Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Bendahara Dukcapil PBD Diduga Belum Bayar Utang ATK, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 1×24 Jam

Last updated: August 24, 2026 7:45 am
Redaksi
Published: August 24, 2026
Daerah
3 Min Read
Ferry Onim
SHARE

Media-Publik.co Kota Sorong — Kuasa hukum Daniel Silotonga, Ferry Onim, S.H., mendesak Bendahara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Papua Barat Daya segera menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pengambilan alat tulis kantor (ATK) yang dilakukan pada 2026.

Hingga Senin (24/8/2026), kewajiban pembayaran tersebut disebut belum diselesaikan.

Kuasa hukum Daniel Silotonga, Ferry Onim, mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan Bendahara Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya terkait penyelesaian pembayaran ATK tersebut. Namun, komunikasi yang dilakukan belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Menurut Ferry, barang ATK tersebut telah diambil, tetapi pembayaran hingga kini belum juga diselesaikan. Ia menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian dari pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi masalah hukum.

“Kami meminta Bendahara Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya segera menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pengambilan ATK tersebut. Kami sudah berupaya melakukan konfirmasi, tetapi sampai saat ini belum ada respons yang kami harapkan,” tegas Ferry Onim.

Ferry menilai penyelesaian kewajiban tersebut merupakan bentuk tanggung jawab terhadap barang yang telah diambil. Ia juga meminta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya turut mengambil langkah agar persoalan pembayaran ATK tersebut dapat segera diselesaikan secara baik dan profesional.

Sebagai bentuk keseriusan, kuasa hukum memberikan batas waktu 1×24 jam kepada Bendahara dan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya untuk menunjukkan itikad baik serta menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pengambilan ATK tersebut.

Tenggat waktu tersebut, kata Ferry, diberikan sebagai kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara baik tanpa harus menempuh langkah hukum.

“Kalau dalam waktu 1×24 jam tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran, kami akan mengambil langkah hukum secara tegas,” ujar Ferry.

Ia menegaskan, apabila kewajiban tersebut tetap tidak diselesaikan, pihaknya siap melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Papua Barat Daya untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Ferry mengatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik sebelum langkah hukum ditempuh.

“Kami masih mengutamakan penyelesaian secara baik. Namun, apabila tidak ada penyelesaian dalam batas waktu yang telah kami berikan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Bendahara maupun Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya terkait dugaan kewajiban pembayaran ATK tersebut. (Abdullah)

TAGGED:Pemprov Papua Barat DayaSukcapil
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Penyidik Pakai Surat Prostitusi Tangkap Gabriel, LBH Peradi Profesional Lapor ke Propam Polri
Nasional
Mukhsin Nasir: MBG Terancam Gagal Karena Dikuasai Perantara, Bukan Pelaku Usaha Nyata
Nasional
Lelang Aset Rp1,75 Miliar Berujung Gugatan, Nasabah Seret BCA ke Pengadilan
Daerah
Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Nasional
Kritik Atas Pengkritik Gerakan: Saat Diagnosis Lupa Memeriksa Siapa yang Memeriksa
Nasional
Soroti Tata Kelola MBG, Nata Sutisna: Anak-anak Bukan Sekadar Angka dalam Laporan
Nasional

You Might Also Like

Daerah

Jalan Rabat Beton Kencud–Koranji Rusak Dini, PUPR Lebak Janji Panggil Kontraktor

August 31, 2026
Daerah

CBA Desak Jampidsus Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama PT Migas Bekasi-Foster Oil

August 21, 2026
Daerah

Tim 08 Fasilitasi, Warga Lebak Terima Rumah Layak dan Insentif Keagamaan

September 4, 2026
Daerah

Ribuan Hati Berkumpul di Kampung Kanaga, Merayakan Cahaya Kelahiran Sang Nabi Penuh Kasih Sayang

August 30, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?