmenhut Raja Juli Diduga Hambat Investasi, Jadi Perhatian Kejagung dan KPK

September 17, 2026
Nasional

Bukan Sekadar Kunjungan: Anton Suratto Silaturahmi Langsung ke Rumah Susi Pudjiastuti, Bahas Kolaborasi Jaga Laut Pangandaran

September 2, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?