Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Kasus Dugaan Tindak Pidana Seksual Anak di Malingping Ditangani Polisi

Last updated: October 1, 2026 11:53 am
Redaksi
Published: October 1, 2026
Daerah
2 Min Read
Kombes Pol Maruli Ahiles
SHARE

Media-publik.co LEBAK – Polres Lebak, Polda Banten, menerima laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lebak pada Selasa (29/9/2026). Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 25 September 2026 di wilayah Kecamatan Malingping.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/277/IX/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN. Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Polres Lebak telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban yang masih berusia 16 tahun diketahui mengalami kehamilan. Kondisi tersebut diketahui setelah korban menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Malingping dan kemudian mendapat perawatan di RS Cilograng.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah menerima sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar surat hasil visum dari RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak. Penyidik juga telah mencatat keterangan pelapor dan saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Maruli mengatakan, penyidik akan mendalami seluruh informasi dan bukti yang telah diperoleh. Pemeriksaan terhadap saksi serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara juga akan dilakukan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

“Karena perkara ini menyangkut anak, kami akan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas dan informasi pribadi korban, termasuk foto, alamat, maupun data lainnya yang dapat mengungkap identitas korban.

“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun menyebarkan identitas korban di ruang publik,” pungkasnya. (Soleman)

TAGGED:Polda BantenPolres Lebak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Ariani Djalal: Konektivitas Wilayah Kunci Buka Potensi Baru Transportasi Laut
Nasional
Angkat Martabat Papua Lewat Musik, Meki Nawipa Dukung Papua Reagge Festival XI
Daerah
TNI Siapkan Tempat Tinggal Bagi Pengungsi Kebakaran Jelutung II
Nasional
Ariani Djalal: Ekosistem Pendidikan Kunci Bangun SDM Maritim Daerah Kepulauan
Nasional
Wujud Kepedulian, Kejari Bangka Selatan Bantu Warga Terdampak Kebakaran Dusun Serdang
Nasional
Selisih Hampir Rp8 Triliun, MTM Dinilai Kurang Efisien untuk Subsidi Pupuk
Nasional

You Might Also Like

King Naga Serahkan MoU Kamtibmas kepada Kapolres Lebak/Dok. Istimewa
Daerah

King Naga Pimpin GMBI Lebak Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Polres

September 7, 2026
Daerah

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di Kapal Pesiar Warga Jerman di Sorong

September 21, 2026
Daerah

Demo 250 Warga di Kantor Bupati Maybrat Berlangsung Aman, Kapolda Janji Usut Tuntas Dugaan Penembakan

August 19, 2026
Daerah

CWIG Ungkap Dugaan Jejak ShortPro di Balik Jaringan VIMA, Minta Regulator Turun Tangan

September 3, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?