Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

3,36 Gram Sabu Dimusnahkan, Polda PBD Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Last updated: August 20, 2026 3:12 pm
Redaksi
Published: August 20, 2026
Hukum
2 Min Read
Dok. Polda Papua Barat Daya
SHARE

Media-Publik.co SORONG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus dengan berat total 3,36 gram. Pemusnahan dilakukan di ruang Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya, Kamis (20/8/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Setiap proses dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan, dalam proses pemusnahan, lima paket plastik bening berisi sabu terlebih dahulu dikeluarkan dari kemasannya. Selanjutnya, barang bukti dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali.

Setelah dihancurkan, hasil pemusnahan tersebut kemudian dibuang melalui saluran pembuangan.

Sementara itu, Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, membenarkan adanya pemusnahan barang bukti sabu seberat 3,36 gram tersebut.

Menurut Jenny, kehadiran unsur pengawasan dalam proses pemusnahan merupakan bagian dari upaya memastikan penanganan barang bukti dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Papua Barat Daya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” kata Jenny.

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut disaksikan unsur Itwasda Polda Papua Barat Daya serta penasihat hukum tersangka Melianus Paulus Yable. (Jun)

TAGGED:NarkobaPolda Papua Barat DayaSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Penyidik Pakai Surat Prostitusi Tangkap Gabriel, LBH Peradi Profesional Lapor ke Propam Polri
Nasional
Mukhsin Nasir: MBG Terancam Gagal Karena Dikuasai Perantara, Bukan Pelaku Usaha Nyata
Nasional
Lelang Aset Rp1,75 Miliar Berujung Gugatan, Nasabah Seret BCA ke Pengadilan
Daerah
Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Nasional
Kritik Atas Pengkritik Gerakan: Saat Diagnosis Lupa Memeriksa Siapa yang Memeriksa
Nasional
Soroti Tata Kelola MBG, Nata Sutisna: Anak-anak Bukan Sekadar Angka dalam Laporan
Nasional

You Might Also Like

Hukum

SMSI Sumbawa Barat dan Kejari Sepakat Jadi Satu Hati Melayani Masyarakat Lewat Kebenaran

August 24, 2026
Hukum

KOSMAK Kembali Datangi Gedung Bundar, Desak Kejagung Usut Pihak Lain dalam Kasus Batu Bara PLN EPI

August 28, 2026
Hukum

Punya Anak Masih Berusia 14 Bulan, Notaris Lily Korban Mafia Hukum Penyidik Dittipideksus Ditahan Polres Ternate

August 17, 2026
Hukum

Jangan Biarkan Nasabah Berjuang Sendirian,  CBA Desak OJK dan Pimpinan BCA Bertanggung Jawab

August 24, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?