Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Mitra SPPG Lebak dan Cibadak Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Last updated: August 27, 2026 3:01 am
Redaksi
Published: August 26, 2026
Daerah
2 Min Read
SHARE

Media-Publik.co JAKARTA — Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi pada Senin (24/8/2026).

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta pelaksanaan program di lapangan, alur kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan program MBG periode 2025–2026.

Enam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Mereka masing-masing berinisial RSA, Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur; S, Mitra SPPG Ciputat; SDS, karyawan swasta; U, Mitra SPPG Kabupaten Lebak; MA, pemasok atau supplier ompreng; serta HD, Mitra SPPG Cibadak.

Pemeriksaan terhadap sejumlah mitra SPPG dari berbagai daerah tersebut menunjukkan penyelidikan Kejagung tidak hanya menyasar aspek tata kelola di tingkat pusat, tetapi juga menelusuri pelaksanaan program hingga ke tingkat lapangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN.

“Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Anang.

Menurut dia, pemeriksaan juga berkaitan dengan penelusuran proses pengadaan, pendistribusian, hingga pelaksanaan pemberian makanan bergizi gratis di berbagai wilayah.

Anang menegaskan, seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

“Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah yang diambil,” ujarnya.

Penyelidikan hingga kini masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung masih mendalami fakta-fakta terkait pelaksanaan program, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dalam tata kelola program MBG.

TAGGED:BantenKabupaten LebakKejagungMBhSPPG Lebak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Penyidik Pakai Surat Prostitusi Tangkap Gabriel, LBH Peradi Profesional Lapor ke Propam Polri
Nasional
Mukhsin Nasir: MBG Terancam Gagal Karena Dikuasai Perantara, Bukan Pelaku Usaha Nyata
Nasional
Lelang Aset Rp1,75 Miliar Berujung Gugatan, Nasabah Seret BCA ke Pengadilan
Daerah
Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Nasional
Kritik Atas Pengkritik Gerakan: Saat Diagnosis Lupa Memeriksa Siapa yang Memeriksa
Nasional
Soroti Tata Kelola MBG, Nata Sutisna: Anak-anak Bukan Sekadar Angka dalam Laporan
Nasional

You Might Also Like

Daerah

Yayasan Amanah Peduli Umat Gelar Santunan untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Lebak

September 6, 2026
Daerah

GWSBB Kukuhkan Pengurus, Serukan Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Kriminalitas

September 1, 2026
Daerah

1.800 Warga Malabutor Terima Bantuan Beras dari Pemerintah

September 2, 2026
Daerah

Satu Tahun Kasus PT Genesis: Saat Segel Kementerian Dihiraukan dan Hukum Lingkungan Diuji di Serang

August 19, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?