Media PublikMedia Publik
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Font ResizerAa
Media PublikMedia Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Search
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Opini Publik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Sosok
Follow US

Diduga Serobot Hutan Lindung 42 Hektare, HGU PT Letawa Dilaporkan ke Jalur Pidana Korupsi

Last updated: October 1, 2026 8:52 am
admin
Published: October 1, 2026
Nasional
4 Min Read
Kantor hukum Hasri Jack & Partners (HJ&P) Law Office resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan HGU tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (30/9/2026).
SHARE

Media-publik.co Mamuju — Proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 267,8 hektare atas nama PT Letawa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini menghadapi sorotan hukum serius. Kantor hukum Hasri Jack & Partners (HJ&P) Law Office resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan HGU tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (30/9/2026).

Laporan bernomor 039/LAP-DU/HJ&P/IX/2026 itu diserahkan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulbar, dilengkapi 16 berkas dokumen sebagai bukti permulaan.

Satu Pertanyaan yang Menggantung 16 Tahun

Inti laporan ini bukan soal sah atau tidaknya sertipikat HGU PT Letawa hari ini, melainkan soal jejak hukum yang hilang di baliknya.

Berdasarkan dokumen resmi negara yang dihimpun HJ&P, pada tahun 1997 Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju melalui Surat Keterangan Nomor 460/327/53-14/1997 secara tegas menyatakan areal kebun kelapa sawit PT Letawa seluas sekitar 325 hektare di Dusun Siparappe, Desa Tikke, berada di luar HGU PT Letawa dan justru masuk dalam areal milik perusahaan lain, PT Grahalestari Pakarmandiri (PT GLPM).

Namun 16 tahun berselang, pada 2013, Kepala BPN RI menerbitkan Keputusan Nomor 84/HGU/BPN RI/2013 yang memberikan HGU 267,8 hektare kepada PT Letawa, dengan tetap merujuk pada SK pelepasan kawasan hutan tahun 1996 sebagai riwayat asal tanahnya.

Pertanyaan pokok laporan ini bukanlah apakah PT Letawa saat ini memiliki HGU, melainkan atas dasar peristiwa hukum apa objek yang pada 1997 dinyatakan negara berada di luar HGU dan masuk areal pihak lain kemudian menjadi objek HGU pada 2013, dan siapa penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas proses tersebut, tulis HJ&P dalam laporannya.

Disebut Serempet Kawasan Hutan Lindung

Tak hanya soal tumpang tindih lahan, laporan ini turut mengungkap indikasi lain yang tak kalah serius: sekitar 42 hektare areal perkebunan PT Letawa di Afdeling Mike diduga masih berstatus kawasan hutan lindung, merujuk pada data dan peta yang menjadi lampiran HGU Nomor 014 dan 015 Tahun 2013.

Temuan ini, menurut laporan, berpotensi menjadi salah satu sumber kerugian keuangan negara, bersama sejumlah komponen lain seperti dugaan tidak dibayarkannya kewajiban negara atas pemanfaatan kawasan sebelum izin resmi terbit.

Bukan Sengketa Tanah, Tegas Dijalur Pidana Korupsi

HJ&P menegaskan laporan ini sama sekali bukan sengketa perdata soal batas kepemilikan tanah antarwarga, melainkan murni dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar penyelenggara negara dan korporasi. Dasar hukum yang diajukan meliputi Pasal 2, 3, 9, 20, dan 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mulai dari perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen administrasi, hingga pertanggungjawaban pidana korporasi.

Dalam petitumnya, HJ&P meminta Kejati Sulbar segera meregistrasi laporan, mengamankan belasan dokumen krusial mulai warkah HGU 1997 dan 2013, arsip asli Surat Keterangan 1997, hingga dokumen internal perusahaan seperti buku panen dan tiket timbang buah, serta memeriksa sejumlah mantan dan pejabat aktif di lingkungan BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, hingga jajaran direksi PT Letawa.

Ditembuskan ke Jaksa Agung hingga KPK

Untuk mengawal laporan ini, HJ&P turut mengirim tembusan ke sejumlah lembaga tinggi negara: Jaksa Agung RI, Jampidsus Kejagung, Jamwas Kejagung, KPK dalam rangka koordinasi-supervisi, BPK RI, BPKP Perwakilan Sulbar, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, serta Kementerian ATR/BPN.

Kami memohon agar laporan ini tidak dihentikan semata-mata karena telah terbitnya Sertipikat HGU. Sertipikat merupakan hasil akhir dari suatu proses administrasi, dan justru keabsahan prosesnya itulah yang kami mohonkan untuk diperiksa, demikian bunyi penutup laporan yang ditandatangani Sulpandi Adriawan, S.H., Wakil Direktur HJ&P Law Office.

TAGGED:MamujuPT Letawa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Copy Link Print

Terbaru

Ariani Djalal: Konektivitas Wilayah Kunci Buka Potensi Baru Transportasi Laut
Nasional
Angkat Martabat Papua Lewat Musik, Meki Nawipa Dukung Papua Reagge Festival XI
Daerah
TNI Siapkan Tempat Tinggal Bagi Pengungsi Kebakaran Jelutung II
Nasional
Ariani Djalal: Ekosistem Pendidikan Kunci Bangun SDM Maritim Daerah Kepulauan
Nasional
Wujud Kepedulian, Kejari Bangka Selatan Bantu Warga Terdampak Kebakaran Dusun Serdang
Nasional
Selisih Hampir Rp8 Triliun, MTM Dinilai Kurang Efisien untuk Subsidi Pupuk
Nasional

You Might Also Like

Nasional

Dr. Reni Apriani Pantau Calon Guru di SMAN 1 Warunggunung, PLP 2 Universitas La Tansa Mashiro Berjalan Bermakna

September 17, 2026
Nasional

Dr. Imam Sofian: Analisa Politik Budi Arie Tidak Mengandung Unsur Penghasutan

September 10, 2026
Nasional

Direktur P3S: Jokowi Main Pencitraan, Lahan Belum Dibayar dan Hutang Raksasa Wariskan ke Prabowo

September 10, 2026
Nasional

Kasus Sawit Rp176,1 Triliun, KOSMAK: Nilai Dakwaan Terhadap Febrie Terlalu Kecil

October 9, 2026
Media PublikMedia Publik
Copyright (c) Media-Publik.co All Right Reserved
  • Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?