Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Anggota Komisi III DPRD Lebak Minta Pendamping Bansos Verifikasi Data Desil Warga Secara Komprehensif

Last updated: October 1, 2026 3:40 pm
Redaksi
Published: October 1, 2026
Daerah
4 Min Read
Regen Abdul Aris
SHARE

Media-publik.co LEBAK – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Banten, Regen Abdul Aris, meminta pendamping program kesejahteraan sosial bersama pemerintah desa melakukan evaluasi dan verifikasi data desil atau kelompok kesejahteraan masyarakat secara lebih komprehensif.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.

Desakan itu disampaikan Regen setelah menerima laporan dari warga Kampung Cipasung, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Salah seorang warga, Saen (53), yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), tercatat dalam desil 3, tetapi hingga kini belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat.

Berdasarkan temuan di lapangan, Regen menyebut masih terdapat ketidaksesuaian data desil. Salah satunya, warga yang tinggal di rumah tidak layak huni justru tercatat dalam desil 6 atau 7.

“Coba para pendamping cek kembali terkait penetapan desil. Data tersebut harus benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” ujar Regen kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, penentuan tingkat kesejahteraan warga tidak cukup hanya mengandalkan data administratif. Verifikasi harus dilakukan secara faktual melalui pengecekan langsung ke lapangan.

Hal itu mencakup kondisi rumah, pekerjaan, penghasilan, hingga kemampuan warga dalam memenuhi kebutuhan dasar.

“Pendamping memiliki posisi krusial karena berhadapan langsung dengan masyarakat dan mengetahui kondisi sosial yang sebenarnya,” katanya.

Regen menambahkan, kondisi ekonomi seseorang tidak selalu dapat digambarkan hanya melalui data administratif. Kepemilikan rekening, fasilitas tertentu, hingga transaksi kredit yang menggunakan nama seseorang perlu dilihat secara hati-hati dalam proses verifikasi.

“Terkadang ada yang memiliki rekening atau terlihat memiliki fasilitas tertentu, tetapi belum tentu itu menggambarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Bisa saja berkaitan dengan pinjam nama atau persoalan pinjaman,” ujarnya.

Ia juga menyinggung aktivitas pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) hingga judi online yang menurutnya dapat memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, proses pendataan dan verifikasi dinilai harus melihat konteks kehidupan warga secara menyeluruh.

“Jadi, jangan hanya melihat dari data administrasinya saja. Harus dicek kondisi sebenarnya di lapangan,” tegasnya.

Salah satu contoh, kata Regen, dapat dilihat dari kondisi Saen, warga Kampung Cipasung.

Selama sekitar 15 tahun, Saen bekerja merawat tempat pemakaman umum (TPU) tanpa mendapatkan gaji tetap. Setiap hari, ia membersihkan rumput dan menjaga kebersihan lingkungan TPU.

Saen juga hidup seorang diri dan tidak memiliki penghasilan tetap. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia hanya mengandalkan pemberian warga yang datang berziarah.

Menurut Regen, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pendamping dan pemerintah desa dalam mencermati data desil warga.

“Kondisi tempat tinggal, pekerjaan, sumber penghasilan, dan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar perlu diperiksa untuk memastikan kategori kesejahteraan yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya,” katanya.

Sementara itu, saat reses, Komisi III DPRD Lebak berencana memantau persoalan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah warga dan mencocokkan kondisi di lapangan dengan data desil yang tercatat.

Regen mengatakan, perubahan data desil tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Pemerintah desa, lanjutnya, dapat membantu mengusulkan perubahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Namun, usulan tersebut tetap harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Desa bisa mengajukan perubahan desil, tetapi tidak serta-merta orang kaya bisa diturunkan desilnya atau orang miskin bisa dinaikkan. Semua ada mekanismenya,” pungkasnya.

Penulis: Welly

TAGGED:Anggota DPRD Kabupaten LebakBansosDesilPemda LebakPemkab Lebak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Ariani Djalal: Konektivitas Wilayah Kunci Buka Potensi Baru Transportasi Laut
Nasional
Angkat Martabat Papua Lewat Musik, Meki Nawipa Dukung Papua Reagge Festival XI
Daerah
TNI Siapkan Tempat Tinggal Bagi Pengungsi Kebakaran Jelutung II
Nasional
Ariani Djalal: Ekosistem Pendidikan Kunci Bangun SDM Maritim Daerah Kepulauan
Nasional
Wujud Kepedulian, Kejari Bangka Selatan Bantu Warga Terdampak Kebakaran Dusun Serdang
Nasional
Selisih Hampir Rp8 Triliun, MTM Dinilai Kurang Efisien untuk Subsidi Pupuk
Nasional

You Might Also Like

Daerah

Sub Rayon V Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu, 16 SMP Ikuti Tujuh Cabang Lomba

September 16, 2026
Daerah

Pemilik Hak Ulayat Keberatan Rencana Survei di Desa Nifasi

August 23, 2026
Daerah

Jurnalis Diduga Jadi Korban Kekerasan saat Aksi Mahasiswa, Polda Banten Siapkan Penyelidikan

October 9, 2026
Daerah

Muktamar NU ke-35, Gus Rozin Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan

August 26, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?