Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Zentoni Raih Gelar Doktor Hukum dari Universitas Diponegoro, Tawarkan Pembentukan Pengadilan Khusus Konsumen

Last updated: October 5, 2026 8:53 am
Redaksi
Published: October 5, 2026
Daerah
3 Min Read
Zentoni/Dok Istimewa
SHARE

Media-publik.co SEMARANG – Zentoni berhasil meraih gelar Doktor Hukum pada Program Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Ia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konstruksi Pengadilan Khusus Konsumen dalam Rangka Mewujudkan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang Berkeadilan”.

Dalam sidang terbuka promosi doktor tersebut, Zentoni meraih predikat Cumlaude dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,88.

Disertasi tersebut disusun di bawah bimbingan promotor Budi Santoso, dan co-promotor David ML Tobing.

Dalam paparannya sebagai promovendus, Zentoni menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) selama ini dinilai belum sepenuhnya mampu memberikan keadilan bagi konsumen.

Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang menjadi persoalan dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK, yakni aspek substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Pada aspek substansi hukum, Zentoni menyoroti adanya pertentangan normatif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menjelaskan, Pasal 54 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa putusan BPSK bersifat final dan mengikat. Namun, di sisi lain, Pasal 56 ayat (2) mengatur bahwa para pihak dapat mengajukan keberatan terhadap putusan BPSK ke Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.

“Pertentangan norma tersebut pada praktiknya menyebabkan sejumlah putusan BPSK dibatalkan melalui proses peradilan, baik di Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung,” ujar Zentoni, Senin (05/10/2026)

Sementara dari aspek struktur hukum, persoalan yang dihadapi BPSK antara lain keterbatasan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Sedangkan dari aspek budaya hukum, masih rendahnya tingkat keberdayaan konsumen Indonesia dalam menghadapi pelaku usaha menjadi salah satu kendala dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeadilan.

Tawarkan Pengadilan Khusus Konsumen

Berdasarkan hasil penelitian dalam disertasinya, Zentoni menawarkan gagasan pembentukan Pengadilan Khusus Konsumen sebagai lembaga yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Pengadilan khusus tersebut diusulkan dibentuk di setiap provinsi di seluruh Indonesia dengan mekanisme penyelesaian perkara yang lebih sederhana dan cepat.

Dalam konsep yang ditawarkan, tidak terdapat upaya hukum banding. Putusan Pengadilan Khusus Konsumen dapat langsung diajukan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Selain itu, Zentoni mengusulkan agar tidak tersedia upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Menurutnya, konstruksi tersebut diharapkan mampu menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang lebih efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan.

Disertasi Zentoni diuji oleh tim penguji yang terdiri atas Dewi Sulistianingsih, selaku penguji eksternal dari Universitas Negeri Semarang, Sukirno, Ery Agus Priyono, dan Yunanto

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Retno Saraswati.

Dengan diraihnya gelar doktor tersebut, Zentoni berharap gagasan mengenai pembentukan Pengadilan Khusus Konsumen dapat menjadi salah satu alternatif dalam memperkuat sistem perlindungan dan penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia.

TAGGED:Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Ariani Djalal: Konektivitas Wilayah Kunci Buka Potensi Baru Transportasi Laut
Nasional
Angkat Martabat Papua Lewat Musik, Meki Nawipa Dukung Papua Reagge Festival XI
Daerah
TNI Siapkan Tempat Tinggal Bagi Pengungsi Kebakaran Jelutung II
Nasional
Ariani Djalal: Ekosistem Pendidikan Kunci Bangun SDM Maritim Daerah Kepulauan
Nasional
Wujud Kepedulian, Kejari Bangka Selatan Bantu Warga Terdampak Kebakaran Dusun Serdang
Nasional
Selisih Hampir Rp8 Triliun, MTM Dinilai Kurang Efisien untuk Subsidi Pupuk
Nasional

You Might Also Like

Daerah

Seren Taun Cisungsang Masuk KEN 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp5,5 Miliar

October 1, 2026
Daerah

Lelang Aset Rp1,75 Miliar Berujung Gugatan, Nasabah Seret BCA ke Pengadilan

September 15, 2026
Daerah

Pematangan Lahan PT Aplus Pacific Disorot, Kuasa Hukum Dorong Pemeriksaan Objektif dan Transparan

September 18, 2026
Daerah

Aktivitas Pabrik Kayu di Aimas Dipertanyakan, Asal Bahan Baku hingga Pengelolaan Limbah Disorot

September 9, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?