Media- publik.co SERANG — Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mongpok 2, yang berlokasi di Jalan Sentul-Pamarayan, Kampung Rancalayung, Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp872.688.999 itu diduga masih menggunakan rangka baja ringan lama.
Program tersebut dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut dialokasikan untuk merehabilitasi tujuh ruang kelas, satu ruang perpustakaan, serta fasilitas toilet. Selama proses rehabilitasi berlangsung, kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa menempati gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) setempat.
Menanggapi dugaan tidak digantinya material rangka baja tersebut, Ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Baralak) Nusantara, Yudistira, mengatakan penggunaan rangka baja lama pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang telah melalui pemeriksaan teknis dan dinyatakan masih layak digunakan.
“Rangka baja lama boleh dipertahankan, asalkan telah melalui pemeriksaan teknis resmi dan dinyatakan masih layak pakai berdasarkan hasil uji keandalan struktur bangunan,” ujar Yudistira dalam keterangan tertulisnya, kamis (8/10/2026).
Menurut dia, dalam program revitalisasi atau rehabilitasi sekolah yang didanai pemerintah, tidak seluruh komponen bangunan harus dibongkar dan diganti baru. Penanganan bagian atap dapat dilakukan melalui penggantian total maupun perbaikan secara parsial, tergantung kondisi bangunan dan perencanaan teknis.
Namun, keputusan mempertahankan rangka baja lama, kata Yudistira, harus memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku untuk menjamin keselamatan peserta didik.
Ia menjelaskan, sebelum rangka baja lama dipertahankan, pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, maupun konsultan pengawas perlu memastikan kondisi dan keandalan struktur bangunan.
“Rangka baja lama harus dipastikan tidak mengalami korosi berat yang dapat mengurangi ketebalan dan kekuatan material, tidak mengalami deformasi atau kelenturan permanen, serta masih mampu memikul beban desain atap yang digunakan,” jelasnya.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) revitalisasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta gambar kerja yang telah ditetapkan.
Jika dalam RAB dan kontrak pekerjaan sejak awal rangka baja memang dikategorikan masih dapat dipertahankan dan pekerjaan hanya diarahkan pada perbaikan atau penguatan atap, maka material lama tidak serta-merta harus diganti.
Sebaliknya, persoalan dapat muncul apabila dalam RAB dan kontrak tercantum pengadaan rangka baja ringan baru, tetapi dalam pelaksanaannya material tersebut tidak diganti tanpa dasar teknis maupun administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau dalam RAB dan kontrak tertulis pengadaan rangka baja ringan baru berstandar SNI, tetapi di lapangan material tersebut sengaja tidak diganti, tentu harus dipertanyakan dan diverifikasi karena berkaitan dengan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak,” katanya.
Yudistira juga menyoroti aspek keselamatan bangunan. Menurutnya, bangunan sekolah harus memenuhi standar keselamatan dan keandalan struktur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung.
Terpisah, Kepala SDN Mongpok 2, Pahmi, S.Pd., saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan bahwa rangka baja ringan dan kusen pada bangunan sekolah tersebut tidak diganti.
Menurut Pahmi, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi konsultan pengawas.
“Iya, rangka baja ringan dan kusen tidak diganti. Itu berdasarkan rekomendasi konsultan pengawas,” kata Pahmi.
Namun, ketika diminta menunjukkan bukti atau dokumen rekomendasi dari konsultan pengawas tersebut, Pahmi mengatakan dokumen tersebut berada pada Bendahara P2SP.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan langsung dari konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya mengenai dasar teknis dan administratif keputusan mempertahankan rangka baja lama tersebut.
(Penulis: welly/red)
