Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Diduga Kriminalisasi Buruh, Said Iqbal: Gabriel Terjerat Perkara karena Ketidaktahuan Hukum

Last updated: October 21, 2026 3:30 am
admin
Published: October 21, 2026
Nasional
3 Min Read
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal dan aktivis buruh Achmad Ismail mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memberikan dukungan moril secara langsung kepada Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing
SHARE

Media-publik.co Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal dan aktivis buruh Achmad Ismail mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memberikan dukungan moril secara langsung kepada Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, buruh pabrik yang tengah menghadapi tuntutan pidana. Kehadiran mereka bertepatan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh tim advokat dari LBH Peradi Profesional.

Dalam keterangannya di PN Jakarta Utara, Said Iqbal menegaskan bahwa kehadirannya bukan bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan.
“Saya mendatangi dan memberikan dukungan kepada Gabriel Lumbantoruan bukan untuk intervensi persidangan, tapi melihat bahwa buruh ini dipenjara karena tidak memahami perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak,” ujar Said Iqbal.

Ia menjelaskan sikap ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo untuk membela kelompok yang lemah.

Sementara itu, Achmad Ismail (dipanggil Ais), aktivis buruh, menyampaikan bahwa Gabriel adalah buruh pabrik, bukan mafia migas. Ia meminta Majelis Hakim membebaskan Gabriel agar dapat kembali bekerja dan menghidupi keluarganya.

Tim advokat terdakwa dari LBH Peradi Profesional menilai kasus yang menimpa Gabriel sarat indikasi kriminalisasi dan rekayasa hukum. Gabriel dituntut satu tahun penjara dan denda Rp20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan penyalahgunaan gas subsidi. Padahal nilai kerugian materiil dalam perkara tergolong minim, hanya berkisar ratusan ribu rupiah, bahkan menurut fakta persidangan bisa mencapai puluhan ribu rupiah saja.

LBH Peradi Profesional menilai penegakan hukum dalam perkara nomor 666/Pid.Sus‑LH/2026/PN.Jkt.Utr tidak berorientasi pada keadilan hakiki, melainkan berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara dan menyengsarakan rakyat kecil seperti buruh pabrik.

Tim advokat juga membeberkan sejumlah pelanggaran prosedur serius yang dikemukakan dengan asas exclusionary rule dalam proses penangkapan dan penyidikan:
Pertama, salah peruntukan Surat Perintah Undercover Buy: Surat Perintah Undercover Buy nomor Sprin/42/V/RES.1.24/2026 yang digunakan polisi diterbitkan untuk perkara prostitusi, namun dipaksakan untuk menjerat kasus minyak dan gas bumi.
Kedua, penangkapan tanpa surat perintah: Gabriel ditangkap pada 31 Mei 2026, sedangkan Surat Perintah Penangkapan resmi baru diterbitkan keesokan harinya pada 1 Juni 2026.

Ketiga, tidak ada uji ilmiah laboratorium forensik kimia: JPU tidak dapat membuktikan secara ilmiah bahwa isi tabung gas portabel milik Gabriel identik dengan gas LPG 3 kg bersubsidi karena tidak dilakukan uji laboratorium mutu gas.
Keempat, pelanggaran asas hukum: Berdasarkan Pasal 613 ayat 3 KUHP, perkara berkaitan regulasi administrasi seperti UU Migas dan UU Metrologi Legal seharusnya mengedepankan pembinaan serta sanksi administratif (ultimum remedium), bukan langsung menjatuhkan ancaman pemenjaraan.

Pada sesi penutup pembacaan nota pembelaan, LBH Peradi Profesional bersama Said Iqbal dan aktivis buruh mengetuk hati nurani Majelis Hakim PN Jakarta Utara untuk memeriksa perkara dengan cermat berlandaskan asas praduga tak bersalah dan rasa keadilan.

Mereka mendesak Majelis Hakim menerima Nota Pembelaan secara keseluruhan, membebaskan Gabriel Lumbantoruan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), mengeluarkannya segera dari tahanan, serta memulihkan harkat, martabat dan hak‑haknya agar ia dapat kembali bekerja menghidupi keluarganya.

TAGGED:Gabriel
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Dugaan Penggelapan 17 Sertifikat Tanah, Calon Dubes RI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Hukum
Aab Bachtiar Turun Gunung, DPD PSI Lebak Perkuat Struktur DPC di Dapil 3
Daerah
Paradoks Finansial Gen Z: Antara Gaya Hidup Digital dan Inklusi Keuangan Syariah
Opini Publik
Tindak Lanjut Temuan BPK, Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia
Hukum
Cegah Kemacetan Pagi Hari, Kapolres Lebak Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Simpang Yaspati
Daerah
Camat Curugbitung Apresiasi Pembangunan Jalan Hotmix di Desa Cilayang, Masyarakat Diimbau Menjaga dan Merawat
Daerah

You Might Also Like

Nasional

Lewat JAWARA SMART, Lapas Bekasi Mudahkan Akses Layanan Keluarga Warga Binaan

August 28, 2026
Nasional

10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98

October 14, 2026
Nasional

Bukan Sekadar Mangkir Ada Dugaan Mafia Tanah, Kasat Mata Desak Presiden Copot Menteri ATR BPN Nusron Wahid

September 17, 2026
Nasional

 Indonesia  Bangun  Pabrik  Sel  Baterai  Bersama  Hyundai  dan  CATL  dalam  Strategi  Hilirisasi

October 20, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?