Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

PWNU Jateng Dorong Muktamar Bahas AD/ART dan Mekanisme AHWA

Last updated: August 28, 2026 4:24 pm
Redaksi
Published: August 28, 2026
Daerah
6 Min Read
Dr. K.H. Mohammad Fahsin
SHARE

Media-publik.co JOMBANG — Perdebatan mengenai konstitusionalitas Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka kewenangan Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi.

Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah masa khidmat 2024-2029, Dr. K.H. Mohammad Fahsin, menegaskan bahwa pembahasan maupun perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan bagian dari kewenangan Muktamar.

Hal itu disampaikan Fahsin di Jombang, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, terdapat perbedaan antara mengubah aturan secara sepihak di tengah proses organisasi dengan membahas dan menetapkan perubahan aturan melalui forum resmi Muktamar.

“Yang namanya AD/ART itu dibahas, diubah, dan ditetapkan di Muktamar. Dasarnya ada di ART. Karena itu, kita perlu memberikan ruang kepada Muktamar sebagai forum tertinggi untuk membahas, mengubah, dan menetapkan aturan organisasi,” ujar Fahsin.

Ia merujuk Bab XXIX tentang Ketentuan Penutup Pasal 107 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yang menyebutkan bahwa ART hanya dapat diubah dalam forum Muktamar dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Fahsin menilai persoalan konstitusionalitas tidak semestinya dimaknai sebagai keharusan membekukan seluruh ketentuan organisasi yang berlaku sebelumnya. Sebaliknya, Muktamar memiliki mandat untuk membahas berbagai persoalan mendasar organisasi, termasuk penyempurnaan AD/ART.

“Kalau perubahan dilakukan secara sepihak dan kemudian diberlakukan terhadap proses yang sudah berjalan atau selesai, tentu itu persoalan. Tetapi kalau pembahasan dan perubahan dilakukan melalui forum Muktamar dan diputuskan melalui mekanisme persidangan yang sah, maka itu merupakan bagian dari kewenangan Muktamar,” jelasnya.

Ia mengajak seluruh pihak membedakan antara prinsip larangan berlaku surut dengan kewenangan Muktamar untuk membahas, mengubah, dan menetapkan aturan baru.

“Semua tentu ingin Muktamar berjalan konstitusional. Tetapi konstitusionalitas jangan dimaknai hanya sebagai menjalankan aturan lama. Muktamar juga memiliki kewenangan untuk membahas, mengubah, dan menetapkan AD/ART,” katanya.

Menurut Fahsin, justru karena Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi NU, seluruh usulan yang berkaitan dengan masa depan organisasi semestinya diberi ruang untuk dibahas secara terbuka dalam persidangan.

“Jangan sampai karena alasan konstitusionalitas, ruang musyawarah di Muktamar justru ditutup. Yang harus dijaga adalah prosesnya: terbuka, sah, melalui persidangan, dan berdasarkan kemaslahatan jam’iyyah,” tegasnya.

Dorong AHWA untuk Memilih Ketua Umum PBNU

Dalam konteks mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Fahsin mengatakan PWNU Jawa Tengah mendorong agar mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap dibuka untuk dibahas dalam Muktamar.

Menurut Fahsin, gagasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan prinsip demokrasi, melainkan sebagai bagian dari upaya mencari mekanisme kepemimpinan yang sesuai dengan karakter NU sebagai jam’iyyah keagamaan.

“Kita mendorong agar pemilihan bisa dilakukan melalui AHWA. Pertimbangannya adalah kebaikan dan kemaslahatan NU ke depan,” ujarnya.

Fahsin menjelaskan, NU memiliki tradisi musyawarah dan keulamaan yang tidak harus selalu disamakan dengan mekanisme one man, one vote.

“Demokrasi tidak selalu harus dimaknai one man, one vote. NU memiliki tradisi musyawarah yang mempertimbangkan kealiman, integritas, kapasitas, keteladanan, dan kemaslahatan,” katanya.

Karena itu, menurut dia, pemilihan kepemimpinan NU melalui AHWA layak dipertimbangkan sebagai mekanisme untuk menjaga agar proses pemilihan tidak bergeser menjadi kontestasi elektoral yang terlalu transaksional.

“Yang kita cari bukan semata-mata siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi siapa yang paling dipercaya mampu membawa jam’iyyah menuju kebaikan dan kemaslahatan,” ujarnya.

AHWA Bukan Jalan Pintas

Fahsin menegaskan, dorongan terhadap mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA bukan berarti pihaknya hendak memaksakan satu mekanisme tertentu.

“AHWA bukan jalan pintas untuk memenangkan pihak tertentu. AHWA adalah salah satu pilihan yang perlu dimusyawarahkan. Karena itu, kita serahkan kepada Muktamirin untuk membahas dan memutuskan mekanisme terbaik bagi NU,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi.

“Kita tidak sedang mengatakan bahwa AHWA pasti harus diputuskan. Yang kita dorong adalah agar usulan tentang AHWA diberi ruang untuk dibahas secara terbuka, jernih, dan konstitusional,” tutur Fahsin.

Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai mekanisme kepemimpinan merupakan hal yang wajar dalam tradisi musyawarah NU. Yang terpenting, seluruh pihak tetap menempatkan kepentingan jam’iyyah di atas kepentingan kelompok.

“Muktamar jangan hanya menjadi arena untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Muktamar harus menjadi ruang musyawarah untuk menemukan jalan terbaik bagi NU,” pungkasnya.

Sebelumnya, PWNU Jawa Tengah telah menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU yang jujur, bersih, terbuka, demokratis, dan beradab.

Dalam deklarasinya, PWNU Jawa Tengah juga menegaskan penghormatan terhadap AHWA sebagai instrumen kehormatan dan kebijakan ulama, sekaligus menolak politik uang, kecurangan, manipulasi, serta penyalahgunaan proses organisasi.

Dengan demikian, dorongan untuk membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA, menurut Fahsin, harus ditempatkan sebagai bagian dari ikhtiar mencari desain kepemimpinan NU yang paling sesuai dengan karakter jam’iyyah dan kebutuhan organisasi ke depan, bukan sebagai upaya mengubah aturan secara sepihak di tengah proses Muktamar.

 

(Akbar)

TAGGED:PWNU Jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Penyidik Pakai Surat Prostitusi Tangkap Gabriel, LBH Peradi Profesional Lapor ke Propam Polri
Nasional
Mukhsin Nasir: MBG Terancam Gagal Karena Dikuasai Perantara, Bukan Pelaku Usaha Nyata
Nasional
Lelang Aset Rp1,75 Miliar Berujung Gugatan, Nasabah Seret BCA ke Pengadilan
Daerah
Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Nasional
Kritik Atas Pengkritik Gerakan: Saat Diagnosis Lupa Memeriksa Siapa yang Memeriksa
Nasional
Soroti Tata Kelola MBG, Nata Sutisna: Anak-anak Bukan Sekadar Angka dalam Laporan
Nasional

You Might Also Like

Daerah

Babinsa Taban Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Bulog Tepat Sasaran

September 3, 2026
Daerah

Kapolres Lebak Reshuffle Enam Pejabat, Ini Daftar Jabatan yang Berganti

September 1, 2026
Daerah

Tim 08 Fasilitasi, Warga Lebak Terima Rumah Layak dan Insentif Keagamaan

September 4, 2026
Daerah

Arif Rahman Salurkan Sembako dan Dorong Pembangunan 14 RTLH untuk Warga Baduy

September 9, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?