Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Berkas Perkara P21, Deputi Gakkum dan Kejati Banten Pastikan Proses Hukum PT GRS Berlanjut

Last updated: August 24, 2026 5:31 pm
Redaksi
Published: August 24, 2026
Hukum
3 Min Read
Gedung Kejati Banten
SHARE

Media-publik.co Serang — Di balik garis polisi dan segel resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terpasang di pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mencuat pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum lingkungan. Meskipun telah disegel berkali-kali sejak 2023 hingga 2025, muncul dugaan kuat bahwa korporasi tersebut masih menjalankan aktivitas operasionalnya, memicu tanda tanya terkait wibawa hukum di tanah Banten.

Fakta Hukum Terkini

Di tengah spekulasi mengenai kelanjutan proses hukum, konfirmasi resmi berhasil didapatkan. Berdasarkan wawancara tim redaksi dengan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH, Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., ditegaskan bahwa perkara PT GRS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada tanggal 1 Juli 2026.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II) pada tanggal 14 Juli 2026,” ungkap Irjen Rizal.

Informasi ini diperkuat oleh komunikasi terpisah dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, S.H., M.H., yang mengonfirmasi bahwa perkara PT GRS memang telah melalui tahap P21 dan Tahap II.

Perspektif Ahli: Menguji Keberanian Penegakan Hukum

Menanggapi durasi penanganan kasus dari penerbitan SPDP pada April 2026 hingga pelimpahan Tahap II pada Juli 2026, Marulitua Rajagukguk dari LBH Peradi Profesional menilai jangka waktu tiga bulan tersebut masih dalam kategori wajar. Menurutnya, koordinasi antara penyidik KLH dan penuntut umum telah berjalan sesuai ketentuan Pasal 58 s.d 62 KUHAP Baru.

Namun, Marulitua menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum sangat bergantung pada kekuatan dan validitas alat bukti Elements of Ecological Crime yang dikumpulkan oleh penyidik PPNS Gakkum KLH.

“Apakah penyidik KLH menggunakan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian atas pelanggaran yang dilakukan? Kalau ini tidak dilakukan, berarti tidak ada ganti rugi pemulihan lingkungan. Padahal, dibutuhkan biaya cukup besar untuk itu. Jika tidak ada bicara ganti rugi, jaksa hanya akan menuntut pidana denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar sesuai Pasal 106 UU PPLH. Dalam praktik, hakim sangat jarang mengabulkan denda maksimal,” ujar Marulitua.

Dilema Masyarakat dan Catatan Kelam

Warga setempat, Hendrawan, mengungkapkan dilema yang dirasakan masyarakat. “Kalau infonya memang ada pekerja yang mulai masuk lagi. Tapi kalau benar atau tidaknya beroperasi, saya sebagai masyarakat tidak tahu pasti ya, apakah pabrik itu sudah selesai proses perizinan atau bagaimana, ya jelas masyakat membutuhkan lapangan pekerjaan” ungkap Hendrawan.

Sebagai informasi, perusahaan ini disangkakan melanggar Pasal 103, 104, dan 106 Jo. Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus memantau perkembangan perkara dan berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan dari pihak manajemen PT GRS terkait dugaan aktivitas di balik segel tersebut.

TAGGED:Kejati BantenPT Genesis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Penyidik Pakai Surat Prostitusi Tangkap Gabriel, LBH Peradi Profesional Lapor ke Propam Polri
Nasional
Mukhsin Nasir: MBG Terancam Gagal Karena Dikuasai Perantara, Bukan Pelaku Usaha Nyata
Nasional
Lelang Aset Rp1,75 Miliar Berujung Gugatan, Nasabah Seret BCA ke Pengadilan
Daerah
Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Nasional
Kritik Atas Pengkritik Gerakan: Saat Diagnosis Lupa Memeriksa Siapa yang Memeriksa
Nasional
Soroti Tata Kelola MBG, Nata Sutisna: Anak-anak Bukan Sekadar Angka dalam Laporan
Nasional

You Might Also Like

Hukum

KPK Naik ke Tahap Penyidikan, Rp1,5 Miliar Disita tapi Nama Tersangka Masih Misteri

August 22, 2026
Hukum

KOSMAK Kembali Datangi Gedung Bundar, Desak Kejagung Usut Pihak Lain dalam Kasus Batu Bara PLN EPI

August 28, 2026
Hukum

Rekening Tabungan Dipotong Utang Terpisah, Nasabah Jambi Minta Penjelasan Mandiri

August 30, 2026
Hukum

Desak Sprindik Baru, KOSMAK Tekankan Kesetaraan dan Keadilan dalam Penegakan Hukum

August 19, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?